Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD-LS Fraksi Nasdem Suhadirin Siap Perjuangkan Usulkan Peningkatan Jalan di Desa Sukaratu

Published

on

Anggota DPRD-LS Fraksi Nasdem Suhadirin Siap Perjuangkan Usulkan Peningkatan Jalan di Desa Sukarat

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi Nasdem, Suhadirin tinjau langsung jalan yang menjadi usulan masyarakat Desa Sukaratu Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, rabu 11 desember 2024.

Anggota Komisi II DPRD Lamsel ini bersama beberapa aparat setempat melihat langsung kondisi tiga ritik jalan yang menjadi aspirasi warga tersebut

Menurut keterangan Kepala Desa Sukaratu yang diwakili Sekretaris Desa (Sekdes) menjelaskan ada tiga jalan yang menjadi usulan masyarakat setempat yang telah disampaikan ke Anggota DPRD Lamsel saat reses dan tinjau lapangan.

“Alhamdullah, ada tiga titik jalan yang sudah dikunjungi oleh Pak Suhadirin. Pertama, jalan lingkungan di dusun 2 rt 003 rw 003 sepanjang 600 meter. Kondisi saat ini masih berupa jalan tanah, yang kami minta peningkatan jalan menjadi rabat beton,”kata Sekdes Sukaratu.

“Yang kedua, jalan penghubung antar desa lokasinya di dusun 3 rt 006/rw 006 terletak di duakha kawat atau arah ke kedaton kota kalianda itu sepanjang 1KM yang mana jalan ini melewati Desa Kecapi, Pematang, Tajimalela dan tembus ke Desa Kesugihan,”sambungnya.

Lokasi ketiga, lanjut Soldiansah, usulan peningkatan jalan pertanian atau jalan usaha tani di dusun 3 rt 006/rt006 menuju jalan lintas trans sumatera dengan panjang 900 meter.

” Harapan kami, beberapa usulan ini bisa terealisasi di tahun 2025, toh pun tidak, bisa ditahun berikutnya sampai masa jabatan beliau (Suhadirin_red) habis,”ungkapnya.

Sementara, Anggota DPRD Lamsel Suhadirin meminta pemerintah desa sukaratu untuk membuat proposal pengajuan peningkatan jalan. Anggota Komisi II DPRD Lamsel ini juga mengajak Pemdes setempat bersinergi membangun desa.

“Tolong pak Sekdes, buat proposal pengajuannya. Saya tidak janji, tapi usulan masyarakat ini akan saya perjuangkan. Ayo kita bersinergi bangun desa. Supaya desa tercinta kita ini maju. Kita sama-sama berdoa semoga aspirasi warga ini bisa terwujud,”ucap Ujang, sapaan akrabnya. ( Anes)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending