Connect with us

Lampung Selatan

Pengelola Tempat Wisata Pematang Indah Buka Bersama Sekaligus Mendapatkan Sosialisasi Dari Dinas 

Published

on

Pengelola Tempat Wisata Pematang Indah Buka Bersama Sekaligus Mendapatkan Sosialisasi Dari Dinas

 

Ungkapselatan.com, Palas – Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS ) Pematang indah, melaksanakan Sosialisasi dan buka bersama bersama pengurus kelompok , aparatur Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda setempat, berlokasi di wisata kolam pemancingan Desa Pematang Baru,Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Hari ini ( 29/3/2024 )

Hadir Kepala KPH Way Pisang Lampung Selatan Wahyudi dan jajarannya, penmas SSF, Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan Palas.

Dalam kesempatan itu pihak kehutanan menyampaikan Dalam Sambutannya Kepala KPH Way Pisang Wahyudi, Dia menyampaikan Dengan di salurkan Bantuan KUPS di Berikan ke Kelompok kehutanan, yang mana berapa kolam pemancingan lengkap dengan Gazebo, musholla dan Tamannya, bisa menambah wawasan masyarakat tentang wisata dan banyak memberikan manfaat dan penghasilan bagi masyarakat pematang baru, Dia meminta Tolong di jaga , rawat dan di kembangkan.

” intinya semoga dengan dibantunya KUPS ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pematang baru dan masyarakat sekitar,” Ujar Yudi

Selain itu Anto menambahkan Dia berharap Mudah-mudahan dengan di adakan acara sosialisasi dan silaturahmi ini menjadi awal berkembangnya wisata pemancingan KUPS pematang indah.

Rosadi selaku Kepala Desa menyampaikan Bahwa dia mewakili masyarakat Pematang Baru mengucapkan terimakasih kepada Pikha pihak yang telah membantu warganya dah desa yang dia pimpin saat ini.

” Saya ucapkan terima kasih kepada bapak – bapak yang sudah membantu, mudah mudahan batuan ini bisa kami kembangkan sehingga desa kami akan di kunjungi oleh wisatawan dari luar desa ,luar kota bahkan mancanegara amin ,” PungkasCako panggilan akrabnya

 

Penulis: Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending