Connect with us

Lampung Selatan

Pasien Jantung Bocor di Kecamatan Katibung Lamsel Butuh Uluran Tangan Kita

Published

on

Pasien Jantung Bocor di Kecamatan Katibung Lamsel Butuh Uluran Tangan Kit

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Helen Putriani (24) seorang ibu muda asal Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, penderita Jantung Bocor yang sangat membutuhkan uluran tangan.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya menyatakan, melalui UPTD Puskesmas setempat telah dilakukan kunjungan ke rumah pasien dan kami telah memfasilitasi program JKN yang dikelola BPJS.

“Sebagai pelayan masyarakat harus cepat dan tanggap demi tercapai peningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Secara umum masyarakat 100% sudah tercover program JKN yang dikelola BPJS,” ujarnya.

Plt. Kadis Kesehatan itu juga menerangkan sebuah program kegawat daruratan yaitu PSC 119, jika masyarakat membutuhkan pelayanan gawat darurat bisa menghubungi PSC 119 Dinas Kesehatan.

“Kedepan terus akan kami monitor perkembangan kesehatannya dengan dilakukan kunjungan rumah oleh petugas secara berkesinambungan,” tutupnya.

Ditemui di kediamannya, Ade Bayunigapur (27) suami pasien menyatakan, saat ini kondisi isterinya sedang dalam masa berobat jalan di rumah sakit Graha Husada Bandar Lampung.

“Sedang dilakukan pengobatan di rumah sakit Graha, saat ini sudah 10 hari dirumah, nanti di hari Rabu (25/9) kontrol kembali, jika tidak ada perubahan kata pihak rumah sakit isteri saya harus di rujuk ke rumah sakit spesialis jantung di Jakarta,” ujarnya.

Ayah satu anak itu mengucapkan, kesedihannya tersebut karena keinginan besarnya dapat memberikan pengobatan yang layak untuk kesembuhan isterinya dan disisi lain dirinya tidak mampu lantaran mengeluarkan biaya yang cukup banyak dalam proses penyembuhannya.

“Saya dan keluarga bingung pak, saya sangat ingin mengobati isteri saya hingga sembuh total namun keterbatasan kami jika sampai ibu dari anak saya ini di rujuk ke Jakarta,” ungkapnya dengan rona kesedihan.

“Saya berharap diluar sana ada saudara-saudara saya yang bisa menyisihkan sebagian rezekinya, dapat membantu kami dalam proses pengobatan isteri saya, saya sangat bersyukur dan saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Saat ini kondisi pasien hanya bisa berbaring lemah tak berdaya, untuk berdiri serta berjalan saja sudah sangat sulit dan sangat membutuhkan bantuan donasi dari para dermawan untuk digunakan sebagai biaya penunjang pengobatan dan kebutuhan selama perawatan.

Keluarga pasien membuka donasi untuk para Dermawan yang ingin mengulurkan bantuan bisa mengirimkan donasinya ke nomor rekening (BRI) 5810 01 006169 509 atas nama ADE BAYUNIGAPUR atau bisa menghubungi via Whatappsnya ke nomor 0831 3668 0074. (Sam/Pra)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending