Connect with us

Lampung Selatan

Ketua BUMDes Gadai Sawah Rp80 Juta, Warga Bantah Tidak Perna Gadaikan Sawah ke BUMDes Sumber Sari

Published

on

Ketua BUMDes Gadai Sawah Rp80 Juta, Warga Bantah Tidak Perna Gadaikan Sawah ke BUMDes Sumber Sari

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Pengelolaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 oleh BUMDes Sari Abadi Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. BUMDes diduga tidak transparan dalam penggunaan dana ketahanan pangan 20 persen yang dikucurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Sari.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemdes Sumber Sari mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp167.000.000 kepada BUMDes Sari Abadi pada tahun 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi analisa sewa lahan sawah padi seluas setengah hektare dengan jangka waktu lima tahun, dengan nilai analisa sebesar Rp80 juta.

 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BUMDes Sumber Sari, Nanang Kosim, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sumber Sari, Selasa (27/1/2026).

 

“Analisanya sewa lahan sawah setengah hektar Rp85 juta. Tapi yang terealisasi Rp80 juta karena yang Rp5 juta itu untuk biaya pelatihan di Kalianda Hotel Negeri Baru Resort (NBR) yang sisanya Rp82 juta ditarik lagi oleh pemdes,” kata Nanang Kosim.

 

Namun, fakta di lapangan justru memunculkan persoalan serius. Nanang Kosim mengakui bahwa praktik yang dijalankan tidak sesuai dengan analisa, bahkan menyebut lahan tersebut bukan disewa, melainkan digadaikan.

 

“Ini saya sampaikan saja realitanya, sebenarnya bukan sewa tapi gadai. Ini saya ngomong apa adanya karena cerminan kita dari kawan-kawan yang lain sama gadai juga. Yang garap sawahnya kita pengurus,” ucapnya.

 

Nanang juga menyebutkan bahwa lahan sawah yang digarap merupakan milik warga Desa Sumber Sari Dusun 7.

 

“Lahan sawahnya milik warga dusun 7 punya pak Anwari,” cetusnya.

 

Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pemilik lahan, Anwari. Saat dikonfirmasi terpisah, Anwari menegaskan bahwa tidak pernah menggadaikan lahan sawahnya kepada BUMDes maupun Pemdes.

 

“Tidak di gadai itu pak, tapi dijual tahunan (sewa tahunan) pokoknya sewanya sampai 2030 baru selesainya. Itu lahan sawah dan ladang sebesar disewa sebesar Rp30 juta seluas setengah hektare di sewa oleh pak Musri,” tutur Anwari, didampingi anaknya, Anis.

 

Anis yang mewakili Anwari menjelaskan bahwa transaksi sewa tersebut sama sekali tidak melibatkan BUMDes maupun Pemdes.

 

“Gak ke bumdes, ke bapaknya Nanang pak Musri, gak urusan dengan desa, yang mengontrakannya saya dan bapak saya disuruh kakak saya mewakili karena kakak saya di Kalimantan,” jelas Anis.

 

Lebih jauh, Anis juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses pembuatan surat perjanjian sewa lahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, termasuk ayah dan suaminya.

 

“Disini dirumah ini, Nanang sendiri yang nulis tapi kami tidak di kasih suratnya, tapi kami ingatnya sama tetangga saling percaya, ada Nanang sama ibunya, bapak saya, saya dan suami saya. Nanang juga yang nulis tapi kami tidak dikasih tau, hanya tau tulisan mulai penggarapan sampai tahun 2030. Saya tidak bertanda tangan, suami juga tidak bertanda tangan, bapak saya juga disini dan bapak juga tidak tanda tangan,” pungkasnya.

 

Rangkaian pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana ketahanan pangan oleh BUMDes Sari Abadi Desa Sumber Sari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sumber Sari terkait dugaan penarikan dana, perubahan skema sewa menjadi gadai, serta keabsahan perjanjian lahan yang digunakan. (Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Published

on

By

Diduga Cemari Sungai 3 Tahun Tidak Ada Izin dan IPAL, Pabrik Tahu di Sukamulya Terancam di Tutup Tim GARDA

Ungkapselatan.com, Palas – Pasca viral di media sosial dan menjadi sorotan pemberitaan media, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, Yespi Cory, SH., M.M., turun langsung meninjau pabrik tahu di Dusun Jogja, Desa Sukamulya, Kecamatan Palas, yang diduga mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tanpa pengelolaan yang memadai, Jumat (19/6/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha pengolahan tahu tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi perizinan yang lengkap. Selain itu, limbah cair hasil produksi disebut-sebut dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga menyebabkan air sungai menghitam dan menimbulkan bau tidak sedap yang dikeluhkan warga.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Dalam waktu dekat, seluruh pengusaha tahu dan tempe di Kecamatan Palas akan dipanggil untuk diberikan pembinaan sekaligus mencari solusi terkait pengelolaan limbah dan kelengkapan perizinan usaha.

 

“Selasa akan kita kumpulkan semua pengusaha tahu dan tempe termasuk tim GARDA, perizinan, lingkungan, kesehatan. Kita akan mencari solusi,” katanya saat meninjau lokasi, Jumat (19/6/2026).

 

Yespi menegaskan, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan, sanksi tegas hingga penutupan usaha akan diberlakukan.

 

“Nanti kita tutup jika masih membandel, kita ini masih ada toleransi. Nanti IPAL itu seperti Dapur MBG supaya nanti air yang keluar itu jernih dan tidak berbau. Mereka wajib membuat IPAL, kalau tidak diindahkan jelas nanti Tim GARDA yang menutup,” tegasnya.

 

Selain pengelolaan limbah, para pelaku usaha juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi terkait.

 

Sementara itu, Camat Palas, Ns. Rosalina, S.Kep., M.Kep., menyampaikan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanggil para pengusaha tahu dan tempe.

 

“Pemdes nanti memanggil semuanya pengrajin tahu tempe di Kecamatan Palas. Semuanya akan diberikan arahan oleh Tim GARDA. Usahanya nyaman, lingkungan juga aman,” ujar Rosalina.

 

Di sisi lain, pemilik usaha tahu, Suroto, mengakui bahwa usahanya telah berjalan selama tiga tahun dan belum memiliki pengelolaan limbah maupun izin resmi dari instansi terkait.

 

“Sudah 3 tahun berjalan. Lahan milik sendiri, untuk izin kita melihat dari hasil usaha kalau sudah mapan baru mengurus izin. Kalau dari lingkungan ini banyak keluarga jadi izin lingkungan belum ada, izin ke desa juga belum ada, dari lingkungan hidup belum,” ungkapnya.

 

Suroto juga menyebut kapasitas produksi usahanya mencapai dua kuintal dalam sekali produksi.

 

“Seharinya 2 kintal,” pungkasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh usaha pengolahan tahu dan tempe agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek lingkungan hidup. (Tim)

Continue Reading

Trending