Connect with us

Lampung Selatan

Sepanjang Kepemimpinan Nanang Ermanto, 4.911 Rumah Tidak Layak Sudah Ditangani

Published

on

Sepanjang Kepemimpinan Nanang Ermanto, 4.911 Rumah Tidak Layak Sudah Ditangani

 

Ungkapselatan. com, Kalianda – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto terus berkomitmen menghapus kemiskinan ekstrem. Terutama dalam menyediakan rumah yang layak huni bagi masyarakat di kabupaten yang berjuluk Bumi Khagom Mufakat ini.

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Anton Carmana mengungkapkan, progres program bedah rumah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga 2024, sebanyak 4.911 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah berhasil diatasi.

Kendati demikian, Anton Carmana mengingatkan jajarannya tidak boleh berpuas diri, karena masih ada ribuan RTLH yang perlu dibenahi agar masuk dalam kategori layak dan nyaman.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus melanjutkan program ini, hingga seluruh warga Lampung Selatan yang membutuhkan dapat merasakan hunian yang layak,” kata Anton Carmana saat memimpin uacara bulanan di Lapangan Korpri, Kalianda (17/9/2024).

Lebih lanjut Anton Carmana menyampaikan, program bedah rumah bukan hanya tentang perbaikan fisik, tetapi juga tentang peningkatan kualitas hidup dan martabat masyarakat.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat untuk terus mendukung program ini agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” ujar Anton Carmana.

Anton Carmana yang menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan terus berinovasi dalam berbagai bidang, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dirinya mengajak seluruh pegawai untuk terus bersemangat menciptakan inovasi-inovasi baru yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.

“Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kita akan terus maju dan mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang lebih sejahtera,” kata Anton Carmana.

 

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending