Connect with us

Lampung Selatan

Pembangunan Jalan Poros Simpang Palas – Palas Aji Mulai Di Kerjakan

Published

on

Pembangunan Jalan Poros Simpang Palas – Palas Aji Mulai Di Kerjakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan realisasikan pembangunan jalan poros simpang palas sampai palas aji yang saat ini tengah mulai dikerjakan. Pembangunan jalan ini merupakan harapan masyarakat yang sejak lama dinantikan.

Menurut pantauan tim media, pekerjaan proyek tersebut mulai dikerjakan sejak Rabu 24 juli 2024. Terlihat dilokasi, para pekerja mulai menggali bagian-bagian jalan yang kondisi rusak.

Kegiatan rekontruksi jalan ini dikerjakan oleh CV. Istana Kekal Abadi dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp.6.933.603.821,00. atau enam milyar sembilan ratus juta lebih. Jenis pekerjaan yakni penanganan long segment ( pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi ruas jalan simpang palas-palas aji Kecamatan Palas lamsel) menggunakan dana alokasi khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2024.

Alip Warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas merasa senang karena harapan yang bertahun-tahun lalu akhirnya direalisasikan oleh Pemkab Lamsel.

” Terima kasih, kepada pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang telah membangun jalan poros palas yang dimulai dari simpang palas,”ungkap Alip.

Sementara, selaku Pengawas Dinas PUPR Lamsel, Deddy mengatakan pengerjaan jalan ini rekonstruksi penuh, tahap awal pengerjaan bongkar dan tambal pada bagian jalan yang rusak, setalah itu Di Hotmix.

“Penanganannya tolal. Tambal sulam itu bagian yang rusak saja baru kemudian gelar hotmix total. Panjangnya 4,5 km, itu gambarannya,”jelas Deddy. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending