Connect with us

Lampung Selatan

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Published

on

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Ungkapselatan.com, Pringsewu – Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) resmi membuka posko pengaduan bagi siswa SMA dan SMK yang mengalami penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak pendidikan siswa, menyusul terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Ketua FKWKP, Bambang Hartono, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk membantu siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah mereka, terutama bagi mereka yang ijazahnya masih ditahan karena alasan administrasi, seperti tunggakan uang komite.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi seperti uang komite. Kami ikut terpanggil untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi siswa yang ijazahnya masih tertahan,” ujar Bambang Hartono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

FKWKP memastikan bahwa tidak boleh ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya setelah lulus. Menurut Bambang, ijazah adalah dokumen penting yang sangat diperlukan oleh lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan dalam pengambilan ijazah harus segera diselesaikan.

FKWKP juga akan mengawal setiap pengaduan yang masuk agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan mereka dan mendapatkan solusi yang cepat serta tepat.

“Kami akan mengawal setiap aduan yang masuk. Jika memang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ijazah tersebut bisa segera diberikan kepada pemiliknya,” tegas Bambang.

Posko pengaduan ini akan melayani masyarakat dengan membuka akses seluas-luasnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan layanan pesan singkat. FKWKP juga mengajak pihak sekolah untuk menaati aturan dan menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa kendala administratif.

Bambang menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, siswa berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

“Sekolah diwajibkan untuk menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa menahannya dengan alasan apapun. Jika ada kendala administrasi, seharusnya dicari solusi lain yang tidak merugikan siswa,” ujar Bambang.

Kasus penahanan ijazah bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masalah tersebut dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

FKWKP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan hak pendidikan siswa dapat lebih terlindungi.

Bagi siswa atau wali murid yang ingin mengadukan masalah penahanan ijazah, mereka dapat langsung mendatangi posko pengaduan FKWKP atau menghubungi kontak yang telah disediakan.

“Kami berharap posko ini bisa menjadi jembatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk melapor, karena kami siap membantu,” tutup Bambang. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Pembangunan Sumur Bor Di Puskesmas Sragi Asal Jadi

Published

on

By

Proyek Pembangunan Sumur Bor Di Puskesmas Sragi Asal Jadi

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Proyek pembangunan sumur bor dan jaringan air bersih di Puskesmas Rawat Inap Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dikabarkan menelan anggaran sekitar Rp300 juta itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak transparan.

Pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan plang proyek di lokasi, padahal hal tersebut wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik. Lebih miris lagi, bangunan tower air yang belum sempat diisi air sudah tampak meleot, diduga karena besi penyangga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menurut Koko, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, pekerjaan itu merupakan penunjukan langsung (PL) yang dilaksanakan oleh CV. Lembayung menggunakan anggaran APBD melalui Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

“Itu pekerjaan PL, untuk anggaran tersebut sudah sesuai dengan RAB, dari sumur bor, tower air, ada mesin filtrasi juga,” ujar Koko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Samanan, petugas kebersihan di puskesmas setempat yang akrab disapa Cat, membenarkan bahwa selama pembangunan berlangsung tidak pernah ada papan proyek yang terpasang di lokasi.

“Saya tidak tahu nilai anggarannya. Dari awal pembangunan memang tidak pernah ada papan proyek. Kalau orang dinas sering mantau pekerjaan itu. Towernya juga belum ada isinya sampai sekarang,” ungkap Samanan.

Proyek yang semestinya menjadi penunjang layanan air bersih di fasilitas kesehatan justru kini dipertanyakan kualitas dan transparansinya. Warga berharap Dinas Kesehatan Lampung Selatan segera melakukan evaluasi dan audit teknis, agar proyek yang menggunakan uang rakyat itu tidak menjadi ajang pemborosan anggaran. (tim)

Continue Reading

Trending