Connect with us

Lampung Selatan

Warga Tanjung Sari dan Sukaraja Blokade Jalan, Tuntut Pemilik PT Talun Jaya Abadi 

Published

on

Warga Tanjung Sari dan Sukaraja Blokade Jalan, Tuntut Pemilik PT Talun Jaya Abadi

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –

Ratusan warga Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa damai pada Minggu, 22 Juni 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT Talun Jaya Abadi yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Koordinator lapangan, Imam saf’ai, Dony Armady, orator menyampaikan bahwa masyarakat mendesak pihak perusahaan untuk menemui mereka secara langsung. “Kami sudah bosan dengan janji-janji manis. Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik perusahaan, bukan hanya diwakili,” tegas Dony di hadapan wartawan.

Aksi ini berlangsung di area sekitar jalan masuk PT Talun Jaya Abadi. Awalnya berjalan tertib, namun karena tidak ada perwakilan dari perusahaan yang menemui massa, warga akhirnya memblokade jalan menuju perusahaan.

Turut hadir dalam aksi tersebut anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Taman, yang menerima aspirasi masyarakat. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pihak perusahaan.

“Saya hadir di sini karena ini bagian dari tugas saya sebagai wakil rakyat. Aspirasi ini akan saya teruskan ke pimpinan perusahaan,” ujar Taman kepada massa.

Namun, saat ditanya oleh wartawan mengenai siapa pemilik PT Talun Jaya Abadi, Taman menjawab, “Saya sendiri belum tahu siapa pemilik pastinya. Nanti akan saya cari tahu lebih lanjut.”

Kapolsek Palas, AKP Suyatno, S.H., yang juga hadir di lokasi, mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan tidak bertindak anarkis. “Kami mendukung penyampaian aspirasi, tapi tolong dilakukan secara damai dan tertib,” katanya kepada para peserta aksi.

Hingga sore hari, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Warga pun bersikeras tidak akan membuka blokade jalan sebelum bertemu langsung dengan pemilik PT Talun Jaya Abadi. (Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending