Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Lampung Selatan Bedah Dua Rumah Tak Layak Huni di Desa Canggu Kecamatan Kalianda

Published

on

ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kembali menunjukkan komitmennnya dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem di Lampung Selatan.

Upaya tersebut ditunjukkan Nanang Ermanto melalui program Bedah Rumah Tak Layak Huni (RTLH) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kali ini, dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, mendapatkan bantuan tersebut, pada Rabu (11/10/2023).

Bantuan berupa uang tunai senilai Rp.20 juta tersebut diberikan Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada Dahlan (43) warga RT 12 Dusun 05 Kubang Handak Desa Canggu. Dana bantuan itu berasal dari program Gerakan Seribu Rupiah (Geserbu) Lampung Selatan.

Kemudian, bantuan Bedah RTLH kedua diberikan kepada Deni (35) warga RT 10 Dusun 05 Kubang Balak Desa Canggu, Kecamatan Kalianda. Dana bantuan tersebut berasal dari program kolaborasi dengan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni.

Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan, program Bedah RTLH tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah daerah, dalam mengentaskan kemiskinan ektrem dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Alhamdulillah, sekarang pejabat ada Geserbu. Jadi ini nanti segera dibongkar rumahnya, supaya layak huni dan sehat. Ini biasa kami lakukan, pak camat sebagai Koordinator. Kita bersama-sama menuntaskan kemiskinan ekstrem,” ujar Nanang saat menyerahkan bantuan.

Nanang juga meminta agar masyarakat bisa saling gotong royong membantu pembangunan rumah tersebut. Dengan demikian, diharapkan rumah tersebut bisa segera terbangun dan dihuni oleh penerima manfaat.

Karena ini mempengaruhi perkembangan kita. Kalau rumah kita nggak sehat, bagaimana anak kita akan sehat. Luar biasa, dua rumah langsung hari ini. Pak Kades nanti menyiapkan tenaga untuk bangun rumahnya, gotong royong bersama warga,” kata Nanang.

Sementara itu, Deni (35) penerima bantuan program Bedah RTLH, warga RT 10 Dusun 05 Kubang Balak Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, merasa sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lampung Selatan beserta jajaran.

Deni mengatakan sangat terbantu dengan program bantuan bedah rumah dari Pemkab Lampung Selatan.

“Terima kasih pak Bupati Lampung Selatan, pak Nanang Ermanto, atas bantuan bedah rumah yang diberikan. Semoga bapak diberikan kesehatan, keberkahan dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” kata Deni. (Rahmat/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending