Connect with us

Lampung Selatan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tentang APBD Perubahan Tahun 2024

Published

on

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan Tentang APBD Perubahan Tahun 2024

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan berlangsung hari ini untuk membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024. Rapat ini dihadiri oleh 34 Anggota DPRD, Forkopimda, staf Ahli, Kepala Dinas dan Camat se-kabupaten Lampung selatan.Senin ( 5/8/2024 )

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mendalam mengenai perubahan alokasi anggaran yang direncanakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Pembahasan ini meliputi perubahan pada sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, [ Agus sartono, A.md ], yg memimpin jalan nya Rapat tersebut menekankan, pentingnya perubahan anggaran ini untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dinamis. Selain itu, diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Dalam Penyampaian nya, Bupati kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengatakan bahwa maksud dan tujuan di susunnya nota keuangan Rancangan perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024 ini adalah untuk memberikan gambaran umum keuangan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan Perubahan APBD, yg meliputi pendapatan, Belanja, pembiayaan, maupun program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan.

Penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Lampung selatan tahun anggaran 2024 pada hakikatnya dimaksudkan untuk menata kembali rencana pendapatan, Belanja dan pembiayaan yang telah di tetapkan dalam APBD induk serta memprogramkan beberapa kegiatan yang bersifat prioritas dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran, norma dan prinsip anggaran yang Berbasis Kinerja.

Berikut nya penyampaian dan pandangan 8 ( Delapan ) fraksi yg ada di DPRD Kabupaten Lampung selatan, Menerima serta menyetujui dan siap untuk membahas ke Tahap selanjutnya.

Sumber : Sekretariat DPRD Ls

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending