Connect with us

Lampung Selatan

Wali murid Kelas 6 SDN 1 Bumi restu Syukuran Potong tumpeng

Published

on

Wali murid Kelas 6 SDN 1 Bumi restu Syukuran Potong tumpen

Ungkapselatan.com lampung Selatan – Wali murid dan Dewan guru Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 1 Bumi Restu Mengadakan syukuran potong nasi tumpeng atas kelulusan siswa-siswi kelas 6 tahun ajaran 2024/2025, Sabtu (22/5/2025).

Acara perpisahan yang berlangsung di ruang kelas 6 SDN 1 Bumi restu ini berlangsung sederhana.

Salah satu wali murid, Rumiati (46) menyampaikan ucapan terima kasih kepada dewan guru yang selama ini sudah mendidik dari kelas 1 hingga kelas 6.

“Terima kasih kepada bapak ibu guru yang telah mendidik anak kami dari kelas 1 sampai Kelas 6. Kami sangat senang guru-guru telah merawat anak-anak kami, dari masih ingusan sampai beranjak hampir mulai remaja. Sehingga anak saya ilham Ibnu Al Fikri lulus SD. Rencana anak saya akan melanjutkan pendidikan nya ke SMP negeri 3 palas yang terletak di Desa Bumi restu,”Ungkap Wali Murid.

Sementara, Solihin selaku kepala SDN Bumi Restu menyatakan pihaknya bersama wali murid hanya mengadakan potong tumpeng yang di buat oleh wali murid, sebagai rasa syukur dari wali murid karena anak-anaknya telah selesai melaksanakan ujian sekolah.

“Kami melaksanakan acara pelepasan dan perpisahan siswa kelas 6 karena berakhirnya tahun ajaran setelah selesai melaksanakan ujian. Anak-anak meminta mengadakan acara perpisahan walaupun dengan acara sederhana tidak keluar dari ruang kelas, karena kalau di luar ruangan nanti melanggar peraturan pemerintah, karena ada himbauan untuk tidak merayakan kelulusan seperti wisuda, jalan-jalan yang sipat nya berlebihan sehingga dapat memberatkan orang tua murid, ” Ujar Solihin

Ia mengatakan, 23 anak telah selesai ujian tahun ajaran ini dan ini acara pelepasannya. Insyaallah mereka akan melanjutkan ke sekolah Lanjutan tingkat pertama (SLTP), MTS, ada juga akan mondok.

“Harapan kami selaku dewan guru semoga anak anak yang kami dididik kedepan menjadi pemimpin bangsa, menjadi anak anak yang baik di masyarakat, patuh terhadap kedua orang tuanya, doa kami semoga apa yang di cita-cita kan akan tercapai, “Harap solihin ( Anesmi )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan 

Published

on

By

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025, senilai Rp214 juta , menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaannya.

Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, salah satu Ketua Gapoktan penerima manfaat, dana itu justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.

“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ujar Sakri saat ditemui wartawan.

Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli padi, dengan alasan program ketahanan pangan.

“Katanya untuk beli gabah, tapi soal pencatatan keuntungan atau bagi hasil ke BUMDes, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal seharusnya BUMDes mendapat imbal hasil 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak BPD dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar dana ketahanan pangan tidak disalahgunakan dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:

Tanggung Jawab Administratif

Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.

Tanggung Jawab Pidana

Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.

Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. ( Tim )

Continue Reading

Trending