Connect with us

Lampung Selatan

Razia Malam, Puluhan kendaraan Diamankan Diamankan Polisi

Published

on

Ungkapselatan.com. Pringsewu| Puluhan unit sepeda motor diamankan aparat kepolisian Polres Pringsewu saat mengejar razia malam akhir pekan disejumlah tempat diwilayahnya. Minggu (12/11/2023).

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Samapta AKP Safri Lubis mengatakan, bahwa puluhan kendaraan berjenis sepeda motor yang diamankan dalam kegiatan razia tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Menurut kasat, razia yang digelar pada Sabtu malam mulai pukul 23.00 Wib, hingga Minggu dinihari sekira pukul 02.30 Wib dan melibatkan puluhan personel gabungan seluruh fungsi kepolisian ini berlangsung di sejumlah lokasi.

“Diantaranya Jalur dua menuju Pemda Pringsewu, Simpang tugu Gajah, Rest Area Gadingrejo dan sejumlah tempat lain yang dijadikan lokasi nongkrong oleh para pemuda,” ujar Kasat Sabhara Polres Pringsewu saat ditemui awak media pada Minggu dinihari (12/11/2023).

Kasat menjelaskan, bahwa tujuan razia itu untuk menciptakan pemeliharaan keamanan wilayah dari berbagai tindak kriminalitas dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti pencurian, perkelahian, narkoba, senjata tajam, aksi balap liar dan tawuran.

Ia juga menyebut jika Upaya preventif ini menjadi salah satu tindakan Kepolisian
Dalam menciptakan kondusifitas wilayah jelang pemilu serentak 2024.

“Kegiatan ini bentuk nyata pelayanan Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat menjelang gelaran pemilu serentak 2024,” tandasnya (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Palas

Published

on

By

Pinjam ‎Motor , Malah Digadaikan, Dua Pria Ditangkap Polsek Pala

Ungkapselatan.com, ‎Lampung Selatan – ‎mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang terjadi di Desa Bali Agung, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

‎Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Wahid Sri Raharjo (31), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, dan Candra (38), warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. Candra diamankan setelah polisi mendapat informasi bahwa sepeda motor korban telah digadaikan kepadanya.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Edi Haryanto alias Boneng, Dusun Pematang Buluh, Desa Bali Agung.
‎Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika Wahid menghubungi korban, Ahmad Basuki, menggunakan telepon milik Edi Haryanto dan meminta korban datang ke rumah Edi.

‎Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tahun 2016 dengan nomor polisi B 4309 TLS. Setibanya di lokasi, Wahid meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak membeli rokok bersama Agung.

‎Namun, sekitar 30 menit kemudian, Agung kembali seorang diri dengan berjalan kaki. Ketika ditanya mengenai keberadaan Wahid, Agung mengatakan bahwa Wahid pergi karena ada urusan.
‎Korban kemudian menunggu hingga sekitar satu jam. Karena Wahid tidak kunjung kembali, korban akhirnya pulang dengan diantar Agung menggunakan sepeda motor milik Agung.

‎Keesokan harinya, korban mendatangi rumah Wahid, tetapi yang bersangkutan tidak berada di rumah. Korban kemudian menemui orang tua Wahid dan menyampaikan kejadian tersebut.
‎Karena tidak ada penyelesaian, korban akhirnya melaporkan perkara itu kepada polisi. Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

‎Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Wahid di rumahnya.
‎Saat diperiksa, Wahid mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada Candra di Desa Palas Pasemah. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Candra berikut sepeda motor milik korban.

‎“Pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada saudara Candra,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
‎Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125, STNK, serta surat pengantar dari Koperasi Sehati berikut fotokopi BPKB sebagai barang bukti.

‎Kedua orang yang diamankan selanjutnya menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkara tersebut akan disidik hingga tuntas dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(HMS)

Continue Reading

Trending