Connect with us

Lampung Selatan

Pemerintah Segera Bangun Jembatan Way Pisang Palas Aji, UPT PU Palas Segera Usulkan Perbaikan

Published

on

Pemerintah Segera Bangun Jembatan Way Pisang Palas Aji, UPT PU Palas Segera Usulkan Perbaikan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pasca adanya aduan warga terkait jembatan Kali Way Pisang nyaris ambruk karna diterjang banjir, akhirnya ditindaklanjuti oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum (UPTD PU ) Palas dan camat kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Selasa ( 9/12) 2025)

Ajad Sudrajat selaku UPTD PU Palas Saat Dikonfirmasi mengatakan, ” Terkait Jembatan way pisang di Desa Palas Aji, sudah dilaporkan ke Dinas PU Kabupaten guna untuk diteruskan ke Balai Besar Provinsi, dan semua data sudah terlampir,” tegasnya.

“Ia juga menyampaikan ke Pihak pemerintahan Desa agar segera menyusul dengan pembuatan Proposal Untuk Dikirim Ke Balai Besar provinsi, karna menurut saya Jembatan itu perlu di perbaiki dan jembatan itu merupakan akses utama untuk desa Palas aji dan sekitarnya menjaga keselamatan dan menuju ke lahan pertanian,” ucap nya.

Ditempat yang sama camat Palas juga membenarkan kondisi jembatan sangat memprihatinkan semoga menjadi perhatian pemimpin pemerintah kabupaten, karna jembatan ini menghubungkan ke lahan pertanian persawahan sekitar 200-H

Ia juga menyampaikan bahwa air ini merupakan kiriman dari hulu,hingga di bawah dengan arus air yang tinggi jembat ini tidak kuat menahan besarnya air,” ucapnya.

Masyarakat Desa Palas Aji dan Sekitarnya diminta bersabar menantikan perbaikan jembatan, Pasti di perbaiki oleh pemerintah . ( Jo )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending