Connect with us

Bandarlampung

Ops Zebra Krakatau 2023 Berakhir, Ini Hasilnya

Published

on

ungkapselatan.com, Bandar Lampung – Operasi Zebra Krakatau tahun 2023 yang digelar jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, hingga Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres/ta selama 14 hari mulai 4 hingga 17 September 2023 telah berakhir.

Jajaran Lalu lintas telah menindak sebanyak 21.524 pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melanggar lalu lintas. Ada pun rinciannya, sebanyak 2.675 pengendara turut ditilang dan 18.624 dikenakan teguran selama Operasi Zebra berlangsung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan, selama Operasi Zebra Krakatau tahun 2023 ini merupakan dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcar lantas menjelang pemilu 2024.

“Ditlantas Polda Lampung turut melakukan giat penerangan dan penyuluhan sebanyak 24.087 kegiatan preemtif. Ada pun rinciannya ada 544 giat di media cetak, 3.851 media elektronik, dan 15.984 giat di media sosial. Kemudian giat di tempat rawan kecelakaan dan tempat melanggar ada 3.718 giat, serta kegiatan lainnya untuk mensosialisasikan pelaksanaan operasi Zebra Krakatau” Ungkapnya Senin (18/9/23)

Kemudian upaya preventif sebanyak 34.121 giat kepolisian, dengan rincian 16.360 giat pengaturan, 5.733 giat penjagaan, 213 giat pengawalan, dan 11.815 giat patroli dan sebanyak 225 pengendara terkena Tilang Etle Statis.

Umi menjelasakan dari data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam berlalu lintas, Polda Lampung berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar lebih patuh dalam berlalu lintas.

“Kami mengapresiasi masyarakat dan pengguna jalan yang sudah patuh berlalu lintas, serta mengimbau kepada semua pengendara untuk terus mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai prioritas” tutup Umi

Sumber : KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandarlampung

Pelaku curat yang menabrak anggota Polri di Pesisir Barat, Berhasil diamankan Polda Lampung

Published

on

By

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Tekab 308 presisi Polda Lampung bersama Sat reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat viral di medsos yang kabur menabrak anggota polsek bangkunat dengan menggunakan mobil Brio merah.

Konfrensi Pers dilaksanakan oleh Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Pesibar. Di Makko Polda Lampung. Jum’at 17/11/23

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, Penangkapan 4 (empat) pelaku RI (24), ABP (21), MS (27) AP (25) berhasil dilakukan oleh team gabungan saat bersembunyi di gubuk yang berada di Desa Gunung Sugih Baru Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

“Bahwa para pelaku ini saat ingin diamankan melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh team gabungan” Ungkapnya

Adapun motif pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk berfoya-foya serta pesta narkoba.

Sambung Umi, para pelaku melaksanakan aksinya dengan mengincar warung, mereka beraksi bersama-sama di 2 (dua) TKP Warung dan Bri Link yang berada di Pesibar, dengan cara mengalihkan korban sehingga pelaku lainnya dengan mudah melaksanakan aksinya mengambil barang dan uang yang berada di warung.

Umi, juga menambahkan “Sebagai info, pengemudi brio merah yang menabrak anggota saat dalam pengejaran tersebut adalah salah satu yg diamankan yaitu RI, yang bersangkutan dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota polri yg sedang melaksanakan tugas” Ujarnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) pucuk senjata api jenis HS dengan no seri H184521
b.magazen beserta 8 butir peluru kaliber 9 x 19 mm, 6 (enam) unit handphone android, 1 (satu) timbangan sabu sabu, 1 (satu) bandel klip sabu sabu, Uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Continue Reading

Trending