Connect with us

Lampung Selatan

Nanang Ermanto Kembali Salurkan Bantuan 2 Unit Bedah Rumah di Tanjung Bintang

Published

on

Ungkapselatan.com, lampung Selatan– Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali menyalurkan bantuan bedah rumah kepada warga kurang mampu di Kecamatan Tanjung Bintang, Minggu (9/6/2024).

Kali ini, bantuan bedah rumah melalui program Swasembada Rumahku diberikan kepada dua warga di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Mereka yakni Sumirah warga Dusun I A, dan Zainal Warga Dusun Dusun I C.

Turut mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin beserta Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Nanang menyampaikan, bantuan bedah rumah senilai Rp20 juta melalui program Swasembada Rumahku tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan.

“Program Swasembada Rumahku ini merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang memiliki rumah yang tidak layak huni,” kata Nanang.

Nanang meminta, kepada kepala desa agar mengajak masyarakat untuk saling gotong royong dalam membantu membangun rumah warga yang menerima bantuan.

“Pak Kades nanti menyiapkan tenaga untuk bangun rumahnya. Gotong royong bersama warga, supaya rumahnya cepat selesai,” imbuh Nanang.

Sementara itu, Sumirah penerima bantuan program swasembada rumahku tersebut merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajaran. Sumirah merasa sangat terbantu dengan program bantuan bedah rumah dari Pemkab Lampung Selatan.

“Terima kasih pak Bupati Lampung Selatan atas bantuan bedah rumah yang diberikan. Saya tidak menyangka dapat bantuan ini. Semoga bapak diberikan kesehatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” ucap Sumirah.

Sumber : kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji 

Published

on

By

Ada Galian Tanah Di Duga Tidak Kantongi Izin Di Way Panji

 

Ungkapselatan.com, Palas – Aktivitas yang diduga sebagai penambangan galian C ilegal dengan dalih program cetak sawah ditemukan di area persawahan Sidorahayu, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut disorot lantaran diduga tidak mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi di lokasi pada Senin (21/7/2026), pihak yang diduga sebagai penyewa alat berat tidak berada di lokasi. Perental alat ekskavator yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut juga enggan memberikan tanggapan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon tidak mendapat respon.

Operator ekskavator mengaku dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dan tidak mengetahui persoalan perizinan kegiatan yang sedang berlangsung.

“Dirental sama Pak Wayan Agus, Warga Dusun Bali Koga Desa Sidoharjo Way Panji, Sudah 3 hari loading. Ngerental alat punya Pak Imron. Kalau saya cuma disuruh kerja aja,” katanya pada (21/7/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan oleh checker yang berada di lokasi. Ia menegaskan hanya bekerja membantu operator dan tidak mengetahui lebih jauh mengenai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Saya kerja diajak operator. Kalau yang rental alat itu Pak Wayan, udah dua hari gak ke sini,” ucapnya.

Selain dugaan tidak memiliki izin, aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan untuk operasional alat berat. Namun, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui asal-usul BBM yang digunakan.

“Untuk solar saya kurang paham dari mana, saya cuma ngisi aja ke ekskavator. Setiap harinya dikirim melalui mobil dump truk pakai jeriken,” cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai penyewa alat berat, yakni Wayan Agus, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan tersebut maupun dugaan penggunaan aktivitas cetak sawah sebagai kedok penambangan galian C.

Apabila terbukti tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku, aktivitas penambangan tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pantauan Dilokasi menunjukkan Puluhan Dam Truk pengangkutan Tanah keluar masuk secara bergantian dari lahan yang telah diratakan, Hingga Merusak Jalan Lingkungan dan mengakibatkan Berdebu tepatnya Perlintasan Dam Truk Di Dusun Banyuwangi Desa Bumi Daya Kecamatan Palas, material tanah diangkut setiap hari sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan tersebut serta pengawasan pemerintah setempat.

Aktivis Sugianto Kadiv Pasus Distrik Lampung Selatan LSM GMBI, Mendesak Pemerintah Daerah Dan Penegak Hukum Untuk segera turun tangan melakukan pengecekan terhadap status Perizinan kegiatan tersebut. Menurutnya, apabila terbukti tidak memiliki izin, maka aktivitas itu harus dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Padahal, Dasar Hukumnya sudah jelas. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara yang diperbaharui dengan UU No 3 tahun 2020 Menyebutkan, Setiap kegiatan galian Tanah ( Galian C) wajib mengantongi Izin resmi, Pasal 158 UU Minerba menegaskan, Penambangan tanpa Izin adalah Tindak Pidana dengan dengan Ancaman Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 Milyar.

Selain penegakkan hukum, Aktivitas galian tanah juga dikhawatirkan berdampak terhadap Lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor. Sementara lalu lintas kendaraan berat serta Debu yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan dan Kesehatan Warga sekitar . ( Tim )

Continue Reading

Trending