Connect with us

Blog

6 Pejabat Administrator Dilantik, Camat Sidomulyo dan Tanjungsari Diganti

Published

on

  • 6 Pejabat Administrator Dilantik, Camat Sidomulyo dan Tanjungsari Digant

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan kembali melakukan pergesaran Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 6 Pejabat Administrator tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Thamrin, S.Sos, M.M., di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2024).

Dari rolling kali ini, ada dua camat yang diganti. Pertama, Camat Sidomulyo Erman Suheri digantikan Rohidin. Lalu, Camat Tanjungsari M. Dicky Cherlanda digantikan Yudhistira.

Selain itu, pelantikan kali ini juga menyasar 4 pejabat administrator (eselon III). M Dicky Cherlanda menggantikan posisi Yudhistira sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah.

Kemudian, Rahmat Hadi Wijaya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Zaidan sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta drh. Anggraeni Ekawati Setyastuti sebagai Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,

Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengucapkan selamat kepada camat dan para pejabat yang baru dilantik.

Thamrin mengatakan, pelantikan itu merupakan amanat terkait adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah serta bentuk penyegaran dalam suatu organisasi.

“Ini masih rangkaian pelantikan yang sempat tertunda, termasuk penyetaraan nomenklatur karena ada yang belum dilantik,” kata Thamrin.

Thamrin meminta kepada pejabat yang dilantik harus mempunyai kapabilitas dan integritas, bisa mengeksploitasi kemampuan diri sendiri dan organisasi yang dipimpinnya.

“Tentu sebagai pejabat harus punya integritas yang baik, berdedikasi tinggi dan terbuka kepada semua pihak,” ujar Thamrin.

Khusus kepada camat, Thamrin meminta agar segera menyesuaikan diri, serta berkoordinasi ke dalam maupun tokoh masyarakat dan kepala desa di kecamatan yang dipimpin.

“Bangun semangat gotong royong dan kebersamaan, tunjukkan rasa peduli kepada seluruh pegawai dan masyarakat yang ada di kecamatan,” imbuh Thamrin.

Sumber : Kominfo

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Blog

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Published

on

By

Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.

 

Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.

 

Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.

 

“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.

 

 

Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.

 

Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.

 

Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

 

Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.

 

“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.

 

Sumber : kominfo

Continue Reading

Trending