Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Bantu Pengobatan Sisil, Penderita Tumor dari Desa Cugung, Berobat ke RSCM Jakarta

Published

on

Pemkab Lamsel Bantu Pengobatan Sisil, Penderita Tumor dari Desa Cugung, Berobat ke RSCM Jakart

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan serta Kementerian Sosial (Kemensos) RI membatu pengobatan Prisila Azizah. R (11) warga Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan.

Diketahui, ananda Prisila Azizah. R atau yang biasa disapa Sisil menderita tumor yang sudah menyebar ke hati, limpa, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Jelang pengobatan ke Jakarta, pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan melakukan _assessment_ terhadap penderita tumor, atas nama Prisila Azizah. R (Sisil).

Sebelumnya, Sisil sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Imanuel Bandar Lampung.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto mengatakan, saat ini klien atas nama Prisila Azizah. R sudah berada di rumah singgah di Bandar Lampung dan sedang menunggu rujukan untuk keberangkatan menuju RSCM Jakarta.

“Sesuai arahan pak bupati, melalui upaya Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, kami mengajukan bantuan ke Kementerian Sosial. Hari ini klien atas nama Sisil dirujuk ke RSCM Jakarta,” kata Puji Sukanto dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut Puji Sukanto menyampaikan, untuk segala kebutuhan baik transport makan dan minum selama dalam perjalanan dan selama dalam perawatan di RSCM, semuanya sudah di fasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Kemensos.

“Untuk keberangkatan Sisil ke Jakarta menggunakan fasiltas ambulans 119 Dinas Kesehatan Lampung Selatan. Dibantu Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS), Kemensos RI,” ujar Puji.

Puji Sukanto menambahkan, selama dirawat di Jakarta, sedianya Sisil akan tinggal di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan yang berada di Jakarta Barat.

Namun lanjut Puji, atas kebijakan Kepala STIS, klien anak Sisil akan tinggal di Balai STIS, Cibinong, Kabupaten Bogor, pasca menjalani perawatan di RSCM.

“Agar kondisi Sisil lebih terjamin dan memudahkan pihak Kemensos dalam melakukan pemantauaan terhadap perkembangan kesehatannya,” kata Puji Sukanto.

Sementara itu, Imam Nurrohimin (46) ayah dari Prisila Azizah. R mengaku sangat bersyukur dengan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam hal ini Dinas Sosial. Dirinya juga berharap pengobatan anaknya berjalan lancar dan segera cepat sembuh.

“Alhamdulillah, saya ucapan terima kasih kepada pak bupati dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang sudah memfasilitasi,” tutur Imam Nurrohimin.

 

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending