Connect with us

Lampung Selatan

Suhar Pujianto anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Reses Ke 1, Serap Aspirasi Masyarakat Way Panji

Published

on

 

Suhar Pujianto anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Gelar Reses Ke 1, Serap Aspirasi Masyarakat Way Panj

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi PDI-P, Suhar Pujianto gelar reses pertama , Senin (13/5/2024.)

Reses pertama di 2024 itu dilakukan di Desa Sidoharjo Kecamatan Way Panji Lamsel di kediaman Kepala desa (Kades) setempat, Marjana. Hal ini dikatakan Suhar Pujianto pada media ini, pada media ini, 13 mei 2024.

Reses adalah kegiatan anggota dewan perwakilan rakyat di luar kantor, tujuan Reses itu sendiri adalah menampung aspirasi warga masyarakat.

“kewajiban kita sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Desa Sidoharjo adalah desa di Kecamatan Way Panji itu artinya desa ini juga masih Dapil II , Dapil II itu Kecamatan Palas, Way Panji dan Kecamatan Sidomulyo,”kata Suhar Pujianto .

Seluruh aspirasi yang sampaikan warga, Kata Suhar, di catat dan dituangkan kembali di pokok pikiran (Pokir). Aspirasi warga ini nantinya akan dibahas bersama anggota DPRD Lamsel lainnya. Ada pun usulan warga yakni pembangunan peningkatan jalan Onderlagh di Dusun 4 RT 02 Desa Sidoharjo Way Panji Lamsel.

Sementara itu, Kades Sidoharjo, Marjana berharap, Apa yang menjadi aspirasi warganya tersebut agar dapat di kawal di Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Pemda Lampung Selatan.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran anggota dewan didesa kami, Kami sangat berharap apa yang menjadi usulan warga agar di kawal,” Pungkasnya.

Penulis : Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending