Connect with us

Lampung Selatan

Di Duga Ada Ulat Mati Di Nasi Salah Satu Porsi MBG Yang Di Kirim SPPG Bumi Restu 

Published

on

Di Duga Ada Ulat Mati Di Nasi Salah Satu Porsi MBG Yang Di Kirim SPPG Bumi Restu

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) di salah satu sekolah di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, diduga tercampur ulat pada makanan yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Restu.

Informasi yang dihimpun, selama dua hari berturut-turut sekolah tersebut menerima MBG yang diduga terdapat ulat, belum diketahui pasti ulat jenis apa. Pada hari pertama, ditemukan satu porsi MBG yang disajikan kepada siswa terdapat ulat. Kemudian, di hari kedua kembali ditemukan dua ekor ulat pada dua porsi makanan di sekolah yang sama.

Kepala SPPG Bumi Restu, Dilika Oktalia, mengaku belum mengetahui adanya laporan dari pihak sekolah terkait dugaan tersebut.

“Belum ada laporan ke kami,” ucapnya di hadapan Uspika Palas saat kegiatan monitoring dan evaluasi di kantor SPPG Bumi Restu, Rabu (1/10/2025).

Namun, awak media mempertanyakan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh salah satu pegawai SPPG Bumi Restu bernama Syaifudin. Dilika membenarkan adanya pegawai yang dimaksud, tetapi menegaskan dirinya belum mengetahui kejadian itu.

“Ya benar ada pegawai yang namanya Syaifudin,” katanya.

Sayangnya, saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, Syaifudin tidak keluar ruangan hingga akhirnya pihak Uspika Palas memutuskan meninggalkan lokasi.

Adapun jajaran Uspika yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekcam Palas Suyadi, KUPT Puskesmas Rawat Inap Bumi Daya Rosnani, KUPT TPHBun Palas Uning, KUPT Dalduk KB Sukaryadi, Ketua K3S Sobar, serta perwakilan UPT Puskeswan.

Terpisah, salah satu kepala sekolah yang menerima membenarkan adanya ulat pada makanan MBG yang dikelola SPPG Bumi Restu.

“Kalau yang terakhir, kita dikasih tester MBG dicoba gak ada masalah aman-aman aja, tapi untuk MBG yang di kelas itu ada tapi gak begitu fatal, memang ada ulatnya tapi yang saya tahu udah mati,” ucapnya saat dikonfirmasi di sekolah, Kamis (2/10/2025).

Pihak sekolah juga mengaku sudah berkoordinasi dengan SPPG melalui Syaifudin.

“Ya kita sudah menyampaikan ke pihak SPPG melalui pak Syaifudin. Untuk makanan yang ada uletnya gak dimakan sama anak-anak. Dan pihak MBG menanggapi hal itu ‘pak untuk yang itu nanti kita ganti’ kata pak Syaifudin. Kalau kita komunikasi melalui pak Syaifudin itu ‘kita akan tindak lanjuti, terima kasih atas informasinya’ kata Syaifudin. Maksud kita juga baik menyampaikan kepada pihak SPPG agar bisa menjaga kualitas, agar anak didik kita tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Sementara itu, para wali murid juga menyampaikan hal serupa terkait adanya ulat pada MBG, ketika mereka menunggu kepulangan anak nya.

“Ya ada ulet, tapi gak tau uletnya itu ulet apa. Sebenarnya udah takut, mau gak dimakan ya gimana, dimakan takut. Ya anak-anak cerita, tapi kita tidak membuktikan, yang membuktikan guru-gurunya,” ucap seorang wali murid yang sedang menjemput anaknya hendak pulang sekolah.

Mereka berharap kualitas MBG dapat lebih ditingkatkan.

“Jangan kayak gitu lagi, harus lebih higienis lagi, lebih waspada lagi dalam mengelola makanan, kan itu anak-anak kita juga yang nanti jadi korban. Lebih baik ya mentahnya aja biar kita bisa masak di rumah lebih sehat pak, kalau kita yang masak sudah pasti anget. Kita juga memang setiap pagi menyiapkan keperluan anak, kalau kita yang masak gak mungkin sampai setengah hari basi,” pungkasnya. ( Tim )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending