Connect with us

Blog

STQ ke-V Tingkat Kabupaten Lampung Selatan Resmi Dibuka, Diikuti 238 Peserta

Published

on

STQ ke-V Tingkat Kabupaten Lampung Selatan Resmi Dibuka, Diikuti 238 Pesert

 

Ungkapselatan.com, Kalianda – Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) ke-V Tingkat Kabupaten Lampung Selatan resmi dibuka pada Selasa, 5/3/2024, di Aula Kantor PKK setempat.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, bertujuan untuk mencari qari qariah terbaik untuk mewakili Kabupaten Lampung Selatan ke tingkat provinsi yang akan dilaksanakan di Bandar Lampung.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Firmansyah selaku ketua panitia penyelenggara melaporkan, STQ ke-V tersebut diikuti oleh Kafilah dari 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan, dengan jumlah peserta 238 orang.

“STQ ke-V dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 8 Maret 2024 bertempat di GOR Way Handak, Aula Kantor Kemenag Lampung Selatan dan MAN 1 Kalianda,” kata Firmansyah saat menyampaikan laporan.

Lebih lanjut, Firmansyah menyampaikan, kegiatan STQ bertujuan sebagai syiar untuk lebih memasyarakatkan kecintaan terhadap Al-Qur’an, meningkatkan kemampuan seni baca dan mendalami isi kandungan Al-Qur’an dan sebagai sarana untuk menyeleksi qori-qoriah dan hafiz-hafizah yang mempunyai prestasi.

“Hasil seleksi ini kemudian nantinya untuk disiapkan, dibina dan dilatih dalam rangka menghadapi MTQ tingkat Provinsi Lampung. Kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi para khalifah Lampung Selatan dalam semangat ukhuwah islamiyah,” ujar Firmansyah.

Pada kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Lampug Selatan Thamrin mengatakan, ajang seleksi STQ merupakan langkah awal bagi seluruh peserta STQ, baik Tilawah Putra dan Putri untuk bersaing menjadi yang terbaik.

“Saya berpesan kepada saudara untuk senantiasa menjaga kekompakan. Kedepankan semangat kebersamaan, walau seketat apapun persaingan dalam seleksi ini persaudaraan harus menjadi yang utama untuk dikedepankan,” ucap Sekda.

Dirinya yakin dan percaya bahwa ajang STQ ini akan mengasah kemampuan diri para peserta menjadi maksimal dan optimal.

‘Saya minta para peserta STQ untuk selalu menjaga stamina dan kondisi kesehatan, agar bisa tampil prima dengan menjaga pola makan dan istirahat yang cukup,” kata Thamrin lebih lanjut.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Published

on

By

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

 

Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.

 

“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.

 

 

Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

 

Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

 

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

 

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

 

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.

 

Sumber : kominfo

Continue Reading

Trending