Connect with us

Lampung Selatan

Proyek Rp26 Miliar di Lampung Selatan Tidak Daftarkan Pekerja dalam BPJS Kesehatan

Published

on

Proyek Rp26 Miliar di Lampung Selatan Tidak Daftarkan Pekerja dalam BPJS Kesehatan

 

Ungkap selatan. com, Lampung Selatan – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Pemerintah telah menggelontorkan dana lebih dari Rp26 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga terealisasinya infrastruktur pembangunan ruas jalan Sukaraja-Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.

Pembangunan ruas jalan sepanjang 5,4 kilometer itu, dimulai dari sambungan jalan milik kabupaten di Desa Sukaraja hingga ke Palas Jaya, itu sangat di nanti warga, namun dalam pekerjaannya PT. Adiguna Anugrah Abadi (PT.AAA) selaku pemenang tender diduga mengabaikan hak para pekerja dalam pelaksanaannya.

Hal itu didapat dari keterangan salah satu pekerja pengatur lalulintas yang tidak mau di cantumkan namanya mengatakan, bahwa mereka tidak di masukan dalam BPJS Kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan.

“Saya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” Senin (18/11/2024).

Saat dikonfirmasi, Heri Yanto selaku pelaksana lapangan mengatakan, semua pekerja telah di daftarkan, namun saat di minta untuk menunjukan data tersebut, pelaksana itu tidak dapat membuktikan perkataannya.

Sementara itu, dari keterangan seorang tenaga kerja malam Irul, di hadapan Heri Yanto mengakui bahwa dia belum memiliki BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dari PT. Adiguna Anugrah Abadi.

Hal ini membuktikan bahwa semua penyampaian pelaksana kegiatan adalah ke bohongan, dan pekerja tidak di berikan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kontrak kerja.

Berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Tertuang dalam Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp

1 Milyar. (Red).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Wamen PU Tinjau Irigasi Rawa Sragi, Normalisasi Sungai Gayau Ditargetkan Rampung Dua Minggu

Published

on

By

Wamen PU Tinjau Irigasi Rawa Sragi, Normalisasi Sungai Gayau Ditargetkan Rampung Dua Minggu

‎

Ungkapselatan.com, ‎Lampung selatan ‎– Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) RI, Diana Kusumastuti, meninjau normalisasi Sungai Gayau di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau penanganan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Pisang di wilayah Rawa Sragi guna mengatasi kekeringan dan mengurangi masuknya air payau ke areal persawahan.

‎Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mendukung program swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto melalui perbaikan infrastruktur irigasi agar kebutuhan air bagi petani dapat terpenuhi.

‎Dalam kunjungan tersebut, Diana didampingi Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Dr. Ir. Elroy Koyari, S.T., M.T., Sekretaris Daerah Lampung Selatan, jajaran Dinas Pekerjaan Umum, Camat Palas, serta kelompok tani Desa Bumi Restu dan Pulau Jaya.

‎Di lokasi, Diana menjelaskan bahwa sedimentasi dan pendangkalan menjadi persoalan utama yang menghambat aliran air di Sungai Gayau.

‎“Permasalahan sedimentasi tadi sudah kita lakukan pengerukan-pengerukan,” ujar Diana.

‎Selain normalisasi sungai, pemerintah akan mengkaji usulan petani terkait peninggian tanggul dan perbaikan jembatan yang melintasi saluran irigasi.

‎Menurut Diana, peninggian tanggul membutuhkan perencanaan teknis, termasuk pengukuran panjang tanggul, kondisi tanah, dan desain konstruksi.

‎“Kami harus melihat dan mengecek terlebih dahulu berapa panjangnya, gambarnya seperti apa, dan kondisi tanahnya seperti apa. Saya mohon kepada Pak Sekda untuk membuat perencanaan,” tegasnya.

‎Diana juga menyoroti kondisi jalan usaha tani yang belum memadai sehingga menyulitkan petani mengangkut hasil panen. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah mengajukan perbaikan melalui aplikasi yang sesuai agar akses tersebut dapat mendukung program swasembada pangan.

‎Sementara itu, Kepala BBWS Mesuji Sekampung, Elroy Koyari, menargetkan pekerjaan normalisasi Sungai Gayau dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu.

‎“Kurang lebih dalam waktu dua minggu akan terus dikerjakan. Pekerjaannya meliputi normalisasi, perbaikan pintu air, serta gorong-gorong yang melintasi jalan,” jelas Elroy.

‎Mewakili petani, Suranto, warga Desa Bumi Restu, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap persoalan irigasi di wilayah mereka.

‎Ia mengatakan petani selama ini bergotong royong membersihkan gulma yang menyumbat saluran air agar sawah tetap memperoleh pasokan aja

‎Dengan normalisasi Sungai Gayau, petani berharap aliran irigasi kembali lancar sehingga areal persawahan di Kecamatan Palas dapat terhindar dari kekeringan dan ancaman air asin serta mendukung peningkatan produksi pangan.(Jo/Sam)

‎

Continue Reading

Trending