Connect with us

Lampung Selatan

Masyarakat Di Kecamatan Palas Keluhkan Tingginya Harga Gas LPG 3 kg Hingga mencapai 27 ribu.

Published

on

Masyarakat Di Kecamatan Palas Keluhkan Tingginya Harga Gas LPG 3 kg Hingga mencapai 27 ribu.

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Gas LPG bersubsidi 3 kg akhir-akhir ini menjadi langka masyarakat Kecamatan Palas kabupaten Lampung selatan mengeluh atas kelangkaan dan harganya melambung tinggi hingga mencapai Rp 27 ribu bahkan lebih dan di pangkalan mencapai Rp 24 ribu hingga 25 ribu.kamis 08/08/2024

Menanggapi keluhan dari masyarakat Kecamatan Palas dan sekitarnya dengan adanya kelangkaan gas LPG 3 kg ini, diharapkan pemerintah provinsi Lampung juga pemerintah daerah Lampung Selatan segera ambil tindakan.

Harapan masyarakat pemerintah segera mencari tau atau berkordinasi kepada pendistribusian gas LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Menanggapi permasalahan tersebut, Didi Herwanto.selaku infokom pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu (Pekat IB) provinsi Lampung menegaskan bahwa kondisi tersebut jelas meresahkan masyarakat.

“Kelangkaan ini jelas sangat meresahkan masyarakat, karena gas LPG adalah kebutuhan utama bagi masyarakat umum.namun ketersediaan tipis dan di bilang langka. Beberapa saya dengar masyarakat terpaksa membeli eceran dengan harga yang tinggi mencapai Rp 27 ribu rupiah.

Didi Herwanto selaku infokom Pekat IB provinsi Lampung ini dengan tegas meminta Pemerintah segera menelusuri penyebab kelangkaan untuk kemudian mengatasi kelangkaan gas LPG ukuran 3 kilogram yang tengah merisaukan masyarakat saat ini.

“saya selaku infokom Pekat IB provinsi Lampung dengan tegas meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten Lampung Selatan segera menelusuri penyebab kelangkaan untuk kemudian segera mengatasi masalah kelangkaan ini. Apakah karena pengurangan kuota atau bagaimana?” tegas Didi.

Terkait harga gas LPG yang melambung tinggi, Didi menjelaskan bahwa harga di tingkat pangkalan gas mestinya cenderung stabil karena sejak ditetapkannya regulasi distribusi Pangkalan mendapatkan kiriman gas dari Agen sesuai dengan kebutuhan penerima gas bersubsidi. Oleh karena itu, dirinya yakin bahwa tingginya harga gas tersebut diduga diakibatkan ulah oknum pengecer dan oknum agen penimbun yang tak bertanggungjawab.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Didi Herwanto meminta Pemerintah dan pihak APH segera melakukan sidak untuk menertibkan para agen juga pengecer dan menindak tegas bila di temukan adanya penimbun dan pengecer yang menjual gas di atas harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. ( Sam)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Bangunan

Published

on

By

Ansori Akan Di Panggil Camat Palas Terkait Persolan Desa Banguna

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – melalui via whatsapp camat palas akan segera pangil sekdes Bangunan Ansori agar permasalahan di desa bisa selesai sehingga program desa bangunan tidak terganggu untuk kemajuan masyarakat desa bangunan, sabtu, 5 juli 2025

Ketidakhadiran Sekretaris Desa (Sekdes) Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan publik. Sejak dilantiknya Supendi sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dua pekan lalu, keberadaan Sekdes Ansori nyaris tak terlihat di kantor desa.

“Memang benar, sejak saya dilantik jadi Pj Kepala Desa Bangunan, Sekdes jarang masuk kantor,” ujar Supendi saat ditemui wartawan di Balai Desa Bangunan, Jumat (4/7/2025).

Menurut Supendi, absennya Sekdes berdampak langsung terhadap roda pemerintahan desa, terutama dalam urusan administrasi dan pelayanan masyarakat. Ia mengaku kesulitan mengakses berbagai dokumen penting yang masih berada dalam penguasaan Sekdes.

“Saya masuk kantor, Pak Sekdes tidak ada. Bahkan, dokumen penting desa juga tidak saya temukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supendi menyampaikan bahwa Ansori yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, pernah mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp35 juta kepada pihak kecamatan. Namun, saat ditanya peruntukan dana tersebut, Sekdes tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Ya saya tahan, Mas. Ditanya dananya untuk kegiatan apa, tidak dijawab,” imbuh Supendi.

Persoalan makin rumit karena hingga kini, Supendi belum menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 yang ditarik saat Ansori menjabat Plt Kepala Desa pada Februari lalu.

“Saya butuh laporan dari masa jabatan Plt sebelumnya agar program yang belum terealisasi bisa saya lanjutkan. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” ujar Supendi dengan nada kecewa.

Pemerintah Desa Bangunan telah mengirimkan Surat Panggilan Pertama (SP1) kepada Sekdes, agar segera hadir di kantor desa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak datang. Dalam surat yang dikirimkan tertanggal 1 Juli 2025 itu, alasan ketidakhadiran Sekdes disebutkan karena anaknya sedang sakit.

“Alasannya anak sakit, tapi tidak bisa jadi alasan untuk tidak hadir berkepanjangan,” ujar Supendi.

Berikut kutipan isi surat tersebut:

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
KECAMATAN PALAS
DESA BANGUNAN
Alamat: Jl. Citajaya No. 01, Desa Bangunan, Kecamatan Palas
Email: desa.bangunan01@gmail.com

Nomor: 410/36/NIL07.05/2025
Perihal: Panggilan Menghadap

Kepada Yth.:

1. Sekretaris Desa Bangunan

2. Kaur Keuangan Desa Bangunan

Hari/Tanggal: Rabu, 2 Juli 2025
Waktu: Pukul 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat: Kantor Desa Bangunan

Demi kelangsungan pemerintahan desa, dimohon kehadiran tepat waktu.

Bangunan, 1 Juli 2025
Pj. Kepala Desa Bangunan
(tanda tangan dan stempel)
SUPENDI
NIP. 19830616 200801 1 010

Supendi menegaskan bahwa tindakan Sekdes yang terus mangkir bukan hanya menghambat pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai regulasi perundang-undangan.

“Sebagai pejabat struktural desa, Sekdes memiliki tanggung jawab besar dalam hal administrasi, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Ketidakhadirannya jelas menghambat semuanya,” ujarnya.

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 51 dan 52)

2. Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. PP No. 45 Tahun 2007 dan Perka BKN No. 32 Tahun 2007

4. Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

5. Peraturan Bupati Lampung Selatan

 

Supendi berharap agar Ansori segera memenuhi panggilan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa yang telah dicairkan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa berdampak buruk bagi pelayanan masyarakat dan program pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media mencoba menghubungi Sekdes Ansori melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, tidak ada respon. Panggilan tidak dijawab, dan pesan yang dikirim tak kunjung dibalas.(joe/kim)

Continue Reading

Trending