Connect with us

Lampung Selatan

Permudah Pelayanan Pajak, Pemkab Lampung Selatan Teken Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

Published

on

Permudah Pelayanan Pajak, Pemkab Lampung Selatan Teken Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia

Ungkapselatan. com, Lampung lampung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Pelayanan pada Pemkab Lampung Selatan.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan. H. Nanang Ermanto dan Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandar Lampung PT Pos Indonesia, Richwan Boy, yang berlangsung di ruang kerja bupati setempat, Jumat, (24/01/2025)

Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandar Lampung, PT Pos Indonesia, Richwan Boy mengatakan, maksud dari kerja sama itu untuk menyediakan alternatif pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak dalam memenuhi kepatuhan penerimaan pembayaran pajak.

“Tujuannya, mengoptimalkan pengelolaan penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah berdasarkan kewenangan yang dimiliki melalui fasilitas layanan PT Pos Indonesia,” kata Richwan Boy.

Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada Kantor Cabang Utama Bandar Lampung PT Pos Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Semoga kerja sama ini berjalan dengan baik. Saya minta PT Pos Indonesia melakukan sosialisasi disetiap kantor yang ada di kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan tentang kemudahan yang diberikan, agar masyarakat juga mengetahui fasilitas pelayanan ini,” kata Nanang Ermanto.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending