Connect with us

Lampung Selatan

Disambangi Petugas Pantarlih, Ketua DPRD Lamsel Di Coklit 

Published

on

Disambangi Petugas Pantarlih, Ketua DPRD Lamsel Di Coklit

 

Jurnalline.com, Lampung Selatan – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menyambangi kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Kedatangan Pantarlih dikawal langsung oleh PPK Kalianda, Panwaslu Kalianda, PPS Kedaton, PDK, serta Kesekretariatan.

Adapun Kedatangan Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Disambut langsung oleh Ketua DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi beserta keluarga, Perwakilan PPK menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Komisioner KPUD dikarenakan sedang menjalankan Bimtek terkait Pilkada di Hotel Emersia Bandar Lampung.

“Mohon maaf Ketua, pimpinan dari KPU belum bisa mendampingi karena sedang bimtek di luar kota” ujar PPK.

Terpisah, Ketua Panwaslucam Kalianda, Rela Setia menjelaskan bahwa pelaksanaan Coklit yang tepat akan menghasilkan data pemilih yang akurat, Panwascam Kalianda berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan melekat dan langsung guna memastikan Pantarlih melaksanakan Coklit sesuai prosedur yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU No. 799 Tahun 2024 tentang Juknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Izin Pak Ketua Dewan, kami dari Panwascam Kalianda bersama dengan Pengawas Desa Kedaton, bang Farihan, turut hadir untuk memastikan kegiatan Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan” bebernya.

H. Hendry Rosyadi menyambut baik kedatangan para petugas, Ia berharap dalam Pilkada 2024 dapat berjalan sukses, aman, serta tetap menjalin kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan.

Selain itu, Hero (Hendry Rosyadi_red) sapaan akrabnya turut mendoakan kesehatan dan kelancaran para penyelenggara Pilkada.

“Kita berharap dan kita doakan agar para penyelenggara sehat semua, sehingga mereka bisa melaksanakan tugasnya dengan baik pada saatnya nanti” jelas Hendry.

“Kita juga berharap hasil dari Pilkada ini dapat berjalan Jujur dan Adil sehingga melahirkan pemimpin yang berkualitas untuk Bumi Khagom Mufakat ini” tutupnya.  ( Saman / Ari)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

Published

on

By

Pengelola Parkir Sekolah Keluhkan Pajak 10 Persen, UPT Pajak Ketapang-Sragi Tebang Pilih Selama 3 Tahun

 

Ungkapselatan. com, lampung Selatan — Sejumlah pengelola parkir motor di luar lingkungan sekolah di Kecamatan Sragi mengeluhkan kebijakan pemungutan pajak parkir sebesar 10 persen yang dinilai memberatkan dan tidak diterapkan secara merata.

 

Salah satunya disampaikan oleh pengelola parkir motor Kecamatan Sragi yang enggan disebutkan namanya, adapun halaman rumahnya yang digunakan siswa untuk parkir bermotor. Ia mengaku keberatan dengan kewajiban pajak tersebut karena jumlah kendaraan yang parkir tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima.

 

“Ya merasa keberatan dimintai pajak 10 persen, setornya sebulan sekali, kadang paling besar sekitar 60 ribu per bulan tergantung banyak dikitnya anak sekolah yang parkir. Petugas pajaknya pernah tanya, di mana aja sekolahan yang ada pengelola parkirnya, saya bilang banyak tapi nyatanya ada juga sekolah yang nggak dimintai wajib pajak parkir,” ujarnya.

 

Alex, pengelola parkir di salah satu sekolah di Kecamatan Sragi. Ia menyebut telah membuka lahan parkir selama tiga tahun, namun belum pernah didatangi petugas pajak.

 

“Udah tiga tahun bang buka lahan parkir untuk anak sekolah, tidak pernah ada petugas pajak yang datang ke sini. Selama ini belum pernah saya bayar pajak karena tidak ada petugas yang ke sini. Yang parkir ada 70 setiap harinya,” katanya.

 

Hal senada diungkapkan Arif, pengelola parkir motor di luar sekolah lainnya. Ia menyebut selama tiga tahun beroperasi belum pernah melakukan pembayaran pajak parkir karena tidak adanya sosialisasi langsung dari petugas pajak.

 

“Selama ini belum ada petugas yang datang ke sini, pernah dulu sekolah menyampaikan akan ada petugas pajak yang mau sosialisasi tapi sampai sekarang tidak ada. Merasa keberatan juga kalau ada pungutan pajak parkir,” ucap Arif, yang mengelola parkir sekitar 250 motor per hari.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pajak Ketapang–Sragi, Sri Eliyati, mengakui bahwa sosialisasi pajak parkir belum dilakukan secara menyeluruh akibat keterbatasan jumlah petugas.

 

“Ya memang belum semua kita sosialisasi ke sekolah, karena keterbatasan petugas. Untuk di Kecamatan Sragi sendiri baru sekolah di SMPN 2 Sragi dengan dua pengelola, untuk di Ketapang SMA Negeri 1 Ketapang dan SMP Negeri 1 Ketapang, tiga di SMA dan dua di SMP untuk pengelolanya,” jelasnya.

 

Saat disinggung soal kesan tebang pilih karena selama tiga tahun hanya sekolah tertentu yang dikenakan pajak parkir, Sri Eliyati membantah hal tersebut.

 

“Bukan pilih-pilih, tapi kami keterbatasan petugas, sekolah lain juga sudah menjadi target kami,” dalihnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa pihak UPT Pajak tidak menerima setoran tunai dari pengelola parkir.

 

“Pihak pengelola langsung setor ke Kasda, kami hanya menyampaikan SSPD-nya, bukan setor tunai ke kami, tapi pihak pengelola langsung setor ke Kasda. Konfirmasi langsung aja ke BPPRD,” katanya.

 

Namun demikian, muncul persoalan lain terkait mekanisme pembayaran. Dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), pengelola parkir hanya dapat melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode QRIS. Sementara nomor rekening Bank Lampung yang tercantum dalam SSPD tidak dapat dilacak dan tidak bisa digunakan untuk transfer.

 

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya keterbukaan publik, karena rekening yang tercantum diduga hanya menjadi pajangan tanpa fungsi transaksi yang jelas, sehingga pengelola tidak memiliki alternatif pembayaran selain melalui QRIS.

 

Situasi ini menambah daftar keluhan pengelola parkir, yang berharap adanya kejelasan, pemerataan kebijakan, serta sosialisasi yang adil dan transparan dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak parkir.

Continue Reading

Trending