Connect with us

Lampung Selatan

Pandu Kusuma Dewangsa Akan Memajukan Lampung Selatan Jika Terpilih Menjadi Bupati

Published

on

Kabupaten Lampung Selatan Di Mata Pandu Kusuma Dewangsa Masih Tertinggal

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – wakil bupati Pandu Kesuma Dewangsa (PKD) setelah beberapa Hari yang lalu mengambil formulir pendaftaran, Hari ini mengembalikan berkas bakal calon bupati Lampung Selatan

di 3 sekretariat penjaringan : Partai PKB, partai Nasdem dan partai Demokrat.

 

Hal ini, diungkap PKD pada media saat balikan berkas di sekretariat penjaringan Partai Demokrat Lamsel, selasa (7 / 5/ 2024.)

 

Perjalanan PKD ke sejumlah sekretariat penjaringan, dikawal anggota DPRD Fraksi Gerindra Lamsel dan Tokoh Adat.

 

“Tadi saya ke PKB dahulu, kedua ke Nasdem dan ini Partai yang terindah, Demokrat. Selanjutnya Ke partai yang baju nya saya pakai ini, Partai Gerindra,”kata PKD.

 

Dengan niatan memajukan lampung selatan, PKD berharap mendapat rekom dari semua partai yang disambanginya. Menurut PKD, Lampung Selatan merupakan kabupaten tertinggal.

 

“Karena ini kabupaten tertua, kita tertinggal dengan kabupaten lain. Kita merupakan gerbang sumatera. Semua orang dari jakarta (pulau jawa) mampir kesini karena kita mempunyai program nasional Harbour City Bakauheni, kita harus memajukan ikon lampung selatan. Insha allah, saya akan pressure agar memajukan kecamatan yang lain,”jelasnya.

 

“Kita ini tertinggal tiga sektor diantaranya, pertama infrastruktur, pendidikan dan Ketiga gizi. Maka disitu akan kita bantu dengan makan siang gratis, susu gratis sesuai program presiden terpilih (Prabowo Subianto),”imbuhnya.

 

Ketika ditanya mengenai pasangan di pilkada lampung selatan 2024 ini, Pandu akan ikuti apa keputusan partai koalisi.

“Saya akan ikut apa kata partai koalisi,”kata Pandu memungkasi.

 

Sementara, Ketua penjaringan partai demokrat lampung selatan, Jenggis Khan Haikal juga anggota DPRD Lampung Selatan menerangkan panitia penjaringan hanya pemberkasan, namun untuk rekomendasi partai merupakan kewenangan DPD dan DPP Partai Demokrat.

 

Jenggis merinci sudah ada 8 bakal calon yang mengambil berkas, 4 orang telah mengembalikan berkas, 4 orang lainya belum. Panitia penjaringan partai demokrat lamsel memberikan batas waktu pengembalian hingga 26 mei 2024.

 

“Kemarin itu ada Pak Nanang Ermanto, Pak Hendry Rosyadi dan ini Bang Pandu. Satu lagi, tadi Bang Radityo Egi Pratama menantu Zulkifli Hasan,Ini dari 8 orang yang ngambil berkas, 4 lagi yang kita tunggu keseriusannya sampai tanggal 26 mei 2024. Yang belum mengembalikan berkas, Melinda anak kandung Zulkifli Anwar, Imam Subkhi, ketiga adalah Kiki Thepotter. Yang keempat, Kadi PUPR Lamsel, Hasbi Yaska. Itu yang belum kembalikan, kita tunggu keseriusannya nanti,”tutup Jenggis.

 

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending