Connect with us

Lampung Selatan

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

Published

on

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Putusan Pengadilan Negeri Kalianda dalam Kasus Sengketa Pinjaman Dana Desa Baktirasa

Pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kalianda telah mengeluarkan keputusan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Kla yang melibatkan penggugat Jajang Supriyatna dengan tergugat Sarna dan Pemerintah Desa Baktirasa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fredy Tanada, S.H., M.H., dan Nor Alfisyahr, S.H., M.H., majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Senin, 23/6

Kasus Bermula dari Pinjaman Dana

Gugatan ini berawal dari permasalahan mengenai pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipinjamkan oleh Jajang Supriyatna, seorang warga Desa Baktirasa, kepada Pemerintah Desa Baktirasa. Pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan Gedung Serba Guna, pembelian sound system, serta aspal untuk halaman Balai Desa Baktirasa pada tahun 2021. Pinjaman ini dilakukan oleh penggugat yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Baktirasa, dan dana tersebut berasal dari penjualan mobil miliknya.

Dalam kesepakatan yang tercatat pada surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024, dinyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran pembangunan Gedung Serba Guna dicairkan pada tahun 2024. Namun, meskipun anggaran sudah dicairkan, pembayaran pinjaman oleh tergugat tidak pernah terealisasi.

Upaya Hukum yang Gagal dan Mediasi yang Tidak Berhasil

Setelah gagal menyelesaikan masalah ini melalui beberapa somasi yang dikirimkan pada 3 September 2024 dan 26 November 2024, penggugat akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan. Pada sidang pertama, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun, upaya mediasi yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, yang dimediasi oleh Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., gagal mencapai kesepakatan.

Eksepsi Tergugat: Gugatan Dinyatakan Tidak Jelas

Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasanya, mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan bertentangan antara posita dan petitum. Dalam eksepsi yang diajukan pada 24 Maret 2025, tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat mencampur adukkan kewajiban antara Pemerintah Desa Baktirasa dan individu Sarna sebagai Kepala Desa. Tergugat juga mengklaim bahwa musyawarah desa yang dijadikan dasar oleh penggugat tidak pernah digelar terkait dengan transaksi pinjaman tersebut.

Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini dikarenakan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang jelas. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 347.800,-.

Keputusan ini menandakan bahwa meskipun penggugat memiliki niat untuk menuntut haknya, namun karena ketidakjelasan dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat tidak berhasil dalam menuntut pembayaran atas pinjaman tersebut. Dengan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dengan putusan yang berpihak pada tergugat.

Kesimpulan:

Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penyusunan gugatan perdata. Meskipun penggugat merasa dirugikan, namun tanpa kejelasan dalam posisi hukum yang diajukan, perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Pihak penggugat harus menerima keputusan ini dan membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

PD IWO Lamsel Menggelar Kegiatan Edukasi Jurnalistik di SMA Negeri 1 Palas

Published

on

By

PD IWO Lamsel Menggelar Kegiatan Edukasi Jurnalistik di SMA Negeri 1 Palas

 

Ungkapselatan.com, Palas –Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Lampung Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi media di kalangan pelajar. Melalui program unggulan Sekolah Jurnalis Ikatan Wartawan Online (SEJIWO), PD IWO Lamsel menggelar kegiatan edukasi jurnalistik di SMA Negeri 1 Palas, Desa Palas Aji, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (05/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti dengan antusias oleh puluhan siswa-siswi SMAN 1 Palas, mulai dari anggota OSIS, ekstrakurikuler jurnalistik, hingga perwakilan kelas.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua PD IWO Lampung Selatan Sior Aka Prayudi, Kepala SMAN 1 Palas Sudiman, S.Pd, pemateri Yoan Doni, serta Agus Nadi yang bertindak sebagai moderator.

Ketua PD IWO Lampung Selatan, Sior Aka Prayudi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa SEJIWO merupakan program resmi dari Pengurus Pusat IWO yang bertujuan untuk membekali generasi muda dengan pemahaman dasar-dasar jurnalistik yang benar, beretika, dan bertanggung jawab.

“SEJIWO ini adalah Sekolah Jurnalis Ikatan Wartawan Online. Tujuannya bukan untuk menjadikan semua siswa menjadi wartawan, tetapi untuk menjadikan pelajar sebagai pengguna media sosial yang cerdas, kritis, dan tidak mudah termakan hoax. Di era digital ini, semua orang bisa menjadi penyebar informasi, maka harus dibekali dengan etika,” ujar Sior Aka Prayudi yang juga dikenal humanis.

Sior Aka Prayudi yang memiliki pengalaman panjang di dunia organisasi pers di Lampung Selatan menegaskan, kegiatan SEJIWO Goes To School ini adalah bentuk pengabdian IWO kepada masyarakat, khususnya dunia pendidikan. IWO ingin hadir sebagai mitra sekolah dalam menangkal berita bohong dan ujaran kebencian.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Palas, Sudiman, S.Pd, menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas dipilihnya SMAN 1 Palas sebagai lokasi pelaksanaan SEJIWO.

“Kami atas nama keluarga besar SMAN 1 Palas mengucapkan terima kasih banyak kepada PD IWO Lampung Selatan, khususnya kepada Ketua Sior Aka Prayudi yang telah berkenan hadir dan berbagi ilmu di sekolah kami. Ini adalah ilmu yang sangat mahal dan sangat relevan dengan kebutuhan anak-anak di zaman sekarang,”ungkap Sudiman, S.Pd.

Menurut Sudiman, siswa saat ini hidup di tengah banjir informasi. Tanpa filter literasi yang kuat, mereka rentan menjadi korban maupun pelaku penyebaran hoax.

“Kami berharap setelah mengikuti SEJIWO ini, anak-anak kami lebih bijak dalam menggunakan media sosial, tahu cara membedakan fakta dan opini, serta bisa menulis dengan baik dan benar sesuai kaidah jurnalistik. Ini juga bisa menjadi bekal untuk keterampilan menulis mereka,”tambahnya.

Memasuki sesi inti, Yoan Doni selaku pemberi materi menyampaikan materi yang sangat menarik dan mudah dipahami oleh pelajar. Materi yang disampaikan meliputi:

1. Dasar-Dasar Jurnalistik: Apa itu berita, unsur 5W+1H, dan piramida terbalik.

2. Etika dan Hukum Pers: Pentingnya cek dan ricek, kode etik jurnalistik, dan UU ITE.

3. Teknik Menulis Kreatif dan Press Release: Bagaimana cara menulis berita yang menarik dan tidak membosankan.

4. Bijak Bermedia Sosial: Cara mengenali hoax, stop share sebelum cek kebenaran, dan menjadi netizen yang positif.

Yoan Doni yang juga merupakan wartawan senior di Lampung Selatan tersebut memberikan contoh-contoh nyata berita hoax yang sering beredar di kalangan pelajar dan bagaimana cara memverifikasinya.

“Menjadi wartawan itu keren, tapi menjadi pembaca yang cerdas itu jauh lebih keren. Sebelum kalian share informasi di grup WA, tanya dulu: ini benar tidak? Sumbernya siapa? Kalau tidak jelas, jangan di-share. Itu prinsip dasar jurnalistik yang harus kalian pegang,” ujar Yoan Doni di hadapan siswa.

Sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator Agus Nadi berlangsung sangat hidup. Banyak siswa yang bertanya tentang bagaimana cara menjadi wartawan, bagaimana cara menghadapi intimidasi saat meliput, hingga bagaimana cara mengelola media sosial agar bisa menghasilkan uang secara positif.

Agus Nadi selaku moderator berhasil mencairkan suasana dengan gaya komunikasinya yang santai namun edukatif, sehingga siswa tidak merasa bosan.

Kegiatan SEJIWO di SMAN 1 Palas ini ditutup dengan foto bersama.

Dengan adanya program SEJIWO ini, PD IWO Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Sior Aka Prayudi berharap dapat terus bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah di Lampung Selatan untuk menciptakan generasi yang melek media, kritis, kreatif, dan berakhlak dalam menggunakan platform digital.

Continue Reading

Trending