Connect with us

Lampung Selatan

Wakili Ketua DPRD Lampung Selatan Ali wardana Menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Di Pematang Pasir

Published

on

Wakili Ketua DPRD Lampung Selatan Ali wardana Menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional Di Pematang Pasir

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Erma Yusneli,SE dalam hal ini diwakili Anggota DPRD lamsel komisi 1 Ali wardana menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2024

Hari Santri Nasional tahun 2024, mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”, dipusatkan di Lapangan Desa Pematang Pasir Kecamatan Ketapang Kabupaten setempat, Selasa (22/10/2024)

Santri masa kini memiliki tugas untuk meneruskan perjuangan para pendahulu yang telah berjuang tanpa kenal lelah demi kemerdekaan dan keutuhan bangsa.

“Sesuai dengan tema Hari Santri Nasional tahun ini, Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan. Ini menjadi penegasan tanggung jawab bersama untuk meneruskan perjuangan dari pendahulu, tak terkecuali dari para santri dari berbagai pondok pesantren yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan bangsa.”kata anggota komisi I DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Gerindra itu.

Menurutnya, pembentukan karakter manusia Indonesia yang intelektual, sangat penting dibarengi dengan pembekalan dan pemahaman tentang keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, agar memiliki ilmu sebagai panduan dan keterampilan serta agama sebagai tuntunan hidup.

“Adanya HSN juga bentuk pengakuan dari pemerintah kita tentang perjuangan para santri dalam berjuang merebut, mempertahankan serta mengisi kemerdekaan, dan perjuangan,”ujarnya.

Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat Hari Santri Nasional 2024 kepada semua santri,

“Jangan bangga hanya menjadi santri, tetapi banggalah dengan memberikan kontribusi untuk negeri, Selamat Hari Santri Nasional 2024. Jadilah santri yang tidak hanya pandai dalam ilmu, tapi juga bijak dalam bertindak.”pungkas Ali seraya menyemangati para santri.

 

Sumber : Sekertariat DPRD

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending