Connect with us

Blog

Pemkab Lampung Selatan Lakukan Perpanjangan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung

Published

on

Pemkab Lampung Selatan Lakukan Perpanjangan Kerja Sama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampun

 

,Ungkapselatan.com,  KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Jum’at (26/01/2024).

 

Penandatanganan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Badruzzaman dengan Kepala Badan Penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan, tentang Program Kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) se-Lampung Selatan.

 

Kegiatan yang berlangsung di ruang vicon rumah dinas bupati tersebut, disaksikan langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah terkait.

Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memberikan jaminan kesehatan serta kematian kepada seluruh THLS Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Hal ini merupakan bentuk apresiasi kepada para THLS di Kabupaten Lampung Selatan dan juga merupakan bentuk perhatian kepada tenaga honorer yang kami utamakan Kesejahteraannya,” ujarnya.

Nanang berharap, kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik, saling menguntungkan dan tentunya memperlancar segala kegiatan di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

 

“Mudah-mudahan kerja sama yang kita lakukan ini dapat terus berjalan dengan baik dan saling menguntungkan semua pihak,” harapnya.

 

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Dua Laporan Anggaran Pesawaran Masuk Kejari: Disdikbud dan Setwan Dilaporkan ke Pidsus  

Published

on

By

Dua Laporan Anggaran Pesawaran Masuk Kejari: Disdikbud dan Setwan Dilaporkan ke Pidsus

 

Ungkapselatan.com, PESAWARAN– Kejaksaan Negeri Pesawaran memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) terkait pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran.

Laporan tersebut diterima jajaran Kejari Pesawaran, Selasa (18/8/2026). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H. tercatat menjabat posisi tersebut sejak sertijab April 2026.

Menanggapi laporan tersebut, Fuad pada prinsipnya menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pada dasarnya apa pun laporan atau pengaduan masyarakat melalui LSM akan kami terima. Kejaksaan Negeri Pesawaran akan menanganinya secara proporsional. Tentunya ada proses dan tahapan-tahapan yang harus kami lalui terlebih dahulu. Nanti setiap perkembangan akan kami sampaikan,”ujar Fuad kepada tim.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa laporan tidak serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana, tetapi terlebih dahulu harus melalui proses telaah, verifikasi dan tahapan penanganan sesuai kewenangan Kejaksaan.

Turut memberikan keterangan, Kasi Intelijen Kejari Pesawaran Ardi Herlian Syah, S.H., M.H. Ardi masih tercatat menjabat Kasi Intelijen dalam publikasi terbaru pada 12 Agustus 2026.

Ardi menegaskan bahwa jajaran Kejari Pesawaran berupaya menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan masyarakat secara maksimal.

“Dalam setiap proses tentunya kami selalu berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan ditangani melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ketua LSM PALU Beni Radesta menyambut baik respons tersebut. Ia berharap laporan mengenai Disdikbud dan Setwan tidak berhenti pada penerimaan administrasi, tetapi benar-benar ditelaah sampai dokumen, aliran pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan.

“Kami menyerahkan proses hukumnya kepada Kejaksaan. Yang kami harapkan sederhana: bongkar berdasarkan alat bukti. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, kami meminta ditindak tegas,” kata Beni.

Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info yang turut mendampingi penyerahan laporan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

(Tim redaksi)

Continue Reading

Trending