Connect with us

Lampung Selatan

Pengelola Tempat Wisata Pematang Indah Buka Bersama Sekaligus Mendapatkan Sosialisasi Dari Dinas 

Published

on

Pengelola Tempat Wisata Pematang Indah Buka Bersama Sekaligus Mendapatkan Sosialisasi Dari Dinas

 

Ungkapselatan.com, Palas – Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS ) Pematang indah, melaksanakan Sosialisasi dan buka bersama bersama pengurus kelompok , aparatur Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda setempat, berlokasi di wisata kolam pemancingan Desa Pematang Baru,Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Hari ini ( 29/3/2024 )

Hadir Kepala KPH Way Pisang Lampung Selatan Wahyudi dan jajarannya, penmas SSF, Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan Palas.

Dalam kesempatan itu pihak kehutanan menyampaikan Dalam Sambutannya Kepala KPH Way Pisang Wahyudi, Dia menyampaikan Dengan di salurkan Bantuan KUPS di Berikan ke Kelompok kehutanan, yang mana berapa kolam pemancingan lengkap dengan Gazebo, musholla dan Tamannya, bisa menambah wawasan masyarakat tentang wisata dan banyak memberikan manfaat dan penghasilan bagi masyarakat pematang baru, Dia meminta Tolong di jaga , rawat dan di kembangkan.

” intinya semoga dengan dibantunya KUPS ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pematang baru dan masyarakat sekitar,” Ujar Yudi

Selain itu Anto menambahkan Dia berharap Mudah-mudahan dengan di adakan acara sosialisasi dan silaturahmi ini menjadi awal berkembangnya wisata pemancingan KUPS pematang indah.

Rosadi selaku Kepala Desa menyampaikan Bahwa dia mewakili masyarakat Pematang Baru mengucapkan terimakasih kepada Pikha pihak yang telah membantu warganya dah desa yang dia pimpin saat ini.

” Saya ucapkan terima kasih kepada bapak – bapak yang sudah membantu, mudah mudahan batuan ini bisa kami kembangkan sehingga desa kami akan di kunjungi oleh wisatawan dari luar desa ,luar kota bahkan mancanegara amin ,” PungkasCako panggilan akrabnya

 

Penulis: Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending