Connect with us

Lampung Selatan

Widodo Bersyukur Atas Di lantiknya Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil 3

Published

on

Widodo Bersyukur Atas Di lantiknya Sebagai Anggota DPRD Lampung Selatan Dapil

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –50 Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan terpilih periode 2024 -2029 telah resmi dilantik pada Senin pagi, 19 Agustus 2024.

Diantara 50 anggota dewan yang resmi dilantik, Widodo berasal dari politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN) pernah berkiprah di Dunia jurnalis yang mendapat amanah atau dipercaya menjadi wakil rakyat menyampaikan rasa syukurnya yang mendalam

Widodo menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada warga daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Penengahan, Bakauheni, Ketapang dan Kecamatan Sragi.

“Saya merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada seluruh warga masyarakat Dapil 3 atas amanah. Sehingga hari ini saya resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029,” Ujar Widodo.

Tak lupa, juga Widodo menyampaikan ucapan ribuan terima kasih kepada Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atas supportnya yang telah memberikan kesempatan kepada dirinya untuk berkompetisi pada Pileg yang lalu.

“Terima kasih juga kami ucapkan kepada tokoh nasional yang berasal dari Kecamatan Penengahan, yakni Ketum PAN Bapak Zulkifli Hasan yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk maju pada Pileg di bulan Februari 2024 lalu,” sambungnya.

Widodo mengakui, perjalanan menuju kursi DPRD ini tidak mudah. Proses kampanye yang panjang dan penuh tantangan serta perjuangan yang berat telah. Begitu juga usai terpilih, menunggu pelantikan pun membutuhkan waktu 6 bulan.

Namun itu semua telah dilaluinya dengan dukungan dari berbagai pihak, terutama warga masyarakat daerah pemilihan (dapil) 3 yang setia memberikan kepercayaan penuh kepadanya.

“Kepercayaan ini merupakan amanah yang sangat besar, dan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat ini dengan penuh dedikasi,” tuturnya.

Sebagai legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN), Widodo juga menegaskan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya dapil 3.

“Tugas berat saya menanti, salah satunya meningkatkan kesejahteraan petani dapil 3 dan peningkatan infrastruktur jalan, terutama yang berada di pedalaman,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih maju. Kolaborasi adalah kunci utama. Kami di DPRD berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan rakyat. Dan saya akan memastikan bahwa aspirasi masyarakat didengar dan diperjuangkan,” imbuhnya.

Selain itu juga, Widodo memberikan motivasi kepada masyarakat, khususnya kaum milenial. Bahwa jabatan itu tidak mesti dari orang kaya saja. Petani pun bisa, contohnya dirinya adalah petani yang berasal dari Dusun Gunung Botol Desa Penengahan.

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini, Widodo menghimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik. “PAN mengusung Radityo Egi Pratama sebagai Calon Bupati Lampung Selatan.

“Pemimpin yang baik lahir dari pilihan rakyat yang sadar akan pentingnya masa depan daerah. Karena itu saya mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak golput dan memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan yang lebih baik bagi Kabupaten Lampung Selatan,” pesannya.

Diakhir pernyataannya, Widodo mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal bagi dirinya untuk terus berjuang di kancah politik. ” Saya akan selalu ingat bahwa berada di sini berkat dukungan masyarakat. Amanah ini akan saya jaga sebaik mungkin demi kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Dapil 3,” pungkasnya ( Saman)

 

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Published

on

By

Reklame Di Kecamatan Palas Di Duga Banyak Tak Kantongi Izin

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan– Pemandangan reklame liar yang berdiri di sepanjang badan jalan, bahu jalan, median jalan, bahkan menempel di tiang listrik dan pohon di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan semakin menjamur dan meresahkan. Hasil investigasi tim media menemukan, puluhan reklame komersial tersebut diduga ILEGAL karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan tidak membayar Pajak Reklame.

Salah satu contoh temuan berada Di: Jalan Desa Bumi Restu , Kecamatan Palas. Reklame dengan ukuran
-+100 cmX50cm
dengan konstruksi besi permanen berdiri tepat di Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa dilengkapi stiker nomor ijin, QR Code perizinan, dan tanpa setoran pajak ke Bapenda.

Padahal aturannya sangat jelas dan tegas.

Pembangunan reklame di sepanjang jalan diatur tegas dalam:

a. Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Ancaman pidana kurungan.

b. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38
> Ruang Milik Jalan (Rumija) hanya diperuntukkan bagi median, bahu jalan, saluran tepi jalan. Pemanfaatan Rumija untuk reklame wajib mendapat Izin dari Penyelenggara Jalan (Dinas PU / BPJN) dan tidak boleh mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.

c. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28
> Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, APILL, dan Penerangan Jalan. Reklame yang silau, menutup rambu, dan berdiri di tikungan adalah pelanggaran LLAJ.

Reklame yang ditemukan di Palas ini berdiri di bahu jalan, menempel di tiang PJU, dan dekat dengan kabel listrik PLN. Ini sangat membahayakan dan jelas melanggar ketiga UU di atas.

Dari sisi perpajakan, reklame liar ini jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan.

Dasarnya:

Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pasal 48 – Pasal 58 tentang Pajak Reklame

> Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame. Wajib Pajak wajib membayar Pajak Reklame dengan Nilai Sewa Reklame (NSR) dihitung dari Luas x Lokasi x Sudut Pandang x Lama.

Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 03 Tahun 2011 jo. Perda No. 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Di dalam Perda tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan reklame komersial wajib memiliki Izin dari DPMPTSP dan SKPD Pajak dari Bapenda. Masa berlaku ijin 1 tahun dan wajib diperpanjang.

Jika tidak bayar, maka dikenakan denda administratif 2% per bulan dan penertiban paksa oleh Satpol PP.

Faktanya, berdasarkan konfirmasi ke DPMPTSP dan Bapenda Lampung Selatan (dalam proses permintaan informasi publik), reklame di titik tersebut tidak terdaftar sebagai Wajib Pajak Reklame. Artinya, sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak dan PAD bocor.

Atas temuan ini, kami dari Tim Media meminta dengan tegas:

1. Kepada DPMPTSP Lampung Selatan: Buka secara transparan data reklame berizin di Kecamatan Palas. Berapa jumlah yang resmi dan berapa yang liar.

2. Kepada Bapenda Lampung Selatan: Lakukan pendataan ulang dan penagihan paksa pajak reklame. Jangan biarkan vendor nakal meraup untung tapi tidak bayar pajak.

3. Kepada Satpol PP Lampung Selatan: Sesuai Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Satpol PP berwenang membongkar reklame ilegal yang berdiri di Rumija dan tidak berizin. Segera lakukan operasi penertiban di jalur Palas – Sragi.

4. Kepada Dinas PU dan BPJN: Berikan sanksi kepada pemilik reklame yang memanfaatkan Rumija tanpa izin dan membahayakan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik reklame belum berhasil dikonfirmasi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP Lampung Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.

Jika dalam 7×24 jam tidak ada tindakan penertiban, kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Komisi Informasi, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Ombudsman RI Perwakilan Lampung terkait dugaan pembiaran reklame ilegal dan kebocoran PAD.
(Tim)

Continue Reading

Trending