Connect with us

Lampung Selatan

Pasien Jantung Bocor di Kecamatan Katibung Lamsel Butuh Uluran Tangan Kita

Published

on

Pasien Jantung Bocor di Kecamatan Katibung Lamsel Butuh Uluran Tangan Kit

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Helen Putriani (24) seorang ibu muda asal Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, penderita Jantung Bocor yang sangat membutuhkan uluran tangan.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya menyatakan, melalui UPTD Puskesmas setempat telah dilakukan kunjungan ke rumah pasien dan kami telah memfasilitasi program JKN yang dikelola BPJS.

“Sebagai pelayan masyarakat harus cepat dan tanggap demi tercapai peningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Secara umum masyarakat 100% sudah tercover program JKN yang dikelola BPJS,” ujarnya.

Plt. Kadis Kesehatan itu juga menerangkan sebuah program kegawat daruratan yaitu PSC 119, jika masyarakat membutuhkan pelayanan gawat darurat bisa menghubungi PSC 119 Dinas Kesehatan.

“Kedepan terus akan kami monitor perkembangan kesehatannya dengan dilakukan kunjungan rumah oleh petugas secara berkesinambungan,” tutupnya.

Ditemui di kediamannya, Ade Bayunigapur (27) suami pasien menyatakan, saat ini kondisi isterinya sedang dalam masa berobat jalan di rumah sakit Graha Husada Bandar Lampung.

“Sedang dilakukan pengobatan di rumah sakit Graha, saat ini sudah 10 hari dirumah, nanti di hari Rabu (25/9) kontrol kembali, jika tidak ada perubahan kata pihak rumah sakit isteri saya harus di rujuk ke rumah sakit spesialis jantung di Jakarta,” ujarnya.

Ayah satu anak itu mengucapkan, kesedihannya tersebut karena keinginan besarnya dapat memberikan pengobatan yang layak untuk kesembuhan isterinya dan disisi lain dirinya tidak mampu lantaran mengeluarkan biaya yang cukup banyak dalam proses penyembuhannya.

“Saya dan keluarga bingung pak, saya sangat ingin mengobati isteri saya hingga sembuh total namun keterbatasan kami jika sampai ibu dari anak saya ini di rujuk ke Jakarta,” ungkapnya dengan rona kesedihan.

“Saya berharap diluar sana ada saudara-saudara saya yang bisa menyisihkan sebagian rezekinya, dapat membantu kami dalam proses pengobatan isteri saya, saya sangat bersyukur dan saya ucapkan terima kasih,” tutupnya.

Saat ini kondisi pasien hanya bisa berbaring lemah tak berdaya, untuk berdiri serta berjalan saja sudah sangat sulit dan sangat membutuhkan bantuan donasi dari para dermawan untuk digunakan sebagai biaya penunjang pengobatan dan kebutuhan selama perawatan.

Keluarga pasien membuka donasi untuk para Dermawan yang ingin mengulurkan bantuan bisa mengirimkan donasinya ke nomor rekening (BRI) 5810 01 006169 509 atas nama ADE BAYUNIGAPUR atau bisa menghubungi via Whatappsnya ke nomor 0831 3668 0074. (Sam/Pra)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah 

Published

on

By

Sungai Di Dusun Blora Desa Sukamulya Tercemar Limbah

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan dugaan pencemaran air sungai yang diduga berasal dari limbah pabrik tahu di Dusun Blora. Limbah hasil produksi tahu tersebut diduga dibuang langsung ke aliran sungai hingga menyebabkan perubahan warna air dan menimbulkan bau tidak sedap.

 

Keluhan warga mencuat melalui media sosial Facebook. Salah satunya disampaikan oleh akun berinisial A.D yang meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan pendampingan terkait pengelolaan limbah yang baik dan ramah lingkungan.

 

“Teruntuk dinas terkait, teruntuk pemerintah Kecamatan Palas, teruntuk pemerintah desa. Mohon untuk didampingi para pengrajin tahu daerah Palas untuk diajarkan cara mengelola limbah dengan baik agar tidak membuang limbah ke sungai, bukan untuk menutup usahanya tapi diberitahukan cara mengelola limbah dengan baik. Kali (sungai) ini digunakan oleh orang banyak terutama untuk pertanian, perikanan, rekreasi mancing warga sekitar,” tulisnya melalui akun media sosial.

 

Keluhan tersebut mendapat beragam tanggapan dari warga lainnya. Akun berinisial D.M mengaku prihatin karena sungai yang dahulu menjadi tempat bermain dan berenang kini diduga telah tercemar.

 

“Kali Surip zaman SD dulu jadi tempat kami siswa SDN 1 Sukamulya bermain, biasanya berenang hari Jumat setelah Krida, sedih juga kalau kondisinya kayak gini,” tulisnya.

 

Sementara itu, akun berinisial U.R.H mengaku terkejut melihat kondisi air sungai yang berubah warna.

 

“Kok airnya gak pernah-pernahnya item, kok sekarang jadi begini ya,” ujarnya.

 

Tanggapan lebih keras disampaikan akun berinisial H.S yang mengaku kesal atas dugaan pembuangan limbah tersebut.

 

“Kalau dia punya otak pasti dia ga buang sembarangan,” cetusnya.

 

Menindaklanjuti informasi yang beredar, awak media meninjau lokasi pabrik tahu di Dusun Blora yang saat itu sedang beroperasi. Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat adanya aliran air limbah yang diduga berasal dari proses produksi tahu dan mengarah ke area belakang pabrik menuju aliran sungai. Namun, pemilik usaha tidak berada di lokasi saat proses peninjauan dilakukan.

 

Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada pemilik pabrik tahu, Suroto, melalui sambungan telepon pada Kamis (18/6/2026). Saat dimintai keterangan terkait pengelolaan limbah hasil produksi, ia menyampaikan bahwa limbah tersebut dibuang ke bagian belakang lokasi usaha melalui saluran pipa.

 

“Limbahnya dibuang ke belakang cuma itu pakai paralon lewat sawah,” ucapnya.

 

Menurutnya Suroto dari aliran sungai bagian atas air tersebut sudah berwarna hitam.

 

“Tapi dari atas juga airnya udah item itu dari kali (sungai) gedenya,” pungkasnya.

 

Dugaan pencemaran ini memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Warga menilai keberlangsungan usaha masyarakat tetap perlu didukung, namun pengelolaan limbah harus dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kepentingan masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai untuk pertanian, perikanan, maupun aktivitas sehari-hari. (tim)

Continue Reading

Trending