Connect with us

Lampung Selatan

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

Published

on

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Putusan Pengadilan Negeri Kalianda dalam Kasus Sengketa Pinjaman Dana Desa Baktirasa

Pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kalianda telah mengeluarkan keputusan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Kla yang melibatkan penggugat Jajang Supriyatna dengan tergugat Sarna dan Pemerintah Desa Baktirasa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fredy Tanada, S.H., M.H., dan Nor Alfisyahr, S.H., M.H., majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Senin, 23/6

Kasus Bermula dari Pinjaman Dana

Gugatan ini berawal dari permasalahan mengenai pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipinjamkan oleh Jajang Supriyatna, seorang warga Desa Baktirasa, kepada Pemerintah Desa Baktirasa. Pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan Gedung Serba Guna, pembelian sound system, serta aspal untuk halaman Balai Desa Baktirasa pada tahun 2021. Pinjaman ini dilakukan oleh penggugat yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Baktirasa, dan dana tersebut berasal dari penjualan mobil miliknya.

Dalam kesepakatan yang tercatat pada surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024, dinyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran pembangunan Gedung Serba Guna dicairkan pada tahun 2024. Namun, meskipun anggaran sudah dicairkan, pembayaran pinjaman oleh tergugat tidak pernah terealisasi.

Upaya Hukum yang Gagal dan Mediasi yang Tidak Berhasil

Setelah gagal menyelesaikan masalah ini melalui beberapa somasi yang dikirimkan pada 3 September 2024 dan 26 November 2024, penggugat akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan. Pada sidang pertama, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun, upaya mediasi yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, yang dimediasi oleh Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., gagal mencapai kesepakatan.

Eksepsi Tergugat: Gugatan Dinyatakan Tidak Jelas

Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasanya, mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan bertentangan antara posita dan petitum. Dalam eksepsi yang diajukan pada 24 Maret 2025, tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat mencampur adukkan kewajiban antara Pemerintah Desa Baktirasa dan individu Sarna sebagai Kepala Desa. Tergugat juga mengklaim bahwa musyawarah desa yang dijadikan dasar oleh penggugat tidak pernah digelar terkait dengan transaksi pinjaman tersebut.

Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini dikarenakan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang jelas. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 347.800,-.

Keputusan ini menandakan bahwa meskipun penggugat memiliki niat untuk menuntut haknya, namun karena ketidakjelasan dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat tidak berhasil dalam menuntut pembayaran atas pinjaman tersebut. Dengan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dengan putusan yang berpihak pada tergugat.

Kesimpulan:

Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penyusunan gugatan perdata. Meskipun penggugat merasa dirugikan, namun tanpa kejelasan dalam posisi hukum yang diajukan, perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Pihak penggugat harus menerima keputusan ini dan membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sai Rupa Resmi Di Buka Di JungleSea Pusat Oleh-Oleh Khas Lampung 

Published

on

By

Sai Rupa Resmi Di Buka Di JungleSea Pusat Oleh-Oleh Khas Lampung

 

Ungkapselatan.com, Hadirkan Pusat Oleh-Oleh Khas Lampung sebagai Simbol Keberagaman Produk, Budaya, dan Kekuatan Ekonomi Baru di Lampung Selatan

JungleSea kembali menghadirkan inovasi baru dengan meresmikan SAI RUPA, pusat oleh-oleh khas Lampung yang dihadirkan untuk melengkapi pengalaman wisata di kawasan JungleSea.

Tidak sekadar menjadi tempat berbelanja, Sai Rupa dirancang sebagai ruang yang mempertemukan wisatawan dengan kekayaan produk lokal, budaya, dan kreativitas masyarakat Lampung.

Kehadiran Sai Rupa menjadi bagian dari langkah strategis JungleSea dalam mengembangkan ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Melalui konsep yang terbuka dan inklusif, Sai Rupa diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi kawasan wisata sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya di Lampung Selatan.

Dengan menghadirkan produk-produk lokal yang dikurasi secara selektif serta didukung konsep ruang yang nyaman dan modern, Sai Rupa diharapkan dapat memperkaya pengalaman wisata, meningkatkan trafik kunjungan kawasan, serta menjadi salah satu motor penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, tepat di depan kawasan JungleSea, Sai Rupa hadir sebagai pusat oleh-oleh khas Lampung yang terbuka bagi masyarakat umum dan wisatawan.

Pengunjung dapat berbelanja tanpa harus memasuki area JungleSea dan tanpa dikenakan tiket masuk. Hal ini menjadikan Sai Rupa sebagai destinasi yang praktis dan inklusif, serta mudah dijangkau oleh pengunjung dari kawasan Bagus Beach Walk, Grand Elty Krakatoa Resort, M Beach, Starlight Cabin, dan berbagai destinasi wisata lainnya di sekitarnya.

Kehadiran Sai Rupa diharapkan menjadi destinasi wajib, di mana perjalanan ke Lampung terasa belum lengkap tanpa singgah untuk membawa pulang oleh-oleh khas daerah.

Peresmian Sai Rupa diawali dengan doa bersama sebagai wujud rasa syukur, serta diisi dengan kegiatan santunan kepada anak yatim dan penyandang disabilitas. Hal ini menjadi simbol komitmen bahwa pertumbuhan bisnis harus berjalan seiring dengan nilai kepedulian sosial dan kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar.

Acara peresmian ini turut dihadiri oleh para pimpinan dan pemangku kepentingan, di antaranya Resza Adikreshna selaku Presiden Direktur PT Bakrieland Development, Tbk, Sisilia selaku Direktur PT Bakrieland Development, Tbk, Henri Gunawan selaku Direktur PT Nirwana Merak Belantung, Ghufron Azhar selaku General Manager JungleSea, Razief Cholidy selaku Store Manager Sai Rupa dan beberapa pimpinan unit usaha Bakrieland Group di Kalianda, Lampung Selatan.

Kehadiran para pimpinan dari berbagai unit usaha tersebut menunjukkan dukungan dan sinergi yang kuat terhadap pengembangan Sai Rupa sebagai bagian dari pertumbuhan kawasan wisata dan penguatan ekosistem bisnis di Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Bapak Resza Adikreshna, Presiden Direktur PT Bakrieland Development, Tbk, menyampaikan “Belum ke Lampung kalau belum ke Sai Rupa, pusat oleh-oleh khas Lampung yang berada di Kalianda, Lampung Selatan. Sai Rupa bukan sekadar tempat oleh-oleh, tetapi wujud komitmen kami untuk bertumbuh bersama masyarakat dan daerah,”.

Lebih lanjut, Resza menjelaskan bahwa Sai Rupa dihadirkan sebagai ruang yang membuka peluang lebih luas bagi produk lokal dan UMKM Lampung untuk berkembang.

Menurutnya, keberhasilan sebuah bisnis tidak hanya diukur dari pencapaian angka, tetapi juga dari nilai, manfaat, serta dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pada kesempatan yang sama, Ghufron Azhar, General Manager JungleSea, menyampaikan bahwa kehadiran Sai Rupa juga memberikan manfaat langsung bagi pengunjung JungleSea.

“Ke depan, Sai Rupa akan terus memperluas kolaborasi dengan UMKM lokal, menghadirkan inovasi produk, serta mengembangkan pengalaman berbelanja oleh-oleh yang modern dan autentik.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pengunjung, JungleSea juga memberikan voucher belanja di Sai Rupa senilai hingga Rp100.000 bagi pengunjung yang memilih paket kunjungan berkelompok mulai dari 4 orang,” ujar Ghufron.

Program ini diharapkan dapat mendorong pengalaman berwisata yang lebih lengkap, penuh dengan benefit sekaligus meningkatkan interaksi pengunjung dengan produk-produk lokal khas Lampung.

Continue Reading

Trending