Connect with us

Lampung Selatan

Terkesan Asal-asalan Pekerjaan Pemasangan Talud Ruas Jalan Bumi Daya-Trimo Mukti.

Published

on

Terkesan Asal-asalan Pekerjaan Pemasangan Talud Ruas Jalan Bumi Daya-Trimo Mukti

 

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Proyek Pembangunan jalan Desa Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti, yang didanai APBD Melalui Dinas PUPR Lamsel , Pembuatan Talud Penahan Tanah (TPT) di area Jalan Desa Bumi Asri Diduga Tidak Memenuhi Standar, Rabu (29/10/2025).

*Informasi Proyek*

Pekerjaan : Rekonstruksi Jalan Bumi Daya – Bumi Restu – Trimo Mukti ( R. 051) KEC PALAS

Nomor Kontrak : 181/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025.

Tanggal Kontrak : 25 September 2025.

Nilai Pagu : Rp. 12.647.800.866.,00

Pelaksana : CV. ADIE JAYA PERKASA.

Masa Pelaksanaan : 90 Hari Kerja.

Tahun Anggaran : 2025.

Pasalnya Hasil dari pantauan dilapangan pengerjaan Talud Penahan Tanah (TPT) tersebut tidak ada pondasi (pasangan batu dasar tidak ditanam). Parahnya lagi, pasangan batu untuk TPT bagian dalam tidak terisi batu dan adukan melainkan diisi dengan timbunan Pasir yang diduga untuk menghemat material agar mendapat keuntungan besar.

Terpantau, adukan semen dikerjakan secara manual memakai alat cangkul tanpa mesin molen oleh pekerja yang ada di lokasi wilayah Desa Bumi Asri.

Pondasi talud tampak menggantung di beberapa titik tanpa penggalian sesuai kedalaman standar, Tanpa adanya Adukan Semen Di dasar alasnya.

Untuk alas Dasarannya Hanya Disiram Pasir kemudian Batu Di tata Berdiri setelah Batu Tertata baru disiram adukan Semen.

Beberapa bagian pondasi diduga menggunakan batu Belah Berwarna Putih dan batu lapis kekuningan seperti Cadas sebagai material.

Campuran adukan dilakukan manual tanpa takaran pasti, sehingga dikhawatirkan menurunkan kualitas konstruksi.

Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja.

Dari pondasi juga terlihat di beberapa titik kurangnya adukan terlihat banyak rongga-rongga di lokasi tersebut dan parahnya lagi pemasangan talud tanpa menggunakan tapakan atau sepatu untuk kekuatan talud.

Padahal aturan dan syarat ketentuan jelas, spek pekerjaan adukan harus memakai mesin molen, Artinya pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu Nibhan selaku bagian dari logistik saat di wawancarai mengenai matrial dirinya menyebutkan. Saya hanya sebatas menerima saja dan mencatat berapa kubik dalam satu mobilnya untuk maslah harga saya tidak paham,coba konfirmasi ke Arbi selaku pelaksana,” ucapnya

Sementara itu Arbi selaku pelaksana di hubungin melalui via telepon WhatsApp, berdering namun enggan di angkat.

(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

Published

on

By

Belum Ada Klarifikasi Terkait Berita yang Dimuat Melalui Website Resmi Desa Bumi Daya Palas

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Hingga kini belum ada klarifikasi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Bumi Daya terkait berita yang dimuat melalui website resmi desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, yang diduga dengan sengaja menebarkan informasi hoaks serta mencatut nama Camat Palas hingga membuat stetmen tanpa konfirmasi.

 

Tidak hanya dituding menyebarkan berita hoaks, pihak Pemdes juga diduga membela sepihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumi Daya dan menyudutkan para pewarta dalam pemberitaannya.

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bumi Daya, H. Dudi Hermana, SH, enggan memberikan komentar lebih jauh dan terlihat memilih bungkam seolah lepas dari tanggung jawab.

 

“Saya belum tau masalah apa bang, saya belum ketemu Doni, coba tanya Doni dulu,”

ucapnya melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/11/2025).

 

Padahal, website tersebut merupakan platform resmi desa di mana penanggung jawab utamanya adalah kepala desa. Seharusnya, kepala desa dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelola website agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, SH., MM, menegaskan bahwa website desa idealnya digunakan untuk menyampaikan informasi seputar kegiatan dan program desa. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan website desa memenuhi kaidah jurnalistik.

 

“Pengelola website desa juga agar memenuhi kaidah jurnalistik, camat harus lakukan pembinaan dan klarifikasi,”

ucap Erdi. ( Tim)

Continue Reading

Trending