Connect with us

Lampung Selatan

Program Ketahanan Pangan di Mekarmulya Mandek, Sapi Dijual Ketua Gapoktan

Published

on

Program Ketahanan Pangan di Mekarmulya Mandek, Sapi Dijual Ketua Gapokta

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –

Program Ketahanan Pangan di Desa Mekarmulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, sejak tahun 2023 hingga 2024 dinilai tidak berkembang meski telah menelan anggaran ratusan juta rupiah.

 

Program tersebut berupa pengadaan ternak sapi. Pada 2023, desa membeli dua ekor sapi dengan anggaran Rp15 juta per ekor. Setahun kemudian, lima ekor sapi kembali dibeli dengan anggaran yang sama per ekor.

 

Ketujuh ekor sapi itu digaduh oleh Ketua Gapoktan Mekar Multi, Darto. Saat ditemui, Darto membenarkan bahwa empat dari tujuh ekor sapi tersebut telah ia jual.

 

“Iya, mas, ada tujuh ekor. Tapi empat ekor sudah saya jual karena tidak berkembang, tidak beranak sejak dibeli,” ujar Darto, Rabu, 18 Juni 2025.

 

Menurutnya, hasil penjualan digunakan untuk membeli delapan ekor sapi betina anakan. “Ada yang saya jual Rp14 juta, ada juga Rp17 juta. Uangnya saya belikan delapan anakan sapi supaya bisa dikembangbiakkan lagi,” jelasnya.

 

Kepala Desa Mekarmulya, Cahyanto, juga membenarkan bahwa sapi program ketahanan pangan desa telah dijual oleh pihak yang menggaduh. Namun, ia mengaku tidak mengetahui harga jual dan beli ternak tersebut secara detail.

 

“Saya memang menyarankan dijual, tapi dengan catatan: satu ekor dijual dibelikan dua. Satu untuk desa, satu untuk yang gaduh. Sistem ini agar ada hasil untuk desa ke depan,” kata Cahyanto.

 

  1. Ia menambahkan, program ini belum menghasilkan pendapatan bagi desa karena ternak belum beranak. Namun ke depan, jika sapi mulai berkembang biak, hasilnya akan dibagi dua sebagai bentuk pendapatan desa.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Published

on

By

Komisi 1 DPRD Lamsel Segera Panggil Pihak Perusahaan PT Alus , Terkait Sengketa Lahan 52 Hektare

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan   – Masyarakat Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, didampingi kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. dan organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Lampung Selatan, Kamis (16/4/2026).

‎RDP tersebut membahas sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim milik warga. Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan Edy Waluyo, Di Hadiri anggota dewan Jinggis Haikal dan Rosdiana, perwakilan Bagian Hukum, Camat Katibung Andi Sopyan, Camat Sidomulyo Fran Sinatra Adung, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan.

‎Kuasa hukum bersama GML yang dipimpin Ketua Umum Rizal Anwar, didampingi Indrawan NS, menyampaikan tuntutan dari 11 warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian dengan pihak perusahaan agar lahan yang diduga diserobot dapat segera dikembalikan.

‎Rizal Anwar menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan, “Kami meminta PT Andesit segera merealisasikan tuntutan masyarakat dan mengembalikan lahan yang menjadi hak warga.” Ucap nya

‎Sementara itu, Camat Katibung Andi Sopyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah merespons cepat persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan perlu segera dicarikan solusi.

‎Menurut Andi, berdasarkan komunikasi dengan warga, persoalan utama terletak pada dugaan kesalahan lokasi penggarapan oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa warga meyakini lahan yang saat ini dikelola perusahaan merupakan milik masyarakat, yang didukung berbagai dokumen.

‎Ketua Komisi I DPRD Lampung Selatan, Edy Waluyo, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mempelajari dokumen yang ada serta memfasilitasi penyelesaian.

‎“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Edy.

‎Di sisi lain, kuasa hukum SOPADLI SY, S.E., S.H.,M.E.Sy.,M.H. Dia menegaskan bahwa jalur hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan. Ia menyebut langkah hukum menjadi opsi terakhir guna memastikan hak masyarakat terlindungi.

‎Hingga RDP berlangsung, pihak PT Alus Andesit Lumbung Sejahtera belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

‎DPRD Lampung Selatan berkomitmen menjembatani kedua belah pihak agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

‎(jo)

Continue Reading

Trending