Connect with us

Lampung Selatan

Terkesan Asal-asalan Pekerjaan Pemasangan Talud Ruas Jalan Bumi Daya-Trimo Mukti.

Published

on

Terkesan Asal-asalan Pekerjaan Pemasangan Talud Ruas Jalan Bumi Daya-Trimo Mukti

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek Pembangunan jalan Desa Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti, yang didanai APBD Melalui Dinas PUPR Lamsel , Pembuatan Talud Penahan Tanah (TPT) di area Jalan Desa Bumi Asri Diduga Tidak Memenuhi Standar, Rabu (29/10/2025).

*Informasi Proyek*

Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti ( R. 051) KEC PALAS

Nomor Kontrak : 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.

Tanggal Kontrak : 25 September 2025.

Nilai Pagu : Rp. 12.647.800.866.,00

Pelaksana : CV. ADIE JAYA PERKASA.

Masa Pelaksanaan : 90 Hari Kerja.

Tahun Anggaran : 2025.

Pasalnya Hasil dari pantauan dilapangan pengerjaan Talud Penahan Tanah (TPT) tersebut tidak ada pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam). Parahnya lagi, pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan Pasir yang diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar.

Terpantau, adukan semen dikerjakan secara manual memakai alat cangkul tanpa mesin molen oleh pekerja yang ada di lokasi wilayah Desa Bumi Asri.

Pondasi talud tampak menggantung di beberapa titik tanpa penggalian sesuai kedalaman standar, Tanpa adanya Adukan Semen Di dasar alasnya.

Untuk alas Dasarannya Hanya Disiram Pasir kemudian Batu Di tata Berdiri setelah Batu Tertata baru disiram adukan Semen.

Beberapa bagian pondasi diduga menggunakan batu Belah Berwarna Putih dan batu lapis kekuningan seperti Cadas sebagai material.

Campuran adukan dilakukan manual tanpa takaran pasti, sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas konstruksi.

Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja.

Dari pondasi juga terlihat di beberapa titik kurangnya adukan terlihat banyak rongga-rongga di lokasi tersebut dan parahnya lagi pemasangan talud tanpa menggunakan tapakan atau sepatu untuk kekuatan talud.

Padahal aturan dan syarat ketentuan jelas, spek pekerjaan adukan harus memakai mesin molen, Artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu Nibhan selaku bagian dari logistik saat di wawancarai mengenai matrial dirinya menyebutkan. Saya hanya sebatas menerima saja dan mencatat berapa kubik dalam satu mobilnya untuk maslah harga saya tidak paham,coba konfirmasi ke Arbi selaku pelaksana,” ucapnya

Sementara itu Arbi selaku pelaksana di hubungin melalui via telepon WhatsApp, berdering namun enggan di angkat.

(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

Published

on

By

Anggota DPRD Ahmad Al-Akhran Mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya

— Ahmad Al-Akhran, S.S., Anggota DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Lampung Selatan Fraksi Golkar mengelar Reses I Tahun 2026 di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) Dia menyerap Aspirasi rakyat Dalam kegiatan terebut, , Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini penting Bagi Dewan untuk menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi yang berkembang di tingkat desa.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, dalam Sambutan nya Dia menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota DPRD di wilayahnya. Ia berharap kunjungan tersebut membawa dampak positif bagi pembangunan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran Bapak Dewan di desa kami. Semoga kunjungan ini membawa manfaat dan menjadi jalan bagi percepatan pembangunan di Mekar Mulya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan sejumlah usulan prioritas di bidang infrastruktur, di antaranya perbaikan jalan penghubung Rejomulyo–Bali serta jalan Dusun Rajawali yang merupakan akses jalan kabupaten.

“Kami berharap melalui reses ini, usulan perbaikan jalan dapat segera diteruskan dan diperjuangkan, sehingga dapat menjadi prioritas pembangunan di tingkat kabupaten,” tambahnya..

Dalam sambutannya, Ahmad Al-Akhran menjelaskan bahwa reses merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota legislatif di luar masa sidang, yang difokuskan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil).

“Reses adalah kesempatan bagi kami sebagai anggota DPRD untuk hadir di tengah masyarakat, mendengarkan secara langsung aspirasi, keluhan, dan harapan warga. Semua masukan ini nantinya akan kami perjuangkan agar dapat menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat, mengingat kewenangan pelaksanaan pembangunan berada di pihak eksekutif.

“Kami di DPRD memiliki fungsi pengawasan dan pengawalan. Aspirasi masyarakat harus benar-benar dikawal agar tidak hanya berhenti pada usulan, tetapi dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah. Jangan sampai program yang sudah dianggarkan justru bergeser karena kurangnya pengawalan,” jelasnya.

Selain itu, salah satu warga turut mengusulkan pengerasan jalan menuju area pemakaman sepanjang kurang lebih 80 meter, yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Ahmad Al-Akhran menegaskan pentingnya memahami status kewenangan jalan, apakah termasuk jalan desa atau jalan kabupaten.

“Kita perlu memastikan terlebih dahulu status jalan tersebut. Jika merupakan jalan desa atau bukan jalan penghubung antarwilayah, maka tidak dapat ditangani oleh Dinas PUPR. Namun, masih ada kemungkinan untuk diusulkan melalui dinas terkait lainnya seperti Perkim,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian dan respons langsung terhadap kebutuhan masyarakat, Ahmad Al-Akhran menyatakan kesiapannya untuk membantu pembangunan jalan menuju makam melalui pemberian material.

“InsyaAllah, untuk kebutuhan mendesak seperti akses jalan dunia akhirat (jalan makam), kami akan turut membantu melalui penyediaan material agar dapat segera direalisasikan,” pungkasnya. (***)

Continue Reading

Trending