Connect with us

Lampung Selatan

Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Pembinaan IPWK, Suhadirin Ajukan Kuis Tentang Pancasila

Published

on

Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Pembinaan IPWK, Suhadirin Ajukan Kuis Tentang Pancasil

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Warga Desa Tajimalela dan warga Desa Canggu Kecamatan Kalianda antusias ikuti sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan (IPWK) yang dilakukan oleh Suhadirin

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan. Senin, (17/2/2025).

Kegiatan Sosialisasi pembinaan IPWK kedua ini berlangsung di Dusun Kubu Panglima Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda Lamsel dihadiri ratusan orang terdiri dari aparat Desa Tajimalela Mirwansyah, pemateri, moderator dan warga setempat.

Antusias warga terlihat nampak ketika Anggota Fraksi Nasdem Suhadirin mengajukan kuis tentang pancasila. 5 warga ditunjuk untuk jawab pertanyaan dan diberi hadiah.

Dalam sambutannya, Suhadirin mengatakan tiga hal penting yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Pertama saling menghormati kebergaman. “Sesama warga wajib saling menghormati, baik suku, agama, kebudayaan, politik. Jadi! kita sama-sama saling menghormati . Itu sudah melaksanakan nilai pancasila,”kata suhadirin.

“Selanjutnya, mengedepankan keadilan, pancasila mengajarkan itu aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial dan politik. Yang ketiga, ini bisa kita lakukan sebagai pandangan hidup, mengembangkan kebudayaan, jadi kita dapat melestarikan kebudayaan. Sepertinya poin ke tiga ini mudah-mudahan, bahasa lampung masih lestari, budaya lampung masih lestari dan itu terus kita lestarikan untuk keturunan-keturunan kita. Melestarikan kebudayaan asli kita itu adalah bagian pandangan hidup berpancasila, “ujar bang Ujang sapaan akrabnya.

Diakhir sambutannya, Bang ujang mangajukan kuis tentang pancasila untuk 5 peserta. 5 peserta mampu menjawab kuis dan diberi hadiah oleh Bang Ujang.

Dasar hukum sosialisasi pembinaan IPWK ini adalah Permendegri 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan pasal 1 Ayat: Pertama, Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan Dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kedua, Permendagri 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.

Ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 9 tahun 2022 tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025. Keempat, peraturan bupati (Perbub) Kabupaten Lampung Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang penjabaran APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025.

Kemudian, Supana Spd sebagai pemateri pada sosialisasi IPWK ini menyebutkan Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila.

Mantan Kepala SDN 1 Kedaton Kalianda ini menjelaskan fungsi pancasila adalah sebagai ideologi negara yakni menyatukan bangsa indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan serta persatuan. Membimbing dan mengarahkan bangsa indonesia dalam mencapai tujuan bernegara.

“Intinya sosialisasi ini , kita untuk melestarikan pancasila pada generasi penerus kita, itu yang paling pokok. Meneruskan apa? Ya dalam pelaksanaan/realisasi. Hari ini, sosialisasinya/pengenalan, sebenarnya memang sudah menyatu, sudah berpancasila.

Kadang-kadang kita tidak merasa melaksanakan pancasila,”ungkap Pemateri.

Pancasila juga berfungsi memberi kemauan guna memelihara dan mengembangkan identitas bangsa indonesia.

Menerangi serta mewujudkan keadaan, kritis terhadap adanya upaya dalam mewujudkan cita-cita dalam pancasila. Pancasila Sebagai pedoman dalam kehidupan bangsa indonesia upaya menjaga keutuhan dan memperbaiki kehidupan bangsa indonesia.

“Peranan pancasila itu sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, filsafat bangsa, kepribadian bangsa. Peranan pancasila sebagai ideologi nasional. Pancasila juga sebagai sumber dari segala sumber hukum dan pancasila juga berperan sebagai tujuan negara, “jelas Pak Usup sapaan akrabnya.

Wawasan kebangsaan, kata Pak Usup, adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional

Asas wawasan kebangsaan terdiri dari kepentingan/tujuan yang sama, solidaritas, keadilan, kerjasama, kejujuran, kesetiaan terhadap kesepakatan.

Makna wawasan kebangsaan, lanjut Pak Usup, mengamanatkan kepada semua warga negara untuk menempatkan persatuan, kesatuan dan kepentingan bangsa diatas kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu sehingga dapat mempertahankan keutuhan NKRI berdasarkan bhineka tunggal ika agar terwujudkan bangsa yang maju, sejahtera serta sejajar bangsa lain. Wawasan kebangsaan harus selalu berlandaskan pancasila, yaitu sebagai ideologi bangsa Indonesia serta berhasil menjalankan misi itu ditengah kehidupan tata negara di dunia.

Nilai-nilai Wawasan kebangsaan :

Menghargai harkat serta juga martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mencintai tanah air serta bangsa. Demokrasi serta kedaulatan rakyat. Tekad bersama seluruh warga negara mewujudkan Indonesia yang bebas. Merdeka serta bersatu. Masyarakat yang adil dan makmur serta kesetiakawanan sosial.

“Saya ambil contoh yang ada di Lampung yakni marga legun. Marga legun adalah sebuat potret kelompok adat yang tengah/sedang merawat, menjaga, berkelanjutan budaya yang menjadi identitas kelompok adatnya. Itu masih terasa. Walau tidak lengkap tapi masih ada. Baik itu dalam pergaulan muda-mudi, perkawinan. Kemudian adat istiadat dalam hajatan, itu masih sebagian masih dilestarikan. Itu pun mengikuti dari sila-sila (Pancasila_red) yang ada. Dari rasa persatuan itu, ada istilah Nemui Nyimah yang artinya sikap ramah tamah dan murah hati. Di daerah kita ini menjadi kebanggaan tersendiri. Ada lagi, istilah Nengah Nyappokh maknanya adalah sikap toleran antar sesama dan mudah berbaur dalam masyarakat. Itu salah satu contoh yang kami ambil dari marga legun, ” pungkasnya.

Mirwansyah mewakili Pemerintah Desa Tajimalela sangat bersyukur atas berlangsungnya kegiatan sosialisasi pembinaan IPWK diwilayah setempat.

“Alhamdulilah, kedatangan bapak Dewan Suhadirin menambah wawasan tentang idiologi pancasila. Ini pernah kita pelajari waktu SD jadi dengan kegiatan hari ini yang tadinya lupa jadi kita isi lagi pencerah-pencerahan lagi tentang pancasila dan lain-lainnya. Jadi nambah wawasan kita mudah-mudahan semakin tertib semakin terjalin masyarakat . Beliau Suhadirin sudah familiar disini sudah tidak asing lagi seperti keluarga sendiri. Makanya acara resmi atau tidak resmi, termasuk tempat kita sering dikunjungi. Baik acara suka maupun duka,”urainya.

Mirwan berharap pada warga yang hadir dapat menerapkan isi materi kegiatan ini dalam kehidupan sehari-hari.

“Harapan kita, kegiatan seperti ini menambah wawasan masyarakat, terjalin silaturahmi yang baik dan mudah-mudahan ada peningkatan pembangunan dan lain-lain.

Mudah-mudahan dengan jadinya bapak Suhadirin selaku anggota DPRD Lamsel semakin maju . Karena beliau salah satu wakil kita di desa tajimalela, “ungkap mirwansyah. (Anesmi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending