Connect with us

Lampung Selatan

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Published

on

FKWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

Ungkapselatan.com, Pringsewu – Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) resmi membuka posko pengaduan bagi siswa SMA dan SMK yang mengalami penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap hak pendidikan siswa, menyusul terbitnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Ketua FKWKP, Bambang Hartono, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk membantu siswa yang kesulitan mendapatkan ijazah mereka, terutama bagi mereka yang ijazahnya masih ditahan karena alasan administrasi, seperti tunggakan uang komite.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi seperti uang komite. Kami ikut terpanggil untuk memberikan informasi dan pendampingan bagi siswa yang ijazahnya masih tertahan,” ujar Bambang Hartono dalam keterangannya, Rabu (12/2/2025).

FKWKP memastikan bahwa tidak boleh ada lagi siswa yang mengalami kesulitan mendapatkan ijazahnya setelah lulus. Menurut Bambang, ijazah adalah dokumen penting yang sangat diperlukan oleh lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja. Oleh karena itu, segala bentuk hambatan dalam pengambilan ijazah harus segera diselesaikan.

FKWKP juga akan mengawal setiap pengaduan yang masuk agar segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Dengan adanya posko ini, diharapkan masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan keluhan mereka dan mendapatkan solusi yang cepat serta tepat.

“Kami akan mengawal setiap aduan yang masuk. Jika memang masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar ijazah tersebut bisa segera diberikan kepada pemiliknya,” tegas Bambang.

Posko pengaduan ini akan melayani masyarakat dengan membuka akses seluas-luasnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan layanan pesan singkat. FKWKP juga mengajak pihak sekolah untuk menaati aturan dan menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa kendala administratif.

Bambang menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, siswa berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

“Sekolah diwajibkan untuk menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa menahannya dengan alasan apapun. Jika ada kendala administrasi, seharusnya dicari solusi lain yang tidak merugikan siswa,” ujar Bambang.

Kasus penahanan ijazah bukanlah hal baru dan telah menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan masalah tersebut dapat segera teratasi dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

FKWKP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa. Dengan adanya pengawasan bersama, diharapkan hak pendidikan siswa dapat lebih terlindungi.

Bagi siswa atau wali murid yang ingin mengadukan masalah penahanan ijazah, mereka dapat langsung mendatangi posko pengaduan FKWKP atau menghubungi kontak yang telah disediakan.

“Kami berharap posko ini bisa menjadi jembatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk melapor, karena kami siap membantu,” tutup Bambang. (*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Ahmad Al-Akhran Perkuat Mesin Partai Golkar Dari Tingkat Desa 

Published

on

By

Ahmad Al-Akhran Perkuat Mesin Partai Golkar Dari Tingkat Desa

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Ahmad Al-Akhran, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Golkar, menggelar kegiatan konsolidasi pengurus partai di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Palas, Sidomulyo, dan Way Panji, pada Senin (16/03/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Kecamatan Way Panji tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua Pengurus Kecamatan (PK) serta para Pimpinan Desa (Pimdes) se-Dapil II. Konsolidasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur dan soliditas partai hingga ke tingkat akar rumput.

Dalam kesempatan tersebut, Alkhan—sapaan akrab Ahmad Al-Akhran—menegaskan tekadnya untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar di wilayah tersebut. Ia mengingatkan bahwa pada masa lalu, Golkar pernah menjadi kekuatan dominan di tiga kecamatan tersebut.

“Saya ingin mengembalikan kejayaan Golkar seperti dulu, di mana di tiga kecamatan ini Golkar menjadi pemenang. Hari ini kita mulai kembali menguatkan itu,” ujarnya.

Sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Lampung Selatan, Alkhan juga menyampaikan target besar partai dalam menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang, yakni meraih 10 kursi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai melalui kerja keras, kekompakan, dan soliditas seluruh pengurus, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

“Oleh sebab itu, konsolidasi ini penting untuk menguatkan mesin partai di Dapil II agar target 10 kursi bisa kita capai bersama,” tegasnya.

Kegiatan berlangsung khidmat dan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab yang konstruktif antara para pimpinan desa dengan Ahmad Al-Akhran. Diskusi tersebut membahas strategi penguatan basis massa serta peran pengurus dalam memenangkan Golkar di wilayah masing-masing.

Di akhir kegiatan, Alkhan juga memberikan bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) dan uang tunai kepada para Pimdes dan pengurus kecamatan sebagai bentuk apresiasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Konsolidasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat struktur partai sekaligus membangun kembali kejayaan Partai Golkar Dapil II Lampung Selatan. (*)

Continue Reading

Trending