Connect with us

Lampung Selatan

Pengelola Tempat Wisata Pematang Indah Buka Bersama Sekaligus Mendapatkan Sosialisasi Dari Dinas 

Published

on

Pengelola Tempat Wisata Pematang Indah Buka Bersama Sekaligus Mendapatkan Sosialisasi Dari Dinas

 

Ungkapselatan.com, Palas – Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS ) Pematang indah, melaksanakan Sosialisasi dan buka bersama bersama pengurus kelompok , aparatur Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda setempat, berlokasi di wisata kolam pemancingan Desa Pematang Baru,Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Hari ini ( 29/3/2024 )

Hadir Kepala KPH Way Pisang Lampung Selatan Wahyudi dan jajarannya, penmas SSF, Bhabinkamtibmas, perwakilan Kecamatan Palas.

Dalam kesempatan itu pihak kehutanan menyampaikan Dalam Sambutannya Kepala KPH Way Pisang Wahyudi, Dia menyampaikan Dengan di salurkan Bantuan KUPS di Berikan ke Kelompok kehutanan, yang mana berapa kolam pemancingan lengkap dengan Gazebo, musholla dan Tamannya, bisa menambah wawasan masyarakat tentang wisata dan banyak memberikan manfaat dan penghasilan bagi masyarakat pematang baru, Dia meminta Tolong di jaga , rawat dan di kembangkan.

” intinya semoga dengan dibantunya KUPS ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Pematang baru dan masyarakat sekitar,” Ujar Yudi

Selain itu Anto menambahkan Dia berharap Mudah-mudahan dengan di adakan acara sosialisasi dan silaturahmi ini menjadi awal berkembangnya wisata pemancingan KUPS pematang indah.

Rosadi selaku Kepala Desa menyampaikan Bahwa dia mewakili masyarakat Pematang Baru mengucapkan terimakasih kepada Pikha pihak yang telah membantu warganya dah desa yang dia pimpin saat ini.

” Saya ucapkan terima kasih kepada bapak – bapak yang sudah membantu, mudah mudahan batuan ini bisa kami kembangkan sehingga desa kami akan di kunjungi oleh wisatawan dari luar desa ,luar kota bahkan mancanegara amin ,” PungkasCako panggilan akrabnya

 

Penulis: Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alus

Published

on

By

Ormas ‎GML dan Kuasa Hukum Datangi DPRD, Desak Tindak Lanjut Sengketa Lahan PT Andesit Alu

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan — Ketua Umum Gema Masyarakat Lokal (GML), Rizal Anwar, bersama kuasa hukum masyarakat, SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H
‎mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Senin (25/5/2026).

‎Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Lampung Selatan terkait dugaan penguasaan dan perusakan tanah milik warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, yang disebut melibatkan PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS).

‎Dalam agenda tersebut, rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan).
‎RDP sebelumnya tercatat dengan Nomor: I400.14.6/D2/L01/IV/2026 dan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Bagian Hukum Setdakab Lampung Selatan, Camat Katibung, Camat Sidomulyo, serta Kepala Desa Tanjungan.

‎Dalam pertemuan itu, Sopadli meminta DPRD Lampung Selatan segera mengambil langkah konkret terhadap persoalan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan masyarakat.

‎“Kami datang untuk mempertanyakan hasil RDP Komisi I DPRD Lampung Selatan yang sudah berlangsung sekitar satu bulan lalu. Sampai sekarang belum ada kejelasan ataupun langkah nyata terkait persoalan lahan masyarakat yang diduga diserobot oleh PT Andesit Alus,” ujar Sopadli.

‎Menurutnya, masyarakat menunggu kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Ia juga menegaskan agar DPRD tidak terkesan lamban dalam menangani persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

‎Sopadli mengatakan, warga berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan berpihak pada penyelesaian masalah secara adil.
‎“Jangan sampai Komisi I DPRD Lampung Selatan dianggap main-main. Persoalan ini sudah cukup lama dan masyarakat menunggu kepastian hukum serta tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.

‎Selain mempertanyakan hasil RDP, pihak kuasa hukum juga meminta agar seluruh instansi terkait dapat terbuka dalam memberikan data dan informasi mengenai status lahan yang disengketakan.

‎Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan dugaan pemblokiran lahan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam RDP.
‎Menurut Merik, DPRD perlu memperoleh data resmi agar persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎“Kami akan memanggil pihak BPN untuk memastikan apakah benar telah terjadi pemblokiran lahan terkait area yang berada di PT Andesit Alus. DPRD tentu ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Merik.
‎Ia juga menyampaikan bahwa DPRD berkomitmen mengawal persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

‎Di sisi lain, Ketua Umum GML, Rizal Anwar, meminta DPRD serius mengawal aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan akibat persoalan sengketa lahan tersebut.
‎Menurut Rizal, persoalan agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memicu keresahan warga. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.

‎“Kami ingin ada kejelasan dan langkah nyata. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penyelesaian yang jelas,” ujar Rizal Anwar.
‎Rizal juga berharap seluruh pihak, termasuk perusahaan maupun instansi terkait, dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak PT Andesit Lumbung Sejahtera (ALUS) maupun BPN Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang disampaikan oleh kuasa hukum masyarakat dan GML.
‎Masyarakat Desa Tanjungan kini masih menunggu tindak lanjut dari DPRD Lampung Selatan serta hasil klarifikasi dari pihak BPN terkait status lahan yang menjadi sengketa.(Tim)

Continue Reading

Trending