Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Bantu Pengobatan Sisil, Penderita Tumor dari Desa Cugung, Berobat ke RSCM Jakarta

Published

on

Pemkab Lamsel Bantu Pengobatan Sisil, Penderita Tumor dari Desa Cugung, Berobat ke RSCM Jakart

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan serta Kementerian Sosial (Kemensos) RI membatu pengobatan Prisila Azizah. R (11) warga Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Diketahui, ananda Prisila Azizah. R atau yang biasa disapa Sisil menderita tumor yang sudah menyebar ke hati, limpa, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Jelang pengobatan ke Jakarta, pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan melakukan _assessment_ terhadap penderita tumor, atas nama Prisila Azizah. R (Sisil).

Sebelumnya, Sisil sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto mengatakan, saat ini klien atas nama Prisila Azizah. R sudah berada di rumah singgah di Bandar Lampung dan sedang menunggu rujukan untuk keberangkatan menuju RSCM Jakarta.

“Sesuai arahan pak bupati, melalui upaya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, kami mengajukan bantuan ke Kementerian Sosial. Hari ini klien atas nama Sisil dirujuk ke RSCM Jakarta,” kata Puji Sukanto dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Puji Sukanto menyampaikan, untuk segala kebutuhan baik transport makan dan minum selama dalam perjalanan dan selama dalam perawatan di RSCM, semuanya sudah di fasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kemensos.

“Untuk keberangkatan Sisil ke Jakarta menggunakan fasiltas ambulans 119 Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Dibantu Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS), Kemensos RI,” ujar Puji.

Puji Sukanto menambahkan, selama dirawat di Jakarta, sedianya Sisil akan tinggal di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan yang berada di Jakarta Barat.

Namun lanjut Puji, atas kebijakan Kepala STIS, klien anak Sisil akan tinggal di Balai STIS, Cibinong, Kabupaten Bogor, pasca menjalani perawatan di RSCM.

“Agar kondisi Sisil lebih terjamin dan memudahkan pihak Kemensos dalam melakukan pemantauaan terhadap perkembangan kesehatannya,” kata Puji Sukanto.

Sementara itu, Imam Nurrohimin (46) ayah dari Prisila Azizah. R mengaku sangat bersyukur dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Dinas Sosial. Dirinya juga berharap pengobatan anaknya berjalan lancar dan segera cepat sembuh.

“Alhamdulillah, saya ucapan terima kasih kepada pak bupati dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang sudah memfasilitasi,” tutur Imam Nurrohimin.

 

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending