Connect with us

Lampung Selatan

Suhadirin Anggota DPRD Lamsel Melaksanakan Sosialisasi Pembinaan IPWK Di Way Urang

Published

on

Suhadirin Anggota DPRD Lamsel Melaksanakan Sosialisasi Pembinaan IPWK Di Way Urang

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Pancasila adalah identitas bangsa dan pancasila lahir dari kehidupan dan budaya masyarakat Indonesia.

Hal ini dikatakan Suhadirin Anggota DPRD Lampung Selatan pada saat melakasanakan sosialisasi pembinaan idoelogi pancasila dan wawasan kebangsaan (IPWK) di Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Minggu (15/6/3025).

“Saya yakin bapak-bapak, ibu-ibu di Kelurahan Way Urang ini! Orang nya baik-baik. Kenapa? karena Pancasila itu lahirnya dari kehidupan kita, budaya kita. Pancasila itu adalah pandangan hidup kita, jati diri kita, jati diri Bangsa Indonesia. Itu lah yang membedakan kita dengan negara lain, “Ungkap Bang Ujang sapaan akrabnya.

Terkait Ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan akan disampaikan pemateri, Suhadirin meminta peserta untuk menyimak penyampain pemateri.

“Jadi! mohon bapak ibu perhatikan baik-baik, hayati, “Ujar Suhadirin.

Diakhir sambutanya, politis partai Nasdem Lampung Selatan ini mengadakan kuis tentang pancasila dan memberikan hadiah pada 10 orang peserta dalam kegiatan sosialisasi pembinaan IPWK ini.

Berkenaan sosialisasi pembinaan IPWK, Lurah Way Urang, Imam Wahyudi meminta warga setempat untuk menjadikan kegiatan tersebut menjadi ajang silaturami antara warga denga DPRD. Kegiatan ini, kata Imam, merupakan bentuk kecintaan wakil rakyat yang ingin memperhatikan masyarakat Kelurahan Way Urang Kalianda.

Pada kesempatan ini, Lurah Imam menyampaikan himbauan program Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan untuk menjaga kebersihan lingkungan.

“Jadi beliau ( Bupati_red ) menghimbau untuk ABRI di tiap-tiap lingkungan. Asri Bersih Rapih Indah (ABRI) dan Bersih Kering dan Wangi (BKW) . Jadi, tugas kita untuk ABRI dan BKW, itu jangan sampai lupa, “Jelas Imam.

Selain itu, lanjut Imam, ada tagar #Bismillah Bisa#, Berkolabirasi Inisiatif Sabar dan Adaptif (BISA).

” Duduknya anggota dewan di tengah-tengah kita saat ini, merupakan bentuk berkolaborasi dengan masyarakat. Inisiatif, jadi jangan nunggu dari pemerintah saja, jadi kalau mau bersihkan lingkugan kita jangan nunggu dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Sehat, jadi kalau ABRI sudah diterapkan, DKW sudah diterapkan, maka dilingkungan itu akan sehat, begitu juga manusia. Adaptif, jadi bisa beradaptasi. Jadi, harapannya, masyarakat Way Urang bisa menerapkannya, “Beber Lurah Imam.

Sementara, Supana S.Pd selaku pemateri menyampaikan Ideologi pancasila adalah kumpulan nilai dan norma yang menjadi landasan keyakinan dan cara berpikir untuk mencapai tujuan berdasarkan lima sila.

“Sedangkan, wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, untuk memecahkan berbagai persoalan bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur dan sejahtera. Hakekat wawasan kebangsaan adalah keutuhan nasional, “Jelas Pria kelahiran Kulon Progo Provinsi Yogyakarta ini.

 

Penulis : Anesmi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat 

Published

on

By

Proyek Cor Beton Sukamulya Tahun 2024 Mangkrak 2 Tahun, Dikabarkan Baru Turun Pasir Dan Masih Hangat

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dugaan proyek pembangunan desa yang tidak terealisasi meski telah dilaporkan dalam administrasi penggunaan anggaran kembali menjadi sorotan publik di Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024 yang belum terwujud di lapangan meski telah menjadi temuan Inspektorat, kini muncul informasi bahwa proyek cor rabat beton yang sempat mangkrak selama kurang lebih 2 tahun dikabarkan akan segera direalisasikan pada Juni 2026.

Sebelumnya, sejumlah aparatur Desa Sukamulya mengakui adanya kegiatan yang telah dilaporkan dalam administrasi desa namun belum dilaksanakan. Bahkan, kondisi tersebut disebut telah menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Desa Sukamulya, Pujiadi, memberikan klarifikasi melalui salah satu media online. Ia membantah adanya unsur kesengajaan maupun penyalahgunaan anggaran desa dalam kegiatan yang dipersoalkan tersebut.

“Kegiatan itu bukan fiktif. Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana sepenuhnya, namun itu sudah menjadi temuan Inspektorat dan kami tidak menutupinya. Kami juga sudah menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut,” ujar Pujiadi sebagaimana dikutip dari pemberitaan media online pada 29 Mei 2026.

Menurutnya, pada awal perencanaan tahun 2024 kegiatan yang diusulkan berupa pengerasan jalan. Namun dalam perkembangannya masyarakat menginginkan peningkatan kualitas pembangunan menjadi rabat beton agar lebih kuat dan tahan lama. Selain itu, rencana pembangunan drainase disebut mengalami perubahan menjadi enam titik gorong-gorong.

“Karena ada perubahan permintaan dari masyarakat, akhirnya kegiatan tidak langsung dijalankan karena harus menyesuaikan kembali perencanaan dan kebutuhan anggaran. Jadi bukan sengaja tidak dibangun,” jelasnya.

Pujiadi juga membantah anggapan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya dijadikan formalitas administratif dalam pelaksanaan proyek desa.

“TPK tetap dilibatkan. Memang dalam pelaksanaannya kepala desa ikut turun langsung mengawasi pembelian material dan pelaksanaan kegiatan karena kami ingin memastikan pekerjaan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.

Terkait temuan Inspektorat, ia mengaku siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan, termasuk menyelesaikan pekerjaan yang belum terlaksana.

“Kami menghormati proses pemeriksaan Inspektorat. Apa yang menjadi temuan akan kami tindak lanjuti. Rencananya kegiatan yang belum terealisasi akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat menggunakan dana pribadi saya sebagai bentuk tanggung jawab,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi dilakukan agar pembangunan tetap berjalan dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya tidak ingin masyarakat berpikir dana desa hilang atau disalahgunakan. Karena itu saya siap menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai selesai,” ujarnya.

Namun demikian, klarifikasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan baru di tengah publik. Pasalnya, pernyataan Kepala Desa mengenai keterlibatan TPK dinilai berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Susanto selaku TPK sekaligus Kasi Kesra Desa Sukamulya.

Dalam wawancara sebelumnya, Susanto mengaku tidak pernah memegang anggaran kegiatan pembangunan selama menjabat sebagai TPK. Ia menyebut seluruh pengelolaan anggaran dilakukan langsung oleh kepala desa.

“Saya sebagai TPK itu cuma atas nama, tidak megang anggaran. Yang membelanjakan Pak Kades. TPK hanya administratif dan ngawasi kerjaan,” ujar Susanto.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa fungsi TPK tidak berjalan secara maksimal sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan kegiatan desa.

Selain itu, publik juga menyoroti pernyataan bahwa kegiatan tersebut bukan proyek fiktif. Sebab berdasarkan pengakuan sejumlah aparatur desa, kegiatan yang dipersoalkan memang belum direalisasikan hingga memasuki tahun 2026, meski telah tercatat dalam laporan kegiatan tahun anggaran 2024 dan menjadi temuan Inspektorat.

Secara administratif, persoalan ini tidak lagi sebatas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, melainkan menyangkut kegiatan yang telah dilaporkan dalam penggunaan anggaran namun fisiknya belum tersedia saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap klarifikasi ataupun hak jawab idealnya tetap mengedepankan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab pada dasarnya merupakan hak untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan, bukan untuk membangun opini baru tanpa menghadirkan fakta-fakta yang telah disampaikan pihak lain sebelumnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media kembali berupaya menghubungi Kepala Desa Sukamulya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp guna meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan keterangan tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Masyarakat kini menunggu realisasi pembangunan yang dijanjikan sekaligus hasil tindak lanjut dari Inspektorat, Kecamatan Palas, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan keterlambatan pelaksanaan kegiatan atau terdapat unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. ( Tim )

Continue Reading

Trending