Connect with us

Lampung Selatan

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan 

Published

on

Dana Ketahanan Pangan Dana Desa Bandan Hurip Di Pertanyakan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggaran ketahanan pangan sebesar 20% dari Dana Desa tahun anggaran 2025, senilai Rp214 juta , menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaannya.

Ketua BUMDes Mitra Abadi, Aang Gunawan, mengakui dana tersebut telah masuk ke rekening BUMDes. Namun, menurut pengakuan Sakri, salah satu Ketua Gapoktan penerima manfaat, dana itu justru diserahkan kembali kepada Kepala Desa Bandan Hurib.

“Saya takut, jadi saya hanya pakai Rp65 juta. Sisanya saya serahkan kembali ke Pak Kades,” ujar Sakri saat ditemui wartawan.

Aang pun membenarkan adanya pengelolaan dana oleh pihak selain BUMDes. Ia menyebut Sekretaris Desa menggunakan dana sebesar Rp150 juta untuk membeli padi, dengan alasan program ketahanan pangan.

“Katanya untuk beli gabah, tapi soal pencatatan keuntungan atau bagi hasil ke BUMDes, sampai sekarang belum ada kejelasan. Padahal seharusnya BUMDes mendapat imbal hasil 0,7 persen dari total pinjaman,” jelas Aang.

Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan pertanggungjawaban resmi dari Pemerintah Desa maupun BUMDes terkait penggunaan anggaran tersebut.

Pihak BPD dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini agar dana ketahanan pangan tidak disalahgunakan dan bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kerugian yang dialami oleh BUMDes menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUMDes.

Artinya, setiap orang di dalam struktur kepengurusan tersebut harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kerugian yang dialami BUMDes menjadi tanggung jawab dan beban BUMDes. Pengelola BUMDes memiliki beban tanggung jawab yang besar dalam penggunaan dana desa. Tanggung jawab BUMDes dalam hal ini meliputi beberapa hal:

Tanggung Jawab Administratif

Dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, pengelola BUMDes diharuskan untuk selalu membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabkan untuk tetap mempertahankan transparansi dan akuntabilitas yang ada. Kemudian, laporan ini disampaikan ke Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa.

Tanggung Jawab Pidana

Tanggung jawab BUMDes selain hal-hal administratif juga terdapat tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada tiap struktur yang ada di dalam BUMDes.

Apabila orang-orang yang ada di dalam struktur kepengurusan BUMDes terbukti melakukan tindak pidana KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang ada. ( Tim )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

Published

on

By

Camat Palas Rosalina Lakukan Monitoring Ke Sekolah Saat Sistem Daring

 

Ungkapselatan.com, Lampung selatan– Mengingat dampak abu vulkanik akibat erupsi Anak Gunung Krakatau, seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) resmi dialihkan menjadi pembelajaran sistem jarak jauh atau daring (online).

Hal ini Kebijakan Pemerintah Daerah, merujuk pada Surat Edaran Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Nomor 150 Tahun 2026 yang diterbitkan tertanggal 6 September 2026 demi menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Pemerintah Daerah lamsel memberikan intruksi ke Dinas Pendidikan untuk menjalankan proses Belajar mengajar secara Daring, Dampak Erupsi anak gunung Krakatau yang menyemburkan abu Vulkanik yang mengandung Silika.

Selanjutnya Pemerintah Kecamatan Palas, Rosalina Camat Palas di Dampingi Korwil dan K3s Kecamatan Palas Monitoring ke Sekolah – sekolah di wilayah Kerjanya untuk Memastikan kegiatan belajar mengajar terus berjalan dengan Sistem Daring, Hari ini Senin 7 September 2026

Dengan Himbauan Dari Bapak Bupati dampak debu Dari Anak Gunung krakatau untuk belajar daring di rumah,

Sekolah yang di kunjungi di antara nya, Sekolah Dasar Negeri ( SDN) 1 Bumi daya, Di sana Rosalina selaku Camat Langsung menanyakan kepada dewan guru yang ada di Kantor apakah kegiatan Daring di laksanakan .

” kami sengaja untuk turun monitor ke sekolah, memastikan Kegiatan Daring tetap di laksanakan, Bukan libur .

Apakah daring berjalan atau ada kendala, karena hal ini Dadakan, bukan di rencanakan dari jauh hari sebelumnya”, Ujar Rosalina

Dia juga langsung meng kroscek Grup whatsapp setiap guru kelas untuk memastikan pelajaran dan tugas apa yang sudah di Berikan oleh dewan Guru.

“Pada saat kita memeberikan tugas kepada anak-anak kita pastikan di kerjakan atau tidak, kita lebih aktif untuk menanyakan, Supaya tahu bahwa anak -anak tetap belajar, Tidak Keluyuran di luar rumah, ” Ungkap Rosalina

Selanjutnya Camat Palas Rosalina pun memberikan arahan kepada dewan guru Untuk

1. Memastikan anak -anak Tidak Libur, melainkan belajar Dengan cara Daring

2. Memastikan tugas sudah sampai dan di kerjakan oleh siswa/i Bukan malah keluyuran di luar rumah.

3.Selanjutnya jangan pernah membagikan informasi tentang Anak gunung Krakatau yang belum jelas informasi dari media sosial, informasi akan di berikan oleh dinas Kominfo yang resmi, sehingga masyarakat atau wali murid tidak ketakutan atau Panik.

Dan memastikan Hari Selasa Besok masih daring, walaupun debu nya tidak banyak seperti hari kemarin, tetapi debu nya masih Banyak yang nempel di Atap , daun dan di dinding, sehingga ketika tertiup angin akan kembali terbang terbawa angin.

“Cara membersihkan debu yang mengandung Silika Beda dengan debu elnino, harus di Basahi terlebih dahulu baru di sapu, atau di Lap basah, ” Pungkasnya

 

 

 

Continue Reading

Trending