Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Bantu Dua Rumah Roboh Milik Warga Tanjung Agung-Katibung

Published

on

Bupati Lampung Selatan Bantu Dua Rumah Roboh Milik Warga Tanjung Agung-Katibun

 

Ungkapselatan.com, DISKOMINFO LAMSEL, Katibung – Bupati Lampung SelatanH. Nanang Ermanto menyerahkan bantuan bedah rumah kepada dua warga di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kamis (1/2/2024).

Bantuan diberikan kepada Supriadi dan Sumadi. Keduanya warga RT 05 Dusun Ulatabak Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Rumah mereka memang sudah tidak layak huni, roboh seketika saat hujan seharian melanda pada Sabtu (27/1) lalu.

Bantuan bedah rumah senilai masing-masing Rp20 juta tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada Camat Katibung Abdul Rahman yang disaksikan penerima bantuan dan masyarakat setempat.

Nanang menjelaskan, dana bantuan tersebut berasal dari program Geserbu (Gerakan Seribu Rupiah) Dinas Pendidikan dan BPPRD yang dikumpulkan setiap harinya. Dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Saya diberi tahu oleh bu Winarni (istri Bupati Lampung Selatan) ada rumah roboh di Katibung. Alhamdulillah langsung bisa kita (bedah) laksanakan,” ujar Nanang.

Pada kesempatan itu, Nanang juga berpesan agar Camat Katibung dibantu Kepala Desa beserta jajarannya, bisa mengkoordinir proses pembangunan rumah dengan sistem gotong royong bersama masyarakat setempat.

“Saya nanti minta pak Kades untuk membantu gotong royongnya, untuk rumah pak Supriadi dan pak Sumadi. Ini dua rumah sekaligus, supaya percepatan rumah tak layak huni menjadi layak huni,” kata Nanang.

Sementara itu, istri dan anak penerima bantuan, Jubaidah dan Titin Hariyanti, merasa sangat bersyukur. Mereka sangat harus bisa mendapatkan bantuan bedah rumah dari orang nomor satu di Kabupaten Lampung Selatan.

“Saya sangat berterima kasih dan terima kasih banyak telah membantu sama pak Bupati. Saya tidak bisa berkata-kata lagi. Pokoknya terima kasih banyak, terkabul doa saya,” ujar Titin Hariyati anak dari Sumadi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Diskominfo Lamsel di lokasi, kedua rumah tersebut memang letaknya bersebelahan.

Pada saat kejadian rumah Sumadi yang tanahnya berada lebih tinggi, roboh lebih dahulu dan menimpa rumah Supriadi yang lokasinya lebih rendah, tepat disebelahnya.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending