Connect with us

Lampung Selatan

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

Published

on

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Putusan Pengadilan Negeri Kalianda dalam Kasus Sengketa Pinjaman Dana Desa Baktirasa

Pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kalianda telah mengeluarkan keputusan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Kla yang melibatkan penggugat Jajang Supriyatna dengan tergugat Sarna dan Pemerintah Desa Baktirasa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fredy Tanada, S.H., M.H., dan Nor Alfisyahr, S.H., M.H., majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Senin, 23/6

Kasus Bermula dari Pinjaman Dana

Gugatan ini berawal dari permasalahan mengenai pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipinjamkan oleh Jajang Supriyatna, seorang warga Desa Baktirasa, kepada Pemerintah Desa Baktirasa. Pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan Gedung Serba Guna, pembelian sound system, serta aspal untuk halaman Balai Desa Baktirasa pada tahun 2021. Pinjaman ini dilakukan oleh penggugat yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Baktirasa, dan dana tersebut berasal dari penjualan mobil miliknya.

Dalam kesepakatan yang tercatat pada surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024, dinyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran pembangunan Gedung Serba Guna dicairkan pada tahun 2024. Namun, meskipun anggaran sudah dicairkan, pembayaran pinjaman oleh tergugat tidak pernah terealisasi.

Upaya Hukum yang Gagal dan Mediasi yang Tidak Berhasil

Setelah gagal menyelesaikan masalah ini melalui beberapa somasi yang dikirimkan pada 3 September 2024 dan 26 November 2024, penggugat akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan. Pada sidang pertama, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun, upaya mediasi yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, yang dimediasi oleh Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., gagal mencapai kesepakatan.

Eksepsi Tergugat: Gugatan Dinyatakan Tidak Jelas

Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasanya, mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan bertentangan antara posita dan petitum. Dalam eksepsi yang diajukan pada 24 Maret 2025, tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat mencampur adukkan kewajiban antara Pemerintah Desa Baktirasa dan individu Sarna sebagai Kepala Desa. Tergugat juga mengklaim bahwa musyawarah desa yang dijadikan dasar oleh penggugat tidak pernah digelar terkait dengan transaksi pinjaman tersebut.

Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini dikarenakan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang jelas. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 347.800,-.

Keputusan ini menandakan bahwa meskipun penggugat memiliki niat untuk menuntut haknya, namun karena ketidakjelasan dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat tidak berhasil dalam menuntut pembayaran atas pinjaman tersebut. Dengan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dengan putusan yang berpihak pada tergugat.

Kesimpulan:

Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penyusunan gugatan perdata. Meskipun penggugat merasa dirugikan, namun tanpa kejelasan dalam posisi hukum yang diajukan, perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Pihak penggugat harus menerima keputusan ini dan membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda  

Published

on

By

Alfani Joando dan Indrawan Raih Juara Dua Turnamen Orado Garasi CUP 1 Kedaton Kalianda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Dalam rangka memeriahakan Hari Ulang Tahun (HUT) Repoblik Indonesia (RI) Ke 81 Tahun Nur Arifin Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Partai Gerakan indonesia raya ( Gerindra) adakan Turnamen Olahraga Domino ( Orado) Garasi Cup 1 di laksanakan di Kediamannya di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22-8-2026)

 

Turnamen yang di ikuti 44 Pasang dari berbagai Club dan perorangan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.

Turnamen berlangsung dari tanggal 21 sampai 22 Agustus Tahun 2026 di mulai pukul 19.30 Wib Sampai selesai.

di malam Tanggal 22 puncak semi Final dan Final menetukan juara 1,2,3 Dan 4.

Setelah selesai pertandingan sengit lahir lah sang Juaranya, Untuk Juara 4 di duduki pasangan Bustami dan Afni, Juara 3 Di Duduki Akmal Dan Pulung, juara ke 2 pasangan Alfani joando dan Indrawan, Sang juara 1 Di Raih Oleh pasangan Irfan dan Toni.

 

Setelah selesai penyerahan Hadiah Nur Arifin selaku ketua panitia Ketika di wawancarai Media Ungkap selatan.com Dia Mengucapakan terimakasaih kepada panitia yang sudah menyelenggarakan dan dukungan dari semua pihah, sehingga acara ini bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan suatu apapun.

 

” Saya mengucapakan Terima kasih kepada panitia dan peserta lomba, dalam Kegiatan ini memang kita niatkan sejak saya mengikuti PB ORADO di tingkat pusat dan saya berkomitmen waktu di pusat bahwa saya berniat agar mensosialisasikan ORADO dari tingkat provinsi , Kabupaten , Kecamatan dan Desa” ungkap Nur Arifin

 

” ini bukti kita dalam perlombaan Orado , sudah mencangkup tingkat Kecamatan, Mudah-mudahan ini di ikuti oleh Kecamatan yang lain, sehingga lebih di kenal oleh masyarakat. Karena Orado ini sudah disahkan sebagai Salah satu Cabang olahraga masuk Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) , “Tambah Nur Arifin

 

Selanjutnya Dia Berharap, Karena Kegiatan Banyak di Gemari oleh Masyarakat luas dan Positif.

” Harapa saya orado ini sangat positif semoga berkembang di Kecamatan-Kecamatan dan di Desa-desa, sudah mengenal Domino ini sudah mirip-mirip dengan sistim yang di mainkan oleh Orade”. harapnya.

 

Di tempat terpisah Alfani Joando yang keseharian sebagai jurnalistik Dari Media Jejakkasus.info Dia mengucapakan rasa sukur dan terimakasih kepada paniti yang sudah Memfasilitasi kegiatan perlombaan domino ini sehingga bisa ikut sebagai peserta Lomba Orado yang di Selenggarakan oleh Garasi Cup 1 Kedaton.

“alhamdulilah Kami dan bang indrawan sangat bersukur mendapat juara 2 dan kami bisa ikut andil dalam perlombaan domino yang di adakan oleh Garasi cup 1 kedaton kalianda, sehingga kita dapat memeriahakn HUT RI Ke-81 ini” Ucap joe

(Samsul).

Continue Reading

Trending