Connect with us

Lampung Selatan

Calon Kepala Desa Kecamatan Ketapang Mengeluarkan Biaya Tambahan Demi Terlaksananya Pilkades Serentak

Published

on

Ungkap selatan.com, Lampung Selatan.
Meski pemilihan kepala Desa di Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan sudah berakhir dan mendapatkan hasil yang memuaskan bagi calon yang terpilih.

Namun ada polemik anggaran tambahan di bebankan kepada masing-masing calon Kepala desa ( Kades ) yang menelan Anggaran ratusan juta rupiah. Jum’at (08/09/2023)

Pemilihan kepala desa (Pilkades ) yang ada di Kecamatan Ketapang sebanyak enam Desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak,yaitu Desa Pematang pasir, Berundung, Taman Sari, Sidoluhur, Sido asih dan Sripendowo.

Menurut informasi dari sumber Dana yang di pungut bervariasi ada yang Rp 15.800.000 ada juga yang Rp 700.000 / calon kepala desa.

Adapun anggaran tambahan dari pungutan kepada para calon kepala Desa tersebut di gunakan dalam Rencana Anggaran Belanja( RAB )seperti mobilisasi,uang makan,seragam panitia , honor linmas, dan honor pejabat kepala desa ( PJ ) dan juga panitia kecamatan.

Ketika di konfirmasi An.selaku ketua panitia Pilkades di salah satu Desa menyebutkan bahwa, pungutan tersebut sudah tertuang dalam berita acara kesepakatan, menimbang mengingat anggaran dari APBD dan APBDes tidak mencukupi untuk berjalannya Pilkades,oleh karenanya panitia mengajak para calon untuk menambah anggaran agar Pilkades bisa berjalan,”ucapnya

Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk memberi pejabat kepala (pj) Desa Rp 500.000 , publikasi media Rp 500.000/3 kali jadi Rp 1500.000, Dokumentasi Rp 1000.000, untuk panitia kecamatan Rp 1500.000, Pol PP Rp 100.000, dan lain lain.

” Kami adakan musyawarah di balai Desa di hadiri oleh Aparatur desa, BPD, pejabat kepala desa, hasil kesepakatan tersebut tertuang dalam berita acara dan di tandatangani oleh calon kades di atas materai,” Ujar An.

Di tempat terpisah camat Ketapang ketika di konfirmasi di ruangan kerja nya mengatakan dia hanya mendengar jika ada biaya tambahan dari calon dan itu tidak ada pemberitahuan atau tembusan dari panitia, ketika di tanyakan soal aliran dana ke kecamatan camat mengatakan tidak ada.

” Saya hanya mendengar jika ada biaya tambahan dari calon kepala Desa,adapun kegunaan tanyakan langsung kepada masing-masing panitia Pilkades, kami pihak kecamatan tidak menerima uang sepeser pun dari dana tersebut,”ucapnya.

Hal ini berbeda dengan keterangan salah satu ketua panitia yang mengatakan memang benar dana 1.500.000 di berikan ke bendahara panitia kecamatan.
( Tim ).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending