Connect with us

Lampung Selatan

*MARCH BATTLE JUNGLE SEA 2026 SUKSES DIGELAR* Lebih dari 1.000 Peserta Ramaikan Kompetisi Drumband Perdana Jungle Sea, Ribuan Pengunjung Padati Area Wisata

Published

on

Peserta Ramaikan Kompetisi Drumband Perdana Jungle Sea, Ribuan Pengunjung Padati Area Wisata

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, 7 Juni 2026 – Jungle Sea berhasil menyelenggarakan March Battle Jungle Sea 2026, kompetisi drumband tingkat TK dan SD yang menjadi salah satu event terbesar yang pernah digelar di kawasan wisata Lampung Selatan.

Event perdana ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Sebanyak lebih dari 1.000 peserta dari berbagai sekolah dan unit drumband di Provinsi Lampung turut ambil bagian dalam kompetisi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari.

Peserta datang dari berbagai daerah, mulai dari Lampung Selatan, Bandar Lampung, Pesawaran, Pringsewu, Metro, hingga beberapa kabupaten lainnya. Kehadiran peserta yang didampingi orang tua, guru, official tim, serta keluarga turut menciptakan lonjakan kunjungan yang signifikan ke kawasan Jungle Sea.

Berdasarkan data panitia, total pergerakan pengunjung selama pelaksanaan event diperkirakan mencapai lebih dari 4.000 orang, menjadikan March Battle Jungle Sea 2026 sebagai salah satu event keluarga dengan tingkat kunjungan tertinggi yang pernah diselenggarakan di Jungle Sea.

March Battle Jungle Sea 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah bagi anak-anak untuk menampilkan hasil latihan, kedisiplinan, kerja sama tim, dan kreativitas di hadapan ribuan penonton.

_”Kami sangat bersyukur melihat antusiasme yang luar biasa dari seluruh peserta dan masyarakat. Sebagai event perdana, March Battle Jungle Sea berhasil melampaui ekspektasi kami baik dari jumlah peserta maupun jumlah pengunjung yang hadir._

_Lebih dari seribu anak telah menunjukkan bakat dan kerja keras mereka di panggung ini. Kami percaya bahwa memberikan ruang bagi anak-anak untuk berprestasi merupakan investasi penting bagi masa depan generasi muda Lampung._

_Kesuksesan event ini menjadi motivasi bagi kami untuk menghadirkan kegiatan yang lebih besar, lebih baik, dan lebih berdampak di masa mendatang. Kami berharap March Battle Jungle Sea dapat menjadi agenda tahunan yang dinantikan oleh sekolah, komunitas drumband, dan masyarakat Lampung setiap tahunnya._

_Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menjadi bagian dari sejarah penyelenggaraan March Battle Jungle Sea 2026.”_

General Manager Jungle Sea, Ghufron Azhar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, sekolah, orang tua, sponsor, dan pihak-pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan March Battle Jungle Sea 2026.

Keberhasilan March Battle Jungle Sea 2026 juga menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap konsep event dan rekreasi keluarga dalam satu lokasi. Selain menyaksikan kompetisi drumband, para peserta dan keluarga memanfaatkan kesempatan untuk menikmati berbagai wahana dan fasilitas terbaru yang kini tersedia di Jungle Sea.

Selama penyelenggaraan acara, sejumlah wahana baru menjadi daya tarik utama bagi pengunjung, di antaranya Berkuda, Trambola, dan Shooting Target yang menawarkan pengalaman bermain yang lebih beragam bagi anak-anak maupun keluarga. Kehadiran wahana-wahana tersebut semakin melengkapi pilihan aktivitas rekreasi yang dapat dinikmati setelah menyaksikan kompetisi berlangsung.

Tidak hanya menghadirkan wahana baru, Jungle Sea juga terus meningkatkan kenyamanan pengunjung melalui penambahan berbagai fasilitas pendukung. Kini pengunjung dapat menikmati area istirahat yang lebih nyaman melalui penambahan Gazebo Family Area, Cabana Area, serta Rainbow Chair Spot yang menjadi favorit sebagai tempat bersantai sekaligus berfoto bersama keluarga.

Berbagai pengembangan yang dilakukan tersebut menjadi bagian dari komitmen Jungle Sea untuk menghadirkan destinasi wisata keluarga yang tidak hanya menyenangkan, tetapi juga nyaman untuk dinikmati sepanjang hari. Banyak pengunjung yang datang untuk mendampingi peserta kompetisi akhirnya memilih untuk melanjutkan aktivitas rekreasi bersama keluarga setelah acara selesai.

Dengan kombinasi kompetisi berskala besar, wahana yang semakin lengkap, serta fasilitas yang terus berkembang, March Battle Jungle Sea 2026 berhasil memberikan pengalaman yang lebih dari sekadar perlombaan. Event ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk merasakan langsung transformasi Jungle Sea sebagai salah satu destinasi wisata keluarga yang terus bertumbuh di Provinsi Lampung.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending