Connect with us

Lampung Selatan

Proyek Rp26 Miliar di Lampung Selatan Tidak Daftarkan Pekerja dalam BPJS Kesehatan

Published

on

Proyek Rp26 Miliar di Lampung Selatan Tidak Daftarkan Pekerja dalam BPJS Kesehatan

 

Ungkap selatan. com, Lampung Selatan – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat, Pemerintah telah menggelontorkan dana lebih dari Rp26 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga terealisasinya infrastruktur pembangunan ruas jalan Sukaraja-Palas Jaya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Provinsi Lampung.

Pembangunan ruas jalan sepanjang 5,4 kilometer itu, dimulai dari sambungan jalan milik kabupaten di Desa Sukaraja hingga ke Palas Jaya, itu sangat di nanti warga, namun dalam pekerjaannya PT. Adiguna Anugrah Abadi (PT.AAA) selaku pemenang tender diduga mengabaikan hak para pekerja dalam pelaksanaannya.

Hal itu didapat dari keterangan salah satu pekerja pengatur lalulintas yang tidak mau di cantumkan namanya mengatakan, bahwa mereka tidak di masukan dalam BPJS Kesehatan serta BPJS ketenagakerjaan.

“Saya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” Senin (18/11/2024).

Saat dikonfirmasi, Heri Yanto selaku pelaksana lapangan mengatakan, semua pekerja telah di daftarkan, namun saat di minta untuk menunjukan data tersebut, pelaksana itu tidak dapat membuktikan perkataannya.

Sementara itu, dari keterangan seorang tenaga kerja malam Irul, di hadapan Heri Yanto mengakui bahwa dia belum memiliki BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dari PT. Adiguna Anugrah Abadi.

Hal ini membuktikan bahwa semua penyampaian pelaksana kegiatan adalah ke bohongan, dan pekerja tidak di berikan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan yang sesuai dengan aturan yang berlaku dalam kontrak kerja.

Berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa buruh dan pegawai harian lepas berhak menerima jaminan sosial. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan harian lepasnya sebagai peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

Tertuang dalam Undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS menentukan adanya sanksi pidana terhadap pemberi kerja yang nyata-nyata lalai dalam hal pemungutan iuran program BPJS ketenagakerjaan yang menjadi kewajibannya, yaitu 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp

1 Milyar. (Red).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending