Connect with us

Lampung Selatan

Sebanyak 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Margasari Menerima Bantuan Beras  

Published

on

Sebanyak 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Margasari Menerima Bantuan Beras

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan, SRAGI, Pemerintah Desa (Pemdes) Margasari Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan melakukan penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahap IV Tahun 2024 kepada 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Warga Desa Margasari.Jum’at 10 /5/24

 

Kegiatan penyaluran bantuan beras CPP tersebut digelar di Kantor Desa Margasari pada hari Selasa, (7/5/2024) disaksikan Forkopimcam Kecamatan Sragi.

 

Sebanyak 83 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Desa Margasari menerima bantuan beras CPP tahap IV yang disalurkan untuk bulan April 2024. Dan masing-masing KPM mendapatkan 10 Kg beras untuk setiap bulannya.

 

Salah satu warga sangat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Desa Margasari atas bentuk perhatian nya kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, Kades Ade candra menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan telah membantu pendistribusiannya CPP tersebut sampai tiba di Desa Margasari dan diterima oleh KPM atau warganya.

 

“Atas nama Pemerintah Desa Margasari, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat (RI), Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Bulog Lampung Selatan, Pemerintah Kecamatan Sragi, Pihak Penyalur dan semua pihak terkait yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat kami. Tentunya Bantuan beras CPP ini sangat membantu masyarakat kami ditengah-tengah kondisi perekonomian yang sulit saat ini,” ujar Ucin sapaan akrab nya

 

Penulis : Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending