Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Lampung Selatan Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Published

on

DPRD Lampung Selatan Menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 202

 

Ungkapselatancom, Lampung Selatan – Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 (Jum’at,7/6/2024)

Sidang dipimpin Wakil Ketua I Agus Sartono S.E didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto S.T & Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari S.H

Hadir Sekda Lampung Selatan Thamrin S.Sos,.M.M Serta Forkopimda, Para Kepala SKPD Lampung Selatan & Para Camat Lampung Selatan

Sekda dalam Sambutannya menyampaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat 1 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

​​Oleh karena itu, terkait hal tersebut perkenankan kami memberikan gambaran mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

I. Anggaran dan Realisasi Pendapatan Daerah:

Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.2.287.056.439.361,00,- (Dua Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), terealisasi sebesar Rp.2.240.799.064.922,50 (Dua Triliun Dua Ratus Empat Puluh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sen) atau terealisasi sebesar 97,98%.

II. Anggaran Belanja Daerah :

Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.2.300.927.766.361,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) terealisasi sebesar Rp.2.158.310.960.262,99 (Dua Triliun Seratus Lima Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen) atau sebesar 93,80%.

III. Anggaran Pembiayaan.

Selain komponen Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Struktur APBD Tahun Anggaran 2023 terdapat komponen Pembiayaan Daerah dengan anggaran Penerimaan Pembiayaan Netto, yang dianggarkan Sebesar Rp.13.871.327.000,00 (Tiga Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.17.872.063.565,75 (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Lima Sen) atau sebesar 128,84%.

Sidang Dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia,

​Dapat kami sampaikan juga pada kesempatan ini, bahwa Analisa Kerangka Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut:

1.​Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp.2.240.799.064.922,50 (Dua Triliun Dua Ratus Empat Puluh Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sen).

2. ​Penerimaan Pembiayaan Netto Daerah terealisasi sebesar Rp.17.872.063.565,75 (Tujuh Belas Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah Tujuh Puluh Lima Sen).

Jumlah Realisasi Pendapatan Daerah dan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp2.258.671.128.488,25 (Dua Triliun Dua Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah Dua Puluh Lima Sen).

3. Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp.2.158.310.960.262,99 (Dua Triliun Seratus Lima Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sepuluh Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Sembilan Puluh Sembilan Sen)

​Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.100.360.168.225,26 (Seratus Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah Dua Puluh Enam Sen).

Sekda melanjutkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 telah selesai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung. Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut. Hal ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan semua pihak baik Eksekutif dan Legislatif dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

​Demikian penjelasan secara garis besar mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Kami berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.

Fraksi DPRD Lampung Selatan

Fraksi PDI Perjuangan siap membahas

Fraksi PAN Siap Membahas

Fraksi Gerindra Siap Membahas

Fraksi Demokrat Siap Membahas

Fraksi Golkar Siap Membahas

Fraksi PKS Siap Membahas

Fraksi PKB Siap Membahas

Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo Siap Membahas

Untuk menindklnjuti kpd anggota fraksi yg bertugas pada Badan Anggaran DPRD utk bersama-sama melaksanakan Pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Sekda Thamrin S.Sos,.M.M menanggapi Pandangan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD sangat penting bagi kami dalam rangka memperbaiki, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Sebagaimana yang kita ketahui, penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini telah melalui proses yang cukup panjang, dan melibatkan berbagai pihak. Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai kekurangan dan tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaan APBD. Oleh karena itu, pandangan, kritik, dan saran yang konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD merupakan bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami.

Pada kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 :

Pertama; Kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk merealisasikan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Namun, kami juga menyadari adanya beberapa kendala yang menyebabkan belum tercapainya target yang diharapkan. Kami akan terus melakukan perbaikan dan penyesuaian agar realisasi anggaran ke depan dapat lebih optimal;

Kedua; Fokus utama kami adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat. Semua program dan kegiatan yang telah dilaksanakan diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat;

Ketiga; Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Setiap laporan keuangan yang disusun telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya menjadi dasar bagi kami untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek;

Keempat; Kami juga fokus pada upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi berbagai potensi yang ada. Langkah-langkah yang telah kami tempuh meliputi peningkatan efisiensi dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta pengelolaan aset daerah yang lebih baik; dan

Kelima; Kami mengakui pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami selalu membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan berperan aktif dalam setiap tahapan pembangunan, termasuk dalam pengawasan pelaksanaan APBD.

Kami menyadari bahwa keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah tidak hanya bergantung pada kinerja eksekutif semata, tetapi juga memerlukan dukungan dan kerjasama yang baik dengan legislatif serta seluruh komponen masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat menghargai setiap masukan dan kritik yang konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD.

Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang telah disampaikan dengan langkah-langkah konkret. Kami juga akan terus memperbaiki sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah agar lebih baik lagi di masa yang akan datang.

Rilis/Photo Humas DPRD Lam Sel

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending