Connect with us

Lampung Selatan

Widodo Bersyukur Atas Di lantiknya Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 3

Published

on

Widodo Bersyukur Atas Di lantiknya Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih periode 2024 -2029 telah resmi dilantik pada Senin pagi, 19 Agustus 2024.

Diantara 50 anggota dewan yang resmi dilantik, Widodo berasal dari politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) pernah berkiprah di Dunia jurnalis yang mendapat amanah atau dipercaya menjadi wakil rakyat menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam

Widodo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada warga daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang dan Kecamatan Sragi.

“Saya merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh warga masyarakat Dapil 3 atas amanah. Sehingga hari ini saya resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029,” Ujar Widodo.

Tak lupa, juga Widodo menyampaikan ucapan ribuan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atas supportnya yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk berkompetisi pada Pileg yang lalu.

“Terima kasih juga kami ucapkan kepada tokoh nasional yang berasal dari Kecamatan Penengahan, yakni Ketum PAN Bapak Zulkifli Hasan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk maju pada Pileg di bulan Februari 2024 lalu,” sambungnya.

Widodo mengakui, perjalanan menuju kursi DPRD ini tidak mudah. Proses kampanye yang panjang dan penuh tantangan serta perjuangan yang berat telah. Begitu juga usai terpilih, menunggu pelantikan pun membutuhkan waktu 6 bulan.

Namun itu semua telah dilaluinya dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama warga masyarakat daerah pemilihan (dapil) 3 yang setia memberikan kepercayaan penuh kepadanya.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang sangat besar, dan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat ini dengan penuh dedikasi,” tuturnya.

Sebagai legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN), Widodo juga menegaskan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dapil 3.

“Tugas berat saya menanti, salah satunya meningkatkan kesejahteraan petani dapil 3 dan peningkatan infrastruktur jalan, terutama yang berada di pedalaman,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih maju. Kolaborasi adalah kunci utama. Kami di DPRD berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat. Dan saya akan memastikan bahwa aspirasi masyarakat didengar dan diperjuangkan,” imbuhnya.

Selain itu juga, Widodo memberikan motivasi kepada masyarakat, khususnya kaum milenial. Bahwa jabatan itu tidak mesti dari orang kaya saja. Petani pun bisa, contohnya dirinya adalah petani yang berasal dari Dusun Gunung Botol Desa Penengahan.

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini, Widodo menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik. “PAN mengusung Radityo Egi Pratama sebagai Calon Bupati Lampung Selatan.

“Pemimpin yang baik lahir dari pilihan rakyat yang sadar akan pentingnya masa depan daerah. Karena itu saya mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak golput dan memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi Kabupaten Lampung Selatan,” pesannya.

Diakhir pernyataannya, Widodo mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal bagi dirinya untuk terus berjuang di kancah politik. ” Saya akan selalu ingat bahwa berada di sini berkat dukungan masyarakat. Amanah ini akan saya jaga sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dapil 3,” pungkasnya ( Saman)

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agung

Published

on

By

Bambang Hartono C.BJ.E.BJ Siapkan Langkah Hukum melalui Tim Kuasa Hukum di PN Kota Agun

 

Ungkapselatan.com, PRINGSEWU, Langkah hukum Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kota Agung, mulai dipersiapkan melalui penunjukan tim kuasa hukum. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya dalam proses peradilan. Sabtu 24/10/2026

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang Hartono menunjuk dua advokat untuk mendampingi dan mewakilinya dalam menghadapi perkara tersebut. Keduanya adalah Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan.

Siapkan Strategi Pembelaan

Dalam dokumen surat kuasa, tim advokat diberikan kewenangan untuk mendampingi klien dalam proses mediasi, menghadiri agenda persidangan, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, serta melakukan upaya hukum lain sesuai kewenangan yang diberikan dan ketentuan perundang-undangan.

Penunjukan kuasa hukum tersebut menunjukkan bahwa Tergugat II menyiapkan pendampingan profesional untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Melalui tim advokat, kepentingan hukumnya diharapkan dapat disampaikan secara terstruktur berdasarkan fakta, bukti, dan argumentasi hukum yang relevan.

Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan keterangan, menyampaikan bantahan terhadap dalil gugatan, serta mengajukan bukti yang dinilai mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Fokus pada Posisi Tergugat II

UngkapKasus.id secara khusus menyoroti langkah hukum Bambang Hartono sebagai Tergugat II berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului penilaian majelis hakim ataupun menyimpulkan siapa yang benar dan salah dalam perkara tersebut.

Adapun substansi gugatan, pokok perselisihan, dan tanggapan terhadap dalil pihak penggugat masih memerlukan verifikasi melalui dokumen perkara dan keterangan resmi pihak terkait. Oleh karena itu, penilaian mengenai pokok sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Redaksi mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta praduga tak bersalah. Hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait tetap terbuka demi menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian sesuai dengan dokumen dan fakta persidangan yang dapat diverifikasi.

UngkapKasus.id — Mengawal Proses Hukum, Menjaga Akurasi Pemberitaan.

Continue Reading

Trending