Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan, Polman Sinaga SH,Gelar Pembinaan IPK di Dusun Way Tuba Way Baru Atas

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan, Polman Sinaga SH,Gelar Pembinaan IPK di Dusun Way Tuba Way Baru Atas

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan, – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Polman Sinaga, SH. mengadakan kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) sekaligus reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di Dusun Way Tuba Way Baru Atas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, pada Rabu (15/10/2025).

Momentum reses ini dimanfaatkan oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan untuk kembali ke daerah pemilihan (Dapil III) masing-masing, melakukan silaturahmi dan dialog langsung dengan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi yang nantinya akan dijadikan pokok pikiran anggota DPRD dan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Polman Sinaga SH, menyampaikan bahwa pada masa periode 2025–2029 ini, pihaknya berkomitmen menyerap dan menindaklanjuti seluruh aspirasi serta pengaduan masyarakat. Aspirasi tersebut akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang kemudian diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Semua anggota dewan akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga pokok pikiran dewan benar-benar mewakili kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dari setiap daerah pemilihan. Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan pokok pikiran tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Pemkab sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Polman.

Daniel Simamora, SH, menambahkan bahwa pembinaan ideologi ini penting dilakukan untuk mendengar secara langsung aspirasi masyarakat Dusun way Tuba Way baru atas, Desa Bakauheni. Dengan begitu, dapat diambil keputusan terbaik termasuk usulan pembangunan di daerah masing-masing guna mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Kami berharap anggota DPRD Lampung Selatan dapat memanfaatkan momen ini dengan baik untuk bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan IPWK tidak hanya ditampung, tetapi juga diwujudkan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak masyarakat,” tambah Daniel.

Polman menegaskan bahwa pembinaan ideologi merupakan tugas anggota DPRD aktif yang dilakukan melalui komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen lewat kunjungan kerja secara berkala. Kegiatan ini menjadi agenda rutin tahunan dalam masa jabatan DPRD.

“Saya berada di Dapil III yang mencakup Kecamatan Sragi, Ketapang, Penengahan, dan Bakauheni. Dalam setiap kunjungan, saya bertemu langsung dengan warga dan menanyakan keluhan mereka, terutama terkait kondisi jalan lingkungan yang banyak dikeluhkan oleh para warga masyarakat way tuba, . Melalui pembinaan ideologi ini, aspirasi mereka kami tampung dan akan kami perjuangkan,” jelas Polman.

Sebagai legislator dari Partai NasDem, Polman berkomitmen melayani masyarakat dengan sepenuh hati. Aspirasi dari warga Dusun Way Baru Atas, khususnya terkait jalan yang belum terealisasi, mendapat perhatian khusus. Polman langsung memberikan bantuan 100 sak semen untuk membantu pembangunan jalan gang serumpun di dusun way Baru atas.

Acara IPWK ini juga dihadiri oleh Koptu Windu Juliadamaja (Babinsa Koramil Penengahan), Kepala Desa Bakauheni Sukirno, Kepala Dusun Supriyanto, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta moderator Seto Suhadi.

Polman menambahkan bahwa pihaknya berencana memperbaiki jalan dari Penobaan sampai jalan utama yang pengerjaannya sudah hampir mencapai 80%.

Kegiatan IPWK berjalan lancar dan ditutup dengan doa oleh Ustad Iwan Setiawan. ( **)

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending