Connect with us

Lampung Selatan

Yuti Rama Yanti Gelar Sosialisasi IPWK, di Bumirestu Warga Sampaikan Aspirasi Infrastruktur

Published

on

Yuti Rama Yanti Gelar Sosialisasi IPWK, di Bumirestu Warga Sampaikan Aspirasi Infrastruktur

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Yuti Rama Yanti, menggelar kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Desa Bumirestu, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Sabtu (17/5/2025).

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Bumirestu Julianto, narasumber Ahyar Efendi, aparatur desa, tokoh agama, dan masyarakat setempat.

Dalam pemaparannya, Ahyar Efendi menjelaskan bahwa kegiatan IPWK merupakan bagian dari tugas anggota DPRD di luar sidang guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara, yang dilandasi oleh jati diri bangsa serta kesadaran terhadap sistem nasional. Semua itu bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Jika masyarakat memahami nilai-nilai ini, maka berbagai persoalan kebangsaan bisa diselesaikan bersama demi terwujudnya masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera,” jelas Ahyar.

Ia juga menegaskan pentingnya menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup di tengah keberagaman Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Desa Bumirestu, Julianto, menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Desa Bumirestu, Sukiman, tidak dapat hadir dalam kegiatan tersebut lantaran sedang sakit.

Dalam kesempatan itu, Julianto menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat, di antaranya terkait kondisi jalan kabupaten di Desa Bumirestu yang masih dalam kondisi onderlagh dan memerlukan perbaikan. Selain itu, ia juga mengusulkan normalisasi tanggul berbentuk huruf U yang berada di area persawahan, karena kawasan tersebut kerap mengalami banjir.

“Waktu itu, lokasi tanggul sudah dikunjungi Pak Camat Iqbal. Kami berharap ibu dewan bisa membantu menyampaikan dan mengawal aspirasi ini di tingkat kabupaten hingga provinsi,” ujar Julianto.

Menanggapi aspirasi warga, Yuti Rama Yanti menyatakan komitmennya untuk terus mengawal berbagai usulan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Terkait jalan yang sebelumnya sempat viral karena ditebari ikan lele, mudah-mudahan segera terealisasi. Kita akan terus kawal di kabupaten. Terima kasih atas aspirasi bapak ibu. Semoga ke depan seluruh jalan di Lampung Selatan bisa mulus di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Egi–Syaiful,” ucapnya.

Dalam sesi diskusi, salah seorang warga Desa Bumi Asri, Widodo, juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait sarana prasarana jalan di Kecamatan Palas bagian barat.

“Kami sangat berharap kepada Ibu selaku wakil rakyat agar benar-benar mengawal dan memperjuangkan pembangunan jalan di wilayah kami,” pungkas Widodo. ( Mat / YG)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan 

Published

on

By

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025, senilai Rp214 juta , menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaannya.

Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, salah satu Ketua Gapoktan penerima manfaat, dana itu justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.

“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ujar Sakri saat ditemui wartawan.

Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli padi, dengan alasan program ketahanan pangan.

“Katanya untuk beli gabah, tapi soal pencatatan keuntungan atau bagi hasil ke BUMDes, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal seharusnya BUMDes mendapat imbal hasil 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak BPD dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar dana ketahanan pangan tidak disalahgunakan dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:

Tanggung Jawab Administratif

Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.

Tanggung Jawab Pidana

Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.

Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. ( Tim )

Continue Reading

Trending