Connect with us

Lampung Selatan

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Published

on

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Ungkapselatan.com, Pringsewu – Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) resmi membuka posko pengaduan bagi siswa SMA dan SMK yang mengalami penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak pendidikan siswa, menyusul terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Ketua FKWKP, Bambang Hartono, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk membantu siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah mereka, terutama bagi mereka yang ijazahnya masih ditahan karena alasan administrasi, seperti tunggakan uang komite.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi seperti uang komite. Kami ikut terpanggil untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi siswa yang ijazahnya masih tertahan,” ujar Bambang Hartono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

FKWKP memastikan bahwa tidak boleh ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya setelah lulus. Menurut Bambang, ijazah adalah dokumen penting yang sangat diperlukan oleh lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan dalam pengambilan ijazah harus segera diselesaikan.

FKWKP juga akan mengawal setiap pengaduan yang masuk agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan mereka dan mendapatkan solusi yang cepat serta tepat.

“Kami akan mengawal setiap aduan yang masuk. Jika memang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ijazah tersebut bisa segera diberikan kepada pemiliknya,” tegas Bambang.

Posko pengaduan ini akan melayani masyarakat dengan membuka akses seluas-luasnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan layanan pesan singkat. FKWKP juga mengajak pihak sekolah untuk menaati aturan dan menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa kendala administratif.

Bambang menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, siswa berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

“Sekolah diwajibkan untuk menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa menahannya dengan alasan apapun. Jika ada kendala administrasi, seharusnya dicari solusi lain yang tidak merugikan siswa,” ujar Bambang.

Kasus penahanan ijazah bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masalah tersebut dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

FKWKP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan hak pendidikan siswa dapat lebih terlindungi.

Bagi siswa atau wali murid yang ingin mengadukan masalah penahanan ijazah, mereka dapat langsung mendatangi posko pengaduan FKWKP atau menghubungi kontak yang telah disediakan.

“Kami berharap posko ini bisa menjadi jembatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk melapor, karena kami siap membantu,” tutup Bambang. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Edi Bowo Anggoro Anggota DPRD Lampung Selatan Membacakan Proklamasi Di Hari Kemerdekaan

Published

on

By

Edi Bowo Anggoro Anggota DPRD Lampung Selatan Membacakan Proklamasi Di Hari Kemerdekaa

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan EDI BOWO ANGGORO Dari PKS , membacakan Teks Proklamasi pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia yang berlangsung di Lapangan Desa Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan , Senin pagi (17/08/2026).

Pembacaan naskah Proklamasi dilakukan setelah penghormatan dan laporan Inspektur Upacara oleh Komandan Upacara, yang diikuti seluruh peserta upacara.

““Proklamasi. Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta 17 Agustus 1945, atas nama Bangsa Indonesia, Soekarno/Hatta,” demikian kutipan Proklamasi yang dibacakan Edi Bowo Anggoro.

Dalam kesempatan itu, Edi Bowo Anggoro juga mengutip pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai makna tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, yaitu “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Mari kita rayakan kemerdekaan dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Semoga semangat kemerdekaan terus menyala dalam diri kita semua, memotivasi untuk berkontribusi bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa,” ucap Edi Bowo Anggoro.

Ia menambahkan, momen peringatan kemerdekaan ini juga menjadi saat yang tepat untuk mengenang jasa para pahlawan. “Mari kita terus menjaga persatuan dan kesatuan, serta membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berdaulat,” tutupnya.

Selain Edi Bowo Anggoro , Anggota DPRD Lamsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Palas, Way Panji dan Sifomulyo yang juga mengikuti rangkaian acara tersebut adalah YUTI RAMAYANTI Adalah ketua Komisi III Dari Fraksi Partai GERINDRA.

Continue Reading

Trending