Connect with us

Lampung Selatan

Proyek Rp26 Miliar di Lampung Selatan Tidak Daftarkan Pekerja dalam BPJS Kesehatan

Published

on

Proyek Rp26 Miliar di Lampung Selatan Tidak Daftarkan Pekerja dalam BPJS Kesehatan

 

Ungkap selatan. com, Lampung Selatan – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Pemerintah telah menggelontorkan dana lebih dari Rp26 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga terealisasinya infrastruktur pembangunan ruas jalan Sukaraja-Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.

Pembangunan ruas jalan sepanjang 5,4 kilometer itu, dimulai dari sambungan jalan milik kabupaten di Desa Sukaraja hingga ke Palas Jaya, itu sangat di nanti warga, namun dalam pekerjaannya PT. Adiguna Anugrah Abadi (PT.AAA) selaku pemenang tender diduga mengabaikan hak para pekerja dalam pelaksanaannya.

Hal itu didapat dari keterangan salah satu pekerja pengatur lalulintas yang tidak mau di cantumkan namanya mengatakan, bahwa mereka tidak di masukan dalam BPJS Kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan.

“Saya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” Senin (18/11/2024).

Saat dikonfirmasi, Heri Yanto selaku pelaksana lapangan mengatakan, semua pekerja telah di daftarkan, namun saat di minta untuk menunjukan data tersebut, pelaksana itu tidak dapat membuktikan perkataannya.

Sementara itu, dari keterangan seorang tenaga kerja malam Irul, di hadapan Heri Yanto mengakui bahwa dia belum memiliki BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dari PT. Adiguna Anugrah Abadi.

Hal ini membuktikan bahwa semua penyampaian pelaksana kegiatan adalah ke bohongan, dan pekerja tidak di berikan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kontrak kerja.

Berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Tertuang dalam Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp

1 Milyar. (Red).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dua Anggota PWI Lampung Selatan Lulus UKW ke-38, Perkuat Barisan Wartawan Berkompetensi

Published

on

By

Dua Anggota PWI Lampung Selatan Lulus UKW ke-38, Perkuat Barisan Wartawan Berkompetensi

Ungkapselatan.com, Lampung – Komitmen meningkatkan profesionalisme wartawan terus ditunjukkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan. Dua anggotanya, Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga, berhasil dinyatakan berkompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ke-38 yang digelar PWI Lampung pada 9–10 Juli 2026.

Keduanya lulus pada jenjang Wartawan Muda setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pengujian yang dipimpin penguji bersertifikat dari Dewan Pers.

Dalam UKW tersebut sebanyak 36 wartawan mengikuti uji kompetensi. 31 diantaranya dinyatakan berkompeten baik dijenjang muda dan madya.

Keberhasilan tersebut disambut bangga Ketua PWI Lampung Selatan, Edwin Apriandi. Menurutnya, capaian itu menjadi bukti bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia di tubuh organisasi terus berjalan.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga atas keberhasilannya meraih sertifikat kompetensi. Semoga kompetensi yang telah diperoleh menjadi bekal untuk menghasilkan karya jurnalistik yang profesional, beretika, dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edwin di Balai Solfian Akhmad, Kantor PWI Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/7/2026).

Dengan bertambahnya dua wartawan yang dinyatakan kompeten, jumlah anggota PWI Lampung Selatan yang telah mengantongi sertifikat UKW kini mencapai 46 orang. Rinciannya terdiri atas 5 wartawan utama, 13 wartawan madya, dan 28 wartawan muda.

Edwin yang juga pemegang sertifikat Wartawan Utama mengatakan, pencapaian tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas organisasi sekaligus menjaga marwah profesi wartawan.

“Alhamdulillah, setiap pelaksanaan UKW selalu ada anggota PWI Lampung Selatan yang berhasil lulus. Ini menunjukkan semangat belajar dan meningkatkan kapasitas profesi terus tumbuh di kalangan anggota,” katanya.

Ia menegaskan, peningkatan kompetensi wartawan merupakan amanah organisasi sekaligus kebutuhan profesi di tengah tantangan dunia jurnalistik yang terus berkembang.

Karena itu, PWI Lampung Selatan berkomitmen mendorong seluruh anggotanya mengikuti UKW hingga seluruhnya memiliki sertifikat kompetensi.

“Saat ini masih ada belasan anggota yang belum mengikuti atau belum mengantongi sertifikat UKW. Kami berharap dukungan dari pemerintah daerah, mitra, dan seluruh stakeholder agar target seluruh anggota PWI Lampung Selatan berkompetensi dapat segera terwujud,” ujarnya.

Edwin juga mengapresiasi konsistensi PWI Lampung yang terus menyelenggarakan UKW meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan.

“Pelaksanaan UKW memang tidak mudah, mulai dari kuota hingga pembiayaan. Namun PWI Lampung membuktikan komitmennya untuk terus menjaga kualitas wartawan. UKW tidak boleh berhenti dengan alasan apa pun karena ini menjadi fondasi profesionalisme pers,” tegasnya.

Sementara itu, raut bahagia terlihat dari Ahmad Dini Eka Saputra dan Angga Prayoga usai dinyatakan lulus. Selama dua hari pelaksanaan UKW, keduanya harus menuntaskan 11 mata uji yang mengukur kemampuan jurnalistik, mulai dari etika, teknik peliputan, penulisan berita, hingga pemahaman terhadap regulasi pers.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian ujian bisa kami selesaikan dengan baik. Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak. Semoga ilmu dan sertifikat yang kami peroleh dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas dalam menjalankan profesi wartawan,” ujar Angga, diamini Ahmad Dini Eka Saputra.

Sementara itu, Ketua PWI Lampung, H. Wirahadikusumah, mengingatkan bahwa sertifikat kompetensi bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam menjalankan profesi jurnalistik.

 

Menurutnya, kompetensi harus tercermin dalam praktik jurnalistik sehari-hari melalui penerapan kode etik, disiplin melakukan verifikasi, serta menyajikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

 

Ia menambahkan, di era digital saat ini proses distribusi informasi tidak lagi sepenuhnya berada di tangan wartawan. Karena itu, insan pers harus memperkuat fungsi sebagai clearing house dengan memastikan setiap informasi telah melalui proses verifikasi yang ketat.

 

“Berita itu harus fakta sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan jernih,” ujarnya.***

Continue Reading

Trending