Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Ahmad Al Akhran, Ajak Masyarakat Palas Jauhi Narkoba Dan Judi online

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Ahmad Al Akhran, Ajak Masyarakat Palas Jauhi Narkoba Dan Judi onlin

 

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Anggota DPRD Lampung Selatan H. Ahmad Al Akhran, S.S. Komisi II Sosialisasi IPWK yang Ke-2 Di Desa Sukaraja Kecamatan Palas Mengajak masyarakat Palas untuk memerangi Narkoba dan perjudian , Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan Masyarakat undangan .

Al Ahkran berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila ini dapat membangkitkan kembali semangat nasionalisme dalam menjaga NKRI.

“Dengan kegiatan ini, semoga masyarakat kembali bersemangat untuk menjaga NKRI kita dengan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.

Ditegaskan Al Ahkran , ideologi pancasila dapat digunakan sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

“Pancasila sudah menjadi nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia serta juga dapat diartikan sebagai pedoman hidup bersama dan disepakati untuk di gunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Ahmad Al – Ahkran mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama mencegah penyebaran peredaran barang haram tersebut.

Ahmad Al Ahkran menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda dan berdampak buruk pada masa depan bangsa. la juga mengingatkan pentingnya peran orang tua, guru, serta masyarakat dalam memberikan edukasi dan membentuk lingkungan yang sehat, bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Masalah narkoba Saran Saya Bila baru Coba – coba Berhentilah, yang Sudah terjerumus Berhentikah bagi yang Belum Jangan Coba – Coba, Narkoba adalah tantangan besar yang harus kita hadapi bersama. Kita harus bekerja keras untuk mencegah agar generasi muda kita tidak terjebak dalam pemakai apa lagi pengedar narkoba. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memberantas peredaran narkoba di daerah lampung Selatan khusus nya di Palas ,” ujar Al Ahkran.

Al Ahkran juga menambahkan bahwa ia akan terus mendukung program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba. Selain itu, ia mendorong pihak berwenang untuk lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang semakin meluas.

Dla berharap yang disampaikan dapat memperkuat komitmen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan mental dan fisik.

Al Ahkran mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online karena dampaknya yang merugikan diri sendiri dan berpotensi menimbulkan berbagai masalah.

“Judi online dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ini,” imbau Al Ahkran.

Menurut Al Ahkran , judi online kini tidak hanya populer di kota besar, tetapi juga sudah menjangkau masyarakat pedesaan karena kemudahan akses melalui smartphone dan internet.

Hal ini membuat masyarakat di berbagai wilayah perlu waspada dan menjauh dari godaan judi online.

“Judi, dalam bentuk apa pun, pasti berdampak buruk. Saya berharap masyarakat Kecamatan Palas dan Lampung Selatan Umumnya dapat menghindari kegiatan ini demi kebaikan bersama,” ujar Legislator Partai Golkar tersebut.

(***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending