Terungkap Kebobrokan Dinas Sosial Lampung Selatan Nongol Di LHP BPK–RI
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan,-Bantuan Sosial (Bansos) Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2023, nongol di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023 nomor 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp7.244.061.505 dengan realisasi sebesar Rp 7.083.028.351 atau 97,78 persen dari anggaran.
Pada tahun 2023 Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu sebanyak 1300 warga. Kegiatan tersebut didasari atas surat menteri dalam negeri Nomor 1000.4.4.4/1791/SJ tentang pemberian bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu di bulan Ramadan dan hari Raya Idul Fitri 144 Hijriyah.
Pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dinas Sosial tahun 2003 anggaran tersebut awalnya berasal dari belanja tak terduga (BTT). Setelah dilakukan pergeseran anggaran pada bulan april 2023, kegiatan bantuan sosial tersebut dianggarkan pada rekening belajar barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Dalam laporan LHP BPK tahun 2023 memaparkan hasil pemeriksaan atau dokumen penganggaran pertanggungjawaban serta konfirmasi dengan penerima dan penyalur diketahui pada poin pertama berpotensi conflic of interest dalam proses pemilihan penyedia barang.
Dinas sosial pemerintah kabupaten Lampung Selatan mengadakan pengadaan paket sembako sebanyak 13.000 paket senilai Rp1.296.750.000,00. Belanja tersebut terealisasi melalui SP2D Nomor 1244/LS/2023 tanggal 6 April 2023.
Paket tersebut terdiri dari beras 5 kg harga Rp65.000, minyak goreng 1 liter harga Rp19.250 serta Gula pasir 1kg harga Rp15.500.
Hasil konfirmasi dengan penyedia barang melalui e-catalog yaitu toko asy, diketahui bahwa tokoh tersebut dimiliki dan dikelola oleh keluarga dari pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK SKPD) Dinas Sosial Lampung Selatan.
Selain itu dijelaskan bahwa perolehan pesanan tersebut bermula dari tawaran kepala dinas sosial kepada tokoh asy untuk menyediakan barang berupa beras minyak goreng dan gula pasir (sembako).
Atas tawaran tersebut toko asy menyanggupi untuk memenuhi pesanan beras minyak goreng dan gula pasir bagi dinas sosial.
Hal tersebut menunjukkan adanya komunikasi awal antara kepala dinas sosial dengan penyedia sebelum proses pengadaan. Dengan demikian pemilihan penyedia barang tersebut beresiko terjadinya conflic of interest pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.
Pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak melalui SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Selatan.
Penerima bantuan sembako ditujukan kepada masyarakat tidak mampu hal ini tertuang dalam surat keputusan SK Bupati Nomor B/380/IV.06/HK/2023 tentang penetapan pemberian bantuan sosial berupa bahan makanan pokok yang bersumber dari APBD kepada masyarakat tidak mampu. Pemberian bantuan sosial sembako ini adalah upaya pengendalian inflasi dan percepatan pemulihan ekonomi di kabupaten Lampung Selatan.
Sebelum sembako didistribusikan kepada calon penerima dinas sosial melakukan pengepakan paket atas beras minyak goreng dan gula pasir yang diperoleh dari penyedia. Pengepakan paket sembako dilakukan oleh jajaran dinas sosial (Taruna Siaga Bencana/Tagana Dinas Sosial Lampung Selatan.
Pengepakan dilakukan oleh dinas sosial karena toko ASI kekurangan personil pengepakan serta mempercepat pekerjaan agar pendistribusian sembako tepat waktu. Selanjutnya Dinas Sosial melakukan pengiriman pendistribusian sembako ke kantor kecamatan pendistribusian bantuan dilakukan oleh pihak Kecamatan yang diberikan kewenangan untuk membagi paket sembako kepada warga.
Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada Camat Ketapang dan Camat Sragi menunjukkan hasil sebagai berikut. Pada poin pertama Kecamatan tidak terlibat dalam penyaluran langsung bantuan sembako tersebut, kedua, pihak Kecamatan tidak melakukan koordinasi dengan pihak Desa dalam rangka penyaluran secara memadai. Selain itu tidak ada penghitungan bantuan sembako yang diserahkan oleh dinas sosial kepada pihak Kecamatan sebagaimana tercantum dalam BAST, Juga penurunan dan penyimpanan sembako dilakukan di rumah pengurus organisasi masyarakat Srikandi.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepala Desa Jatimulya dan kepala Dusun di Kecamatan Jati Agung diketahui bahwa pihak desa dan Dusun tidak sepenuhnya dilibatkan dalam penyaluran bantuan sembako oleh dinas sosial.
Pihak desa dan Dusun tidak pernah dimintakan datang masyarakat kurang mampu sebagai usulan masyarakat calon penerima bantuan sembako.
Hasil konfirmasi kepada pengurus Ormas Srikandi Kecamatan Sragi (Sdr.SM) dan Kecamatan Ketapang (Sdr.SR) menunjukkan bahwa proses penurunan dan penyimpanan sembako dilakukan di kediaman pengurus organisasi Srikandi.
Selanjutnya penyaluran sembako kepada penerima bantuan dilakukan oleh pengurus Srikandi. Pendistribusian ini tidak melibatkan apa Kecamatan maupun Desa setempat. Selanjutnya sdr SR menyatakan bahwa penyaluran bantuan diprioritaskan kepada warga kurang mampu dan pengurus aktif organisasi Srikandi.
Mirisnya tidak seluruh calon penerima bantuan paket sembako yang tercantum pada SK menerima bantuan pakai sembako. Hasil konfirmasi kepada 17 penerima hibah yang tercantum dalam SK penerimaan di Kecamatan Sragi Ketapang dan Jatimulyo menunjukkan bahwa 10 orang tidak menerima bantuan paket sembako. Tiga orang menyatakan menerima sebagian paket berupa beras dan 4 orang menerima paket sembako secara lengkap.
Empat orang penerima sepaket sembako secara lengkap adalah pengurus aktif organisasi Srikandi. Selain itu terdapat tanda terima pakai sembako kepada 4 penerima di kecamatan Sragi yang tidak sesuai dengan BAST.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penerima bantuan paket sembako pada kecamatan serayagi yang bertanda tangan pada tanda terima paket sembako, menunjukkan bahwa tanda terima tersebut tidak sesuai senyatanya. Berdasarkan konfirmasi dengan saudari SM selaku koordinator Srikandi Kecamatan Sragi diketahui bahwa Kecamatan Sragi hanya memperoleh 223 paket sembako. Hal ini tidak sesuai dengan basd apakah sembako antara dinas sosial dengan Camat Sragi yang menyatakan bahwa Kecamatan Sragi memperoleh 524 paket sembako.
Selanjutnya personil pada organisasi Srikandi yang mendistribusikan 223 paket sembako tersebut. Sedangkan sisa paket sembako sebanyak 306 (529-223 paket) dibawa kembali oleh kendaraan lain bukan kendaraan dinas sosial
Sdr. SM tidak mengetahui tujuan pendistribusian paket sembako tersebut maupun pihak yang mengangkat sembako tersebut. Sdr SM menunjukkan tanda terima bantuan paket sembako yang ditandatangani oleh penerima bantuan namun hasil konfirmasi kepada 4 penerimaan sesuai dengan tanda terima tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan tidak menerima paket bantuan sembako.
Hasil wawancara dengan kepala dinas sosial/PPTK diketahui bahwa ybs yang tidak mengetahui secara teknis terkait penganggaran maupun pengadaan bantuan sembako. PPTK menyatakan ikut berperan mendistribusikan paket sembako ke kantor kecamatan.
Selanjutnya paket bantuan sembako diantarkan oleh dinas sosial ke kantor kecamatan. Pihak Kecamatan dari daerah sosial menandatangani Bast dan melakukan penyerahan bantuan pakai sembako secara simbolik ke beberapa penerima keluarga tidak mampu.
Kepala Dinas Sosial mengakui bahwa Dinas Sosial telah memberikan arahan kepada pihak Kecamatan agar sesaat pemberian sembako dilengkapi dengan tanda terima yang valid. Namun pengujian uji petik menunjukkan bahwa warga yang belum menerima sesuai BAST.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pada pada poin satu pasal 6 menyatakan bahwa pengadaan barang jasa menerapkan prinsip, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Pada poin 2 pasal 7 ayat (1) huruf (e) menyatakan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang jasa mematuhi etika sebagai berikut menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Pada point b peraturan menteri dalam negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada lampiran bab 5 tentang pelaksanaan dan penatausahaan huruf a menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan secara tertib taat pada peraturan untuk perundang-undangan efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Permasalahan di atas mengakibatkan persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang jasa tidak tercapai, potensi penyalahgunaan dan pemberian paket sembako tidak tepat sasaran sesuai tujuan bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu.
hal tersebut disebabkan oleh kepala Dinas Sosial Lampung Selatan tidak cermat dalam pembinaan dan pengawasan penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat dan PPTK belanja bantuan yang diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial kurang cermat dalam pelaksanaan tugasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukamto ketika di konfirmasi terkait LHP BPK RI Tahun 2023 yang menjabarkan tentang bantuan Sosial (Bansos) mengatakan, tidak tahu menahu persoalan temuan BPK RI.
“Jadi saya juga tidak bisa jawab. Karena saya tidak tau terkait hal itu. Karena itu sudah selesai pemeriksaan LHP BPK sudah dijawab oleh mantan kadis sebelumnya,” pungkasnya. ( Tim).