Connect with us

Lampung Selatan

Pasien Jantung Bocor di Kecamatan Katibung Lamsel Butuh Uluran Tangan Kita

Published

on

Pasien Jantung Bocor di Kecamatan Katibung Lamsel Butuh Uluran Tangan Kit

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Helen Putriani (24) seorang ibu muda asal Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, penderita Jantung Bocor yang sangat membutuhkan uluran tangan.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya menyatakan, melalui UPTD Puskesmas setempat telah dilakukan kunjungan ke rumah pasien dan kami telah memfasilitasi program JKN yang dikelola BPJS.

“Sebagai pelayan masyarakat harus cepat dan tanggap demi tercapai peningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Secara umum masyarakat 100% sudah tercover program JKN yang dikelola BPJS,” ujarnya.

Plt. Kadis Kesehatan itu juga menerangkan sebuah program kegawat daruratan yaitu PSC 119, jika masyarakat membutuhkan pelayanan gawat darurat bisa menghubungi PSC 119 Dinas Kesehatan.

“Kedepan terus akan kami monitor perkembangan kesehatannya dengan dilakukan kunjungan rumah oleh petugas secara berkesinambungan,” tutupnya.

Ditemui di kediamannya, Ade Bayunigapur (27) suami pasien menyatakan, saat ini kondisi isterinya sedang dalam masa berobat jalan di rumah sakit Graha Husada Bandar Lampung.

“Sedang dilakukan pengobatan di rumah sakit Graha, saat ini sudah 10 hari dirumah, nanti di hari Rabu (25/9) kontrol kembali, jika tidak ada perubahan kata pihak rumah sakit isteri saya harus di rujuk ke rumah sakit spesialis jantung di Jakarta,” ujarnya.

Ayah satu anak itu mengucapkan, kesedihannya tersebut karena keinginan besarnya dapat memberikan pengobatan yang layak untuk kesembuhan isterinya dan disisi lain dirinya tidak mampu lantaran mengeluarkan biaya yang cukup banyak dalam proses penyembuhannya.

“Saya dan keluarga bingung pak, saya sangat ingin mengobati isteri saya hingga sembuh total namun keterbatasan kami jika sampai ibu dari anak saya ini di rujuk ke Jakarta,” ungkapnya dengan rona kesedihan.

“Saya berharap diluar sana ada saudara-saudara saya yang bisa menyisihkan sebagian rezekinya, dapat membantu kami dalam proses pengobatan isteri saya, saya sangat bersyukur dan saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Saat ini kondisi pasien hanya bisa berbaring lemah tak berdaya, untuk berdiri serta berjalan saja sudah sangat sulit dan sangat membutuhkan bantuan donasi dari para dermawan untuk digunakan sebagai biaya penunjang pengobatan dan kebutuhan selama perawatan.

Keluarga pasien membuka donasi untuk para Dermawan yang ingin mengulurkan bantuan bisa mengirimkan donasinya ke nomor rekening (BRI) 5810 01 006169 509 atas nama ADE BAYUNIGAPUR atau bisa menghubungi via Whatappsnya ke nomor 0831 3668 0074. (Sam/Pra)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending