Connect with us

Lampung Selatan

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Published

on

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Ungkapselatan.com, Pringsewu – Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) resmi membuka posko pengaduan bagi siswa SMA dan SMK yang mengalami penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak pendidikan siswa, menyusul terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Ketua FKWKP, Bambang Hartono, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk membantu siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah mereka, terutama bagi mereka yang ijazahnya masih ditahan karena alasan administrasi, seperti tunggakan uang komite.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi seperti uang komite. Kami ikut terpanggil untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi siswa yang ijazahnya masih tertahan,” ujar Bambang Hartono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

FKWKP memastikan bahwa tidak boleh ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya setelah lulus. Menurut Bambang, ijazah adalah dokumen penting yang sangat diperlukan oleh lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan dalam pengambilan ijazah harus segera diselesaikan.

FKWKP juga akan mengawal setiap pengaduan yang masuk agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan mereka dan mendapatkan solusi yang cepat serta tepat.

“Kami akan mengawal setiap aduan yang masuk. Jika memang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ijazah tersebut bisa segera diberikan kepada pemiliknya,” tegas Bambang.

Posko pengaduan ini akan melayani masyarakat dengan membuka akses seluas-luasnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan layanan pesan singkat. FKWKP juga mengajak pihak sekolah untuk menaati aturan dan menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa kendala administratif.

Bambang menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, siswa berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

“Sekolah diwajibkan untuk menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa menahannya dengan alasan apapun. Jika ada kendala administrasi, seharusnya dicari solusi lain yang tidak merugikan siswa,” ujar Bambang.

Kasus penahanan ijazah bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masalah tersebut dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

FKWKP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan hak pendidikan siswa dapat lebih terlindungi.

Bagi siswa atau wali murid yang ingin mengadukan masalah penahanan ijazah, mereka dapat langsung mendatangi posko pengaduan FKWKP atau menghubungi kontak yang telah disediakan.

“Kami berharap posko ini bisa menjadi jembatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk melapor, karena kami siap membantu,” tutup Bambang. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan di Palas, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on

By

TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan di Palas, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusi

Ungkapselatan.com, ‎LAMPUNG SELATAN ‎– Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar apel serta patroli gabungan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (15/8/2026) malam.

‎Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 20.00 WIB dan melibatkan personel Polsek Palas, Koramil Palas, Satpol PP BKO Kecamatan Palas serta jajaran Pemerintah Kecamatan Palas.

‎Apel gabungan dipimpin Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. bersama Camat Palas Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep. Turut hadir Sekcam Palas Suyadi, S.E., serta perwakilan Danramil Palas, Serka Hartoyo.

‎Dalam arahannya, Kapolsek Palas menegaskan bahwa apel sekaligus patroli tersebut merupakan langkah untuk memastikan situasi keamanan di wilayah Kecamatan Palas tetap aman, nyaman dan kondusif.

‎“Kegiatan apel siaga ini sekaligus patroli untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Palas tetap aman, nyaman serta kondusif,” ujar Suyitno.

‎Ia juga mengajak seluruh unsur yang terlibat untuk terus meningkatkan sinergitas antara TNI, Polri dan pemerintah kecamatan.

‎“Tanpa kebersamaan dan sinergitas kita tidak akan berhasil. Kita semua adalah bagian dari Kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.

‎Sementara itu, Camat Palas Rosalina menyampaikan bahwa personel gabungan juga akan membantu pengamanan kegiatan jalan sehat yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu (16/8/2026) pagi di Alun-Alun Desa Palas Aji.

‎“Besok pukul 07.00 WIB akan dilaksanakan jalan sehat dengan peserta sekitar 1.000 orang. Mari kita sama-sama membantu pengamanan dan pengaturan lalu lintas dalam kegiatan tersebut,” kata Rosalina.

‎Usai apel, sekitar pukul 20.10 WIB, personel gabungan melanjutkan patroli ke sejumlah wilayah di Kecamatan Palas sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas dan keamanan lingkungan.

‎Hingga patroli berakhir sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Palas Aji dan Desa Bumi Asih, situasi dilaporkan aman, lancar dan kondusif.(HMS)

Continue Reading

Trending