Connect with us

Lampung Selatan

Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai, Polda Lampung Memberikan Pengaman Di Dua lembaga penyelenggara

Published

on

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara otomatis menjadi objek vital terkait dengan keamanan.

Dalam rangka menjamin keamanan selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tersebut, Polda Lampung pun berusaha melakukan upaya-upaya terbaik agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan aman, damai dan sukses. Rabu (8/11/2023)

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, saat dimulainya pelaksanaan Operasi Mantap Krakatau 2023 Polda Lampung mulai melakukan pengamanan di KPU dan Bawaslu.

‘’Kantor Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini menjadi salah satu prioritas pengamanan Polda Lampung dan jajaran. Oleh karena itu, kami memperketat pengamanan di dua lokasi ini menjelang Pemilu 2024,’’ kata Umi.

Disampaikan Kombes Pol Umi, selain melaksanakan pengamanan Polda Lampung juga melaksanakan patroli serta sterilisasi Kantor KPU dan Bawaslu.

‘’Seperti hari ini Satgas Preventif melaksanakan pengamanan kegiatan rapat persiapan deklarasi kampanye partai pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi  Lampung, ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Krakatau 2023-2024,’’ jelas Umi.

Dikatakannya tindakan patroli, pengamanan hingga sterilisasi ini dilakukan Polda Lampung sebagai komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan selama perhelatan pemilu 2024 berlangsung.

‘’Harapannya, KPU dan Bawaslu tetap aman dan terjaga dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024,’’ pungkas Umi.

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.S.Sos.,S.Sik.,M.Si

Email : humaspoldalampung@gmail.com

Twitter: humas_poldalpg

FB:@humas_poldalampung

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending