Connect with us

Lampung Selatan

DPRD Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap KUA – PPAS APBD Anggaran 2025

Published

on

DPRD Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Terhadap KUA – PPAS APBD Anggaran 2025

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Siang tadi, Dewan perwakilan Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung selatan, kembali menggelar Rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Bersama terhadap KUA – PPAS APBD kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.Senin ( 22 Juli 2024 )

Turut hadir Sekda kabupaten Lampung selatan, yg dalam hal ini mewakili Bupati Lampung selatan yg berhalangan hadir, anggota Forkopimda, kepala dinas, dan camat se-kabupaten – kabupaten Lampung selatan.

Rapat paripurna tersebut di pimpin oleh wakil ketua III, Amelia Nanda Sari, SH di dampingi wakil ketua I Agus Sartono, A md. dan wakil ketua II, Agus Sutanto, ST. Serta di hadiri oleh 34 anggota DPRD kabupaten Lampung selatan.

Sebagai salah satu syarat terlaksana nya Rapat paripurna pada siang hari ini, Rapat tersebut sebelum nya telah di bahas di Badan Anggaran DPRD Bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah ( TAPD ) pada tanggal 28 Juni 2024.

Dalam sambutan nya, Bupati Lampung selatan, yg dalam hal ini di wakili oleh Sekda kabupaten Lampung selatan, Thamrin, S. sos menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan, anggota DPRD dan jajaran sekretariat yg telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA – PPAS APBD TA 2025 ini sebagai pemenuhan dari amanat perundang undangan.

Thamrin menjelaskan, Nota kesepakatan KUA – PPAS tersebut adalah dasar atau langkah awal bagi penyusunan APBD kabupaten Lampung selatan yg akan datang.

Pemkab Lampung selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) dari masing masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagi dan plafon anggaran sementara yg telah kita sepakati bersama.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan program program prioritas yg telah direcanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Lampung selatan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yg besar bagi masyarakat di Bumi khagom mufakat yg kita banggakan ini.

Semua ini sudah menjadi komitmen kita Bersama, antara pemerintah daerah kabupaten Lampung selatan dan pimpinan serta anggota DPRD kabupaten Lampung selatan, adalah memberikan yg terbaik bagi masyarakat di kabupaten Lampung selatan yg kita cintai ini.

 

( Sam/Rilis protokol DPRD Ls )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending