Connect with us

Lampung Selatan

Gaji Selalu Telat, Puluhan Pekerja PT. PAS Rest Area KM20 JTTS Akan Mogok Kerja

Published

on

Gaji Selalu Telat, Puluhan Pekerja PT. PAS Rest Area KM20 JTTS Akan Mogok Kerja

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN–Puluhan pekerja PT. Pelita Adhidaya Servindo rest area km 20 Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terima gaji tidak tepat waktu selama 2 tahun terakhir.

Sedangkan tertera dalam surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah kerja akan ditransper ke rekening karyawan pada tanggal 5 setiap bulannya.

“Selama 2 tahun ini kami bekerja, baru 2 kali gaji keluar tepat waktu, selebihnya terlambat terus. Terlambatnya sampai satu minggu, pernah juga gaji kami dicicil, itu juga yang keluar gak sampai setengahnya, “Beber Juanda Irawan pada media, Senin (16/6/2025).

Keluhan para pekerja Rest Area KM 20 sudah berlangsung 2 tahun lebih dan kerap disampaikan kepada pihak perusahaan namun tidak ada tanggapan. Keterlambatan gaji terus terulang tiap bulan.

Selain gaji terlambat, ada potongan gaji untuk pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tiap bulan namun saldo di Jamsostek Mobile (JMO) tidak bertambah.

“Kami sering sampaikan keluhan kami kepada pihak management tapi tidak ada tanggapan. Selalu Jawabnya! Sabar, sabar dan sabar, “jelasnya.

Para pekerja meminta pihan pengelola dari PT. PAS untuk segera membayar sisa gaji dan memperjelas JMO, serta kedepan tidak ada lagi keterlambatan gaji.

“Apa bila tuntutan kami sampai nanti malam tidak dipenuhi, sisa gaji kami tidak dikeluarkan, mulai besok kami mulai dari security, CSO dan ME akan mogok kerja, “tegasnya.

Sandi Sahardi pun mengatakan menerima gaji bulan ini hanya setengahnya. Sedangkan Ia bersama para pekerja lainnya telah berkeluarga.

“Hak kami baru setengah diturunkan (dibayar), jika sampai malam ini gaji kami tidak dibayar, maka kami akan mogok kerja. Kami ini kan punya keluarga yang harus dikasih makan, dipenuhi kebutuhannya, kalau gaji telat kayak gini, kasian keluarga kami, “ungkapnya.

hal senada juga disampaikan oleh Rozi Yandi selaku pekerja di Rest Area KM 20 JTTS bahwa keterlambatan gaji ini berdampak besar pada kehidupan keluarga para pekerja.

” Karena kami punya kebutuhan keluarga yang harus di penuhi, apa lagi kebutuhan anak mau masuk sekolah. Kami mohon dengan sangat kepada bapak ibu pimpinan PT. PAS untuk membayar sisa gaji kami. Bulan-bulan berikutnya gaji jangan telat-telat lagi, “Harapnya.

( Anesmi)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending