Connect with us

Lampung Selatan

Bupati Nanang Ermanto Kembali Lantik Rudi Apriadi Menjadi Direktur PERUMDA Lampung Selatan Periode 2024-2029

Published

on

Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan, Rudi Apriadi periode 2024-2029 yang bertempat di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati, Kamis (28/12/2023).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur PERUMDA Lampung Selatan yang memasuki periode ke dua ini turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin serta Para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Seluruh Jajaran Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam arahannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengucapkan selamat bertugas kepada Direktur PERUMDA Lamsel periode 2024-2029, Rudi Apriadi berserta jajaran yang telah dilantik.

” Saya mengucapkan selamat kepada pak Rudi berserta jajaran yang sudah bertugas selama 4 tahun pada periode pertama dari tahun 2020-2024 dengan sangat baik, mudah-mudahan di periode kedua ini makin meningkat pendapatan yang lebih meningkat kembali,” ucapnya.

Bupati Lampung Selatan itu juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktur PERUMDA Tirta Jasa, Rudi Apriadi atas sikap tanggapnya dalam mengatasi kekurangan air pada musim kemarau sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

“Saya punya 1 tantangan lagi pak Rudi, saya ingin Lamsel ini memiliki produk air mineral kemasan, harapan kedepan kita bersama mencari investor untuk membuat air mineral kemasan yang di produksi kabupaten Lampung Selatan sehingga nantinya dapat menjadikan perputaran uang yang menambah pendapatan PAD,” pintanya.

Diakhir sambutannya, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto meminta kepada Direktur dan seluruh pejabat Struktural Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan untuk lebih bekerja keras, tunjukkan kesungguhan, komitmen, dedikasi dalam bekerja dan loyalitas kepada pimpinan.

“Selamat bekerja, semoga Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas serta pengabdian kita kepada masyarakat luas,” pungkasnya.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending